Pengertian Takwil dan Syaratnya
Pengertian Takwil
Takwil adalah kegiatan menafsirkan suatu pernyataan dengan makna yang sebenarnya, yang berbeda dari makna lahiriahnya. Takwil bertujuan untuk menyesuaikan makna dalam Al-Qur'an dengan sunnah Nabi Muhammad. Takwil biasa dilakukan melalui jalan istinbath atau menarik kesimpulan.
Baca Juga: Istinbath: Pengertian, Fungsi, dan Metodenya
Istilah "takwil" dapat diartikan menjadi mengembalikan, memalingkan dan menyiasati. Mengembalikan berarti kegiatan mengembalikan makna sesuai dengan proporsi yang sebenarnya. Memalingkan berarti mengubah makna lahir menjadi makna batin karena adanya ketetapan dan keserasian atas makna tersebut.
Sedangkan menyiasati berarti penetapan makna baru yang sesuai memerlukan siasat yang tepat sehingga makna yang diperoleh juga tepat.
Takwil dilakukan oleh ulama ahli tafsir dengan menggali makna yang samar. Setiap generasi ulama ahli tafsir memiliki penakwilan yang beragam dari setiap ayat Al-Qur'an.
Takwil berbeda dengan tafsir, meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kandungan makna Al-Qur'an menjadi lebih jelas. Perbedaannya terletak pada objek yang dianggap belum jelas. Tafsir lebih menguak kandungan lafal, sedangkan takwil susunan kalimat.
Pengertian Takwil dari Para Ulama
Istilah takwil ini banyak diterjemahkan oleh para ulama. Menurut Al-Bathiniyah, takwil adalah jenis penafsiran ruhani dari dalam atau penakwilan simbolis batini. Ia adalah hakikat yang tersembunyi dari balik kata.
Sedangkan menurut Al-Bathiniyah, Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan kata dan maknanya yang tampak bagi manusia. Adapun rahasia-rahasia penakwilan batiniyahnya hanya diberikan khusus bagi Ali dan para imam setelahnya.
Allah hanya menjadikan makna lahirnya sebagai mukjizat Rasul-Nya dan batinnya sebagai mukjizat para imam dari Ahlul Bait. Tidak ada yang bisa mendatangkan makna lahir kitab selain Muhammad dan tidak ada yang bisa mendatangkan makna batinnya selain para imam dari keturunannya.
Mengutip buku Ensiklopedia Aliran dan Mazhab di Dunia Islam oleh Masturi Ilham, dkk., ilmu takwil hanya ada pada mereka. Mereka menyampaikan kepada kaumnya sesuai dengan tingkatan pemahaman kaumnya. Mereka memberikan setiap kaumnya apa yang cocok dan mencegah dari mereka apa yang tidak cocok.
Menurut Quraish Shihab, penggunaan ilmu takwil harus diimbangi dengan kaidah dan dasar-dasar keilmuan. Baginya, takwil bisa diterima, selama kandungan yang ditentukan untuk memaknai susunan ayat telah dikenal secara luas dalam masyarakat pengguna bahasa Arab pada masa turunnya Alquran.
Oleh karena itu, peran seorang ahli tafsir diperlukan dalam mempelajari ilmu takwil. Bila teks-teks keagamaan secara zahir mengandung pertentangan dengan hasil kajiannya, maka ia bisa menakwilkannya.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengabaikan redaksi ayat, tetapi dengan tetap memerhatikan kaidah kebahasaan yang tepat. Ini juga bisa dilakukan jika seseorang memiliki keahlian dalam bidang yang ditafsirkannya.
Syarat Takwil
Mengutip jurnal berjudul Konsep dan Penerapan Takwil Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Misbah oleh Dedi Junaedi, terdapat beberapa syarat mufasir ketika menggunakan takwil dalam memahami teks-teks ayat Alquran, di antaranya:
1. Memahami nash atau teks ayat dengan makna syariatnya.
2. Memahami maqashid alshari'ah (tujuan utama pemberlakuan syariat) yang dikandung dalam teks ayat.
3. Memahami konteks atau latar situasi dan kondisi realitas yang dibicarakan oleh teks ayat.
4. Memiliki wawasan luas dan batas-batas keilmuan yang benar.
Dari berbagai sumber yang relevan
Download
Post a Comment