Pengertian 'Urf dan Bentuknya
Pengertian 'Urf
'Urf adalah kebiasaan yang sudah menjadi adat dan tradisi di kalangan umat, yang dipatuhi dalam perilaku atau perkataan. 'Urf juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan dilakukan secara terus-menerus.
Baca Juga: Pengertian Tradisi, Fungsi, Tujuan, Perubahan Tradisi, dan Contohnya
'Urf merupakan salah satu pertimbangan hukum Islam dan dijadikan acuan dalam madzhab fiqh. 'Urf dapat berupa perbuatan, perkataan, atau sikap meninggalkan sesuatu. Urf diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
‘Urf menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at.
Baca Juga: Pengertian Syariat, Syariat Islam dan Kewajiban bagi Umat Islam untuk Patuh
Urf Secara Etimologi
Kata ‘Urf secara etimologi (bahasa) berasal dari kata ‘arafa, ya‘rifu sering diartikan dengan al-ma‘ruf (اَلْمَعْرُوفُ) dengan arti sesuatu yang dikenal. Pengertian dikenal lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain. Sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat.
Kata ‘urf sering disamakan dengan kata adat, kata adat berasal dari bahasa Arab عَادَةٌ ; akar katanya: ‘ada, ya‘udu (عَادَ-يَعُوْدُ) mengandung arti perulangan. Oleh karena itu sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat.
Kata ‘urf pengertiannya tidak melihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
'Urf Menurut Para Ahli
1. Kata ‘Urf secara terminologi, seperti yang dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidah berarti: Sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
2. Abdul Karim Zaidan dalam buku AL Wajiz fi Ushul al Fiqh, urf adalah perkataan atau perbuatan yang diciptakan dan dibiasakan oleh masyarakat serta dijalankan secara turun-temurun.
3. Mustaha Al Zarqa (guru besar fiqh Islam di Universitas Amman, Jordan) menyimpulkan bahwa urf merupakan bagian dari adat, sementara adat bersifat lebih umum daripada urf. Urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana yang berlaku dalam kebanyakan adat. Urf muncul dari pemikiran dan pengalaman yang logis.
Bentuk 'Urf
Menghimpun dalam buku Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karangan Amrullah Hayatudin S.H.I., M. Ag (2021: 102), para ulama ushul fiqh membagi macam-macam urf menjadi tiga, yaitu:
1. Dari segi objeknya
a. Al Urf al-Lafzhi
Al urf al-lafzhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal atau ungkapan tertentu untuk menyebutkan sesuatu. Makna ungkapan itulah yang dipahami dan selalu terlintas dalam benak masyarakat.
Contohnya adalah ungkapan “daging”. Jika seseorang mengatakan kepada penjual, "saya beli daging dua kilogram", maka yang dimaksud kata “daging” di sini adalah daging sapi atau kambing meski si penjual juga menjual ayam yang bisa disebut daging ayam.
b. Al Urf al-Amali
Al urf al-amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan umum atau muamalah keperdataan. Kebiasaan ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan orang lain seperti kebiasaan libur kerja pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan memakai pakaian dalam acara-acara khusus, dan masih banyak lagi.
2. Dari segi cakupannya
a. Al Urf al-Am
Al urf al-am adalah urf yang berlaku pada suatu tempat, masa, dan keadaan dalam cakupan yang luas dan menyeluruh. Sebagai contoh, kebiasaan memberikan tip pada orang yang telah memberikan servis atau jasanya.
b. Al Urf al-Khash
Al urf al-khash adalah urf yang berlaku pada suatu tempat, masa, dan keadaan tertentu saja. Contohnya acara halal bihalal yang hanya berlaku di Indonesia. Sedangkan di negara-negara Islam lainnya tidak mengenal acara ini.
3. Dari segi keabsahannya
a. Al Urf al-Shahih
Al urf al-shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan nash (ayat suci Alquran maupun hadits). Kebiasaan ini tidak akan menghilangkan kemaslahatan dan tidak pula membawa mudarat bagi masyarakat yang mengerjakannya.
Misalnya dalam masa pertunangan, pihak laki-laki boleh memberikan hadiah kepada pihak perempuan. Namun, hadiah ini tidak dianggap sebagai maskawin.
b. Al Urf al-Fasid
Al urf al-fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil dan kaidah-kaidah dalam syara. Contohnya kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang dalam menghalalkan riba.
Para ulama juga sepakat bahwa urf ini dapat dijadikan sebagai dasar hujjah. Dasar hujjah ini dapat bersumber dari urf shahih yang tidak bertentangan dengan syara'. Hujah dari urf ini dapat ditilik melalui tiga kriteria, yaitu:
1. Pertama, urf ditujukan untuk merawat kemaslahatan bersama
2. Kedua, urf bukan berdiri sebagai dalil sendirian, namun harus bersanding dengan dalil-dalil lain seperti maslahah dan istihsan
3. Ketiga, urf yang menunjang pembentukan atau perumusan hukum dalam Islam
Baca Juga: Maslahah Mursalah: Pengertian, Syarat, Bentuk, dan Contohnya
Kemudian urf dalam penggunaan sebagai dalil hukum harus mengikuti syarat-syarat yaitu, Urf tidak bertentangan dengan nas, urf mengandung maslahat bagi umat, urf berlaku kepada orang banyak, urf itu sudah berkembang dari masa lampau atau bukan urf yang baru muncul baru-baru saja.
Sumber:
https://id.wikipedia.org
https://kumparan.com
https://www.detik.com
dan sumber lain yang relevan
Download
Post a Comment