4 Mazhab dalam Islam dan Pentingnya Bermazhab

Table of Contents

Mazhab dalam Islam
Apa itu Mazhab dalam Islam

Mazhab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan umat Islam. Mazhab dalam Islam merupakan pandangan ulama yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, serta pendekatan hukum untuk memahami dan menafsirkan ajaran Islam.

Mazhab juga dapat diartikan sebagai kumpulan hukum-hukum Islam yang digali oleh seorang imam mujtahid. Mazhab-mazhab dalam Islam muncul sebagai hasil dari perbedaan pendapat tentang berbagai aspek ajaran Islam.

Meskipun demikian, semua mazhab mengakui dasar-dasar ajaran Islam yang sama, seperti iman kepada Allah, Rasulullah, dan al-Qur'an. Contoh mazhab dalam Islam adalah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

Secara etimologis kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.

Menurut para ulama, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah). 

Baca Juga: Teologi: Pengertian, Perkembangan Istilah, dan Teologi dalam Islam

Latar Belakang Munculnya Mazhab dalam Islam

Lahirnya berbagai aliran atau mazhab dalam ilmu fiqih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain disebabkan oleh:
1. Perbedaan pemahaman (pengertian) tentang lafadz nash
2. Perbedaan dalam masalah hadits
3. Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan qaidah lughawiyah nash
4. Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yang berlawanan (ta’rudl al-adillah)
5. Perbedaan tentang qiyas
6. Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum
7. Perbedaan dalam pemahaman illat hukum
8. Perbedaan dalam masalah nasakh

Empat Mazhab dalam Islam

Saat ini, ada empat mazhab utama yang masih eksis dan banyak diikuti umat Islam di berbagