Istinbath: Pengertian, Fungsi, dan Metodenya
Pengertian Istinbath
Istinbath adalah proses untuk menggali dalil-dalil wahyu, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, untuk kemudian diwujudkan dalam bentuk hukum. Istinbat merupakan bagian integral dari hukum Islam yang memungkinkan hukum agama diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Istinbat dilakukan dengan menganalisis secara mendalam teks-teks suci dan memahami prinsip-prinsip yang ada di dalamnya. Fungsi utama istinbat adalah untuk memberikan panduan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Orang yang layak melakukan istinbat adalah para fuqaha (ulama fiqh), yaitu mereka yang benar-benar menguasai kaidah-kaedahnya. Mereka harus menguasai sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', pendapat (aqwal) Sahabat Nabi, Qiyas, dan Masalih mursalah.
Baca Juga: Ijma: Pengertian, Dalil, Unsur, Syarat, Rukun, Macam, Contoh, dan Perbedaannya dengan Qiyas
Perbedaan antara istinbath dan ijtihad adalah bahwa istinbath mengeluarkan hukum dari sumbernya, sedangkan ijtihad memutuskan aturan sesuatu yang hukumnya belum ditentukan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Baca Juga: Ijtihad: Pengertian, Ruang Lingkup, Fungsi, Rukun, Metode, dan Contohnya
Istinbath dari Beberapa Referensi
Istinbath berasal dari kata nabth yang berarti : air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali. Menurut bahasa, arti istinbath ialah mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya. Istinbath banyak dipakai dalam studi hukum Islam, arti istinbath menjadi upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya.
Makna istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi. Karena itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbath.
Menurut ‘Ali Hasaballah, sebagaimana dikutip oleh Nasrun Rusli, ada dua cara pendekatan yang dikembangkan oleh para pakar dalam melakukan istinbath, yakni melalui kaidah-kaidah kebahasan dan melalui pengenalan maksud syariat.
Fungsi Istinbat
Fungsi utama dari istinbat adalah untuk memberi panduan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Proses istinbat memungkinkan pemahaman yang lebih dalam tentang ajaran Islam dan memungkinkan hukum agama untuk menjadi relevan dalam berbagai konteks sosial.
Beberapa fungsi utama dari istinbat adalah:
1. Menyediakan Panduan Hukum
Istinbat memungkinkan para ulama dan cendekiawan untuk mengambil prinsip-prinsip agama dan menerapkannya dalam kasus-kasus konkret. Ini membantu masyarakat Muslim untuk menjalani kehidupan sehari-hari sesuai ajaran Islam.
2. Menyesuaikan dengan Perubahan Zaman
Konteks sosial dan budaya selalu berubah. Istinbat memungkinkan penyesuaian hukum Islam dengan tuntutan zaman yang terus berkembang. Ini penting agar hukum agama tetap relevan dan bisa diaplikasikan dalam berbagai situasi.
Istinbat berperan dalam mengatasi isu-isu kontemporer yang mungkin tak secara eksplisit diatur dalam sumber-sumber utama hukum Islam. Dengan metode istinbat, ulama dapat menghasilkan fatwa atau panduan hukum untuk masalah-masalah baru yang muncul.
Metode Istinbat
Proses istinbath melibatkan beberapa metode yang digunakan para ulama dan cendekiawan agama. Beberapa metode utama istinbat termasuk:
1. Istinbat dari Al-Qur'an
Istinbat dapat dilakukan dengan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an dan menarik hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
2. Istinbat dari Hadis
Hadis adalah sumber lain yang digunakan dalam proses istinbat. Para ulama menganalisis hadis-hadis yang relevan untuk menemukan petunjuk hukum.
3. Istinbat dari Qiyas
Metode ini melibatkan perbandingan situasi baru dengan situasi yang telah diatur dalam sumber-sumber utama.
4. Istinbat dari Ijma
Ijma adalah konsensus ulama tentang suatu masalah tertentu yang dapat digunakan sebagai dasar untuk istinbat.
5. Istinbat dari Maslahah Mursalah
Prinsip ini memungkinkan ulama untuk menarik hukum berdasarkan pertimbangan kepentingan umum.
Baca Juga: Istihsan: Pengertian, Fungsi, Macam, dan Contohnya
Sumber:
https://kumparan.com
https://sumsel.tribunnews.com
dan sumber lain yang relevan
Download
Post a Comment