Bid'ah: Pengertian, Hukum, Dalil, Jenis, dan Contohnya

Table of Contents

Pengertian Bid'ah
Pengertian Bid'ah

Bid'ah adalah perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW atau para sahabat, dan dikerjakan setelah wafatnya Rasulullah. Bid'ah juga bisa diartikan sebagai penambahan atau pengurangan ibadah khusus.

Dikutip dari Lisan al Arab oleh Ibnu Manzur (2009: 6), pengertian bid'ah secara bahasa berakar dari kata bada’a yang memiliki beragam bentuk kata lain. Misalnya, bid’un (kata kerjanya idtada’a) yang berarti "membuat dan memulai sesuatu yang baru".

Bentuk lainnya adalah al-bid’atu yang berarti "sesuatu yang baru". Kata ini terdapat dalam Alquran, di antaranya dalam surat Al-Baqarah ayat 117 sebagai berikut.
Badiiu’ as-samaawaati wal ardi (Allah Pencipta langit dan bumi). Maksudnya adalah Allah menciptakan tanpa ada contoh atau hal yang sama sebelumnya. Ia adalah pengada yang belum pernah ada.

Demikian, bid'ah adalah segala hal yang tidak didahului contoh sebelumnya. Artinya secara kebahasaan, tidak ada batasan urusan bi'’ah, bisa hal umum sampai yang berkaitan dengan agama.

Bid'ah Menurut Beberapa Referensi

Terdapat beberapa pengertian mengenai bid'ah yang dikutip dari buku Tunjuk Ajar Legalitas Bid'ah (2018) oleh Dr HM Ridwan Hasbi, Lc, MA.
1. Kamus kitab al-'Ain, bid'ah adalah sesuatu yang dikerjakan setelah masa Rasulullah SAW yang bersumber dari hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan keseharian, dan dikumpulkan dalam perkara yang diada-adakan.
2. Kamus Mu'jam Lughah Al-Fuqaha, bid'ah adalah setiap perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. Yaitu perkara yang tidak datang dari Allah, Rasulullah, dan juga tidak dari para ahli fikih di kalangan para sahabat.
3. Al-Jurjani, bid'ah adalah perbuatan yang bertolak belakang dengan sunnah, dan diciptakan bukan berlandaskan pada ketetapan imam mazhab. Bid'ah juga merupakan perkara yang belum ada di masa sahabat dan tabi'in, serta tidak ada dalil syar'i yang memperkuatnya.
4. Dalam kitab Risalah Ahlu al-Sunnah Wa al-Jalamaah, Kiai Haji Muhammad Hasyim Asyari mendefinisikan bid'ah sebagai pembaruan yang khusus dalam perkara agama, seakan hal itu merupakan jenis ibadah baru dan bagian dari agama, padahal secara hakikat maupun bentuk tidak.
5. Imam Asy-Syathibi yang mendefinisikan bid'ah sebagai jalan dalam agama yang diciptakan melebihi syariat, yang tujuan pelaksanaannya untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.

Hukum dan Dalil Bid'ah

Dalam Jurnal Dusturiah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Vol 9, No 1 (Januari-Juni) 2020, bid'ah dapat dibedakan dari pandangan dua ulama, yaitu Syekh Abdul Aziz Bin Baz dan Imam Nawawi.
1. Menurut Syekh Abdul Aziz Bin Baz
Syekh Abdul Aziz Bin Baz mengkhususkan bid'ah untuk hal-hal yang bersifat ibadah. Semua bid'ah adalah dhalalah, yaitu sesat atau bertolak belakang dengan sunnah. Dasarnya adalah hadits nabi yang berbunyi:
عن عائشة رضي هللا عنها قالت,قال رسول هللا صلي هللا عليه وسلم من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Artinya: Dari Aisyah berkata, Rasulullah Saw, telah bersabda: barang siapa mengada adakan dalam urusan agama kami, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.

Selain itu, ada juga beberapa ayat Al-Qur'an yang pada intinya menjelaskan bahwa agama Islam sudah sempurna, sehingga umat Islam cukup menerima apa yang sudah diperintahkan Rasulullah dan meninggalkan yang dilarang.

