Ushul Fiqih: Pengertian, Isi, Topik, Tujuan, dan Ruang Lingkup Kajiannya
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber hukum Islam, serta cara memperoleh kesimpulan hukum dari dalil-dalil tersebut. Kata ushul fiqih berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Ushul memiliki arti berakar, asal, sumber, pusat, dasar, semula, sedangkan fiqh artinya mengerti atau memahami.
Ushul fiqih merupakan proses istinbath (menggali) hukum dari dalil-dalil, sedangkan fiqh merupakan hasil (produk) dari ushul fiqih. Secara sederhana, Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Baca Juga: Istinbath: Pengertian, Fungsi, dan Metodenya
Sementara, secara keseluruhan Ushul Fiqh adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya.
Menurut Jum'ah Amin Abdul 'Aziz dalam buku Fiqih Dakwah, Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana cara mengeluarkan hukum-hukum syar'i yang bersifat terapan dari dalil-dalilnya yang bersifat rinci, yaitu yang berkaitan dengan syariat.
Definisi lain, Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dalil-dalil syara' (Al Qur'an dan As Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik menyangkut masalah ibadah maupun mu'amalah dan sebagainya, pada intinya adalah masalah perbuatan lahiriah sehari-hari.
Baca Juga: Pengertian Syariat, Syariat Islam dan Kewajiban bagi Umat Islam untuk Patuh
Ushul fiqih tumbuh pada abad kedua hijrah yang dilatarbelakangi oleh perdebatan sengit antara ahlul hadis dan ahlu al-ra'yi.
Isi atau Topik Pembahasan Ushul Fiqh
Adapun yang menjadi bidang pembahasan ilmu ushul figh ialah dalil-dalil syara' sendiri dari segi bagaimana penunjukannya pada suatu hukum secara ijmall (garis besar). Misalnya, Al-Qur'an adalah dalil syru yang pertama.
Cara penunjukannya pada hukum tidak hanya menurut satu bentuk saja, tetapi adakalanya dengan bentuk kalimat perintah (sighat amar), kalimat melarang (sighat naho) dan adakalanya menggunakan kalimat yang bersifat umum, mutlak, dan sebagainya.
Para ahli ushul membahas itu semuanya agar dapat memperoleh ketentuan hukum yang ditunjukkannya atas bantuan penelitian terhadap gaya dan rasa bahasa Arab dan pemakaiannya dalam syariat.
Jika pembahasan mereka dapat menemukan bahwa sighat (bentuk) amar itu mengandung perintah, sighat nahi itu mengandung petunjuk haram, dan kalimat yang bersifat umum itu harus mencakup pengertian keseluruhan, maka mereka lalu menciptakan kaidah-kaidah yang lain.
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa ruang lingkup kajian ushul fiqh ada 4, yaitu:
1. Hukum-hukum syarak, karena hukum syarak adalah tsamarah (buah /hasil) yang dicari oleh ushul fiqh.
2. Dalil-dalil hukum syarak, seperti al-Kitab, Sunah dan ijmak, karena semuanya ini adalah mutsmir (pohon).
3. Sisi penunjukkan dalil-dalil (wujuh dalalah al-adillah), karena ushul fiqh ini merupakan thariq al-istitsmar (proses produksi). Penunjukan dalil-dalil ini ada empat, yaitu dalalah bil manthuq (tersurat), dalalah bil mafhum (tersirat), dalalah bil dharurat (secara pasti), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul (makna yang rasional).
4. Mustatsmir (produsen) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan kata mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid.
Baca Juga: Mujtahid: Pengertian, Syarat, dan Tingkatannya
Tujuan Ushul Fiqih
Tujuan utama dari Ushul Fiqih adalah untuk memberikan kerangka kerja teoretis yang dapat membantu cendekiawan Islam dalam merumuskan hukum Islam dengan benar dan adil.
Ushul Fiqih bertujuan untuk mengembangkan metode dan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk mendapatkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, serta pemahaman tentang praktik-praktik Nabi Muhammad SAW.
Dalam upaya mencapai tujuannya, Ushul Fiqih mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
1. Sumber Hukum Islam
Ushul Fiqih membantu dalam memahami bagaimana Al-Qur'an dan Hadis digunakan sebagai sumber utama dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Ini melibatkan metode interpretasi yang tepat untuk mengekstrak makna dan aturan dari teks-teks tersebut.
2. Qiyas
Ushul Fiqih memungkinkan penerapan prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis untuk situasi baru yang belum diatur dalam sumber-sumber utama.
Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi kesamaan antara situasi yang sudah diatur dan situasi baru, sehingga hukum yang relevan dapat diterapkan.
Baca Juga: Qiyas: Pengertian, Dasar Keabsahan, Rukun, Jenis, dan Contohnya
3. Ijma'
Ushul Fiqih juga mempertimbangkan konsep ijma', yaitu kesepakatan ulama mengenai suatu hukum tertentu. Ijma' dianggap sebagai sumber hukum Islam yang memiliki bobot otoritas yang signifikan.
Baca Juga: Ijma: Pengertian, Dalil, Unsur, Syarat, Rukun, Macam, Contoh, dan Perbedaannya dengan Qiyas
4. Maslahah Mursalah
Konsep ini mengizinkan pemikiran hukum untuk mengambil kemaslahatan umum sebagai pertimbangan dalam merumuskan hukum, bahkan jika tidak ada landasan teks yang langsung relevan.
Baca Juga: Maslahah Mursalah: Pengertian, Syarat, Bentuk, dan Contohnya
Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Dikutip dari buku Ushul Fiqh (2017) karya Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan mempelajari Ushul Fiqh, antara lain:
a. Mengetahui dasar mujtahid masa silam dalam membentuk fiqh nya, sehingga dapat diketahui kebenaran pendapat fiqh yang berkembang. Dengan pengetahuan ini, maka akan memberi ketenangan dalam mengamalkan pendapat mereka.
b. Memahami ayat-ayat ahkam dan hadis ahkam dan mampu mengistinbat suatu hukum yang berdasar kepada keduanya. Begitu pentingnya ilmu ushul fiqh, maka pantas dan wajar jika ulama terdahulu lebih mengutamakan studi ushul fiqh dibanding fiqh. Karena dengan ushul fiqh seseorang mampu memproduk fiqh.
c Mampu secara benar melakukan perbandingan mazhab fiqh, studi komparatif di antara pendapat ulama fiqh dari berbagai mazhab. Karena ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan mazhab fiqh.
Baca Juga: 4 Mazhab dalam Islam dan Pentingnya Bermazhab
Tujuan-tujuan mempelajari ushul fiqh hasil rumusan para ulama ushul di atas pada kliksnya bermuara kepada satu tujuan tertinggi, yaitu memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara', sehingga terhindar dari kecerobohan yang menyesatkan.
Selain tujuan mempelajari Ushul Fiqh di atas, terdapat beberapa tujuan lainnya:
a. Untuk mengaplikasikan kaidah-kaidah dan teori-teori ushul fiqh terhadap dalil-dalil yang spesifik untuk menghasilkan hukum syarak yang dikehendaki oleh dalil tersebut.
b. Adanya dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lainnya.
c. Mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syarak secara tepat.
d. Sebagai acuan dalam menentukan dan menetapkan hukum syarak melalui metode yang dikembangkan oleh para mujtahid, sehingga dapat memecahkan berbagai persoalan baru yang muncul.
e. Memelihara agama dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqh menjadi tolok ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.
f. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.
g. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para pemerhati hukum Islam dapat melakukan seleksi salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan pendapatnya.
Ruang Lingkup Kajian Ushul Fiqih
Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari kajian ilmu Ushul Fiqih, di antaranya:
1. Tafsir al-Usul
Ini berkaitan dengan prinsip-prinsip interpretasi Al-Qur'an dan Hadis. Ushul Fiqih membantu dalam memahami metode tafsir yang benar dan cara mengaplikasikannya dalam merumuskan hukum.
2. Qawa'id al-Fiqhiyyah
Ini merujuk pada prinsip-prinsip umum yang menjadi landasan bagi hukum-hukum khusus. Contohnya termasuk prinsip larangan melakukan kerusakan (dharar) atau prinsip mempermudah (taysir) dalam hukum Islam.
3. Adab al-Ijtihad
Ushul Fiqih juga membahas etika dan prosedur yang harus diikuti oleh seorang mujtahid (ahli hukum Islam) dalam melakukan ijtihad atau penalaran hukum.
Baca Juga: Ijtihad: Pengertian, Ruang Lingkup, Fungsi, Rukun, Metode, dan Contohnya
4. Konsep-konsep Metodologi Perumusan Hukum
Ini mencakup penerapan metode analitis dan logika dalam merumuskan hukum-hukum Islam, serta cara memutuskan antara berbagai pendapat ulama yang berbeda.
Ushul Fiqih adalah landasan penting dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar ini, cendekiawan Islam dapat merumuskan hukum-hukum yang akurat, relevan, dan sesuai dengan semangat ajaran Islam.
Melalui Ushul Fiqih, umat Islam dapat mengakses hukum-hukum yang diambil dari sumber-sumber utama dengan metode yang beralasan dan beretika.
Sumber:
https://kumparan.com
https://www.liputan6.com
dan sumber lain yang relevan
Download
Post a Comment