2. Menurut Imam Nawawi
Sementara Imam Nawawi menilai kalimat bid'ah dhalalah (sesat) pada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah r.a, adalah bersifat umum sehingga perlu ditakhsiskan dengan hadits lain.

Hadits pertama yang dimaksud adalah yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah r.a, bunyinya: Sesungguhnya sebaik-baik ungkapan ialah kitab Allah (Al-Qur'an), dan sebaik-baik petunjuk Nabi Muhammad SAW, seburuk-buruk perkara ialah perkara baru yang diadakan yaitu bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat.

Kemudian baginda Rasulullah bersabda lagi: aku lebih utama bagi setiap orang mukmin daripada dirinya sendiri, barang siapa yang mati dengan meninggalkan harta pusaka, maka keluarganya yang akan mewarisi, dan siapa yang meninggalkan hutang atau istri, anak dan tanggungan yang miskin, maka aku yang menyelesaikan urusan mereka dan akulah yang akan menanggung segala hutang si mati.

Hadits tersebut ditakhsis secara terperinci dengan hadits lain yang artinya "Barang siapa yang mengadakan sesuatu atau mencipta sesuatu amalan yang baik di dalam Islam, lalu ia amalkan, niscaya ditulis baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya, tidak akan kurang pahala untuknya dari pahala-pahala mereka yang mengamalkannya."

Begitu juga, barang siapa yang mengadakan amalan yang buruk atau kejahatan di dalam Islam, lalu ia amalkan, niscaya ditulis baginya dosa seperti dosa-dosa orang yang mengamalkannya, tidak akan kurang walau sedikitpun."

Oleh sebab itu, Imam Nawawi membagi bid'ah menjadi dua macam, yaitu ḥasanaḥ dan qabihah.

Bid'ah hasanah adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, tetapi ditunjukkan oleh dalil yang umum serta tidak bertentangan dengan dalil yang khusus. Sementara bid'ah qabihah adalah bid'ah yang tidak boleh dilakukan.

Jenis Bid'ah dan Contohnya

Dikutip dari uinjkt.ac.id, Prof Dr Nasaruddin Umar MA, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, menjelaskan pembagian jenis bid'ah berdasarkan pandangan ulama.

Imam Syafi'i membagi bid'ah menjadi dua, yaitu bid'ah mahmudah dan bid'ah madzmumah. Bid'ah mahmudah adalah bid'ah terpuji yang baik dilakukan. Sedangkan bid'ah madzmumah adalah bid'ah yang tercela sehingga dilarang dilakukan.

'Izz Abd al-Salam membagi bid'ah menjadi lima bagian, yaitu:
1. Bid'ah Wajibah, yaitu bid'ah wajib
2. Bid'ah Muharramah, yaitu bid'ah yang diharamkan
3. Bid'ah Mandubah, yaitu bid'ah yang disunnahkan
4. Bid'ah Makruhah, yaitu bid'ah makruh
5. Bid'ah Mubahah, yaitu bid'ah yang diharuskan.

Contoh bid'ah hasanah, atau yang dianggap adalah menyibukkan diri dengan Ilmu Nahwu (bahasa Arab) yang dengannya dipahami Kalam Allah (Al-Qur'an) dan Kalam Rasulullah SAW (hadits), bersalaman setelah sholat.

Bid'ah hasanah juga termasuk tindakan yang meningkatkan martabat kemanusiaan, seperti memproduksi pesawat terbang, menciptakan alat-alat komunikasi, mengembangkan teknologi kesehatan, dan sebagainya.

Sedangkan contoh bid'ah madzmumah adalah menambahkan atau mengganti amalan-amalan asing dalam sholat, seperti membaca bacaan sholat dalam bahasa non-Arab.

Itulah tadi telah kita ketahui bahwa bid'ah adalah perkara yang tidak ada di zaman nabi. Meski demikian, ada perbedaan pandangan dari ulama. Ada ulama yang menyebut bid'ah itu sesat dan ada yang membaginya menjadi bid'ah yang baik dan yang sesat.

Sumber:
https://www.detik.com
https://kumparan.com
dan sumber lain yang relevan

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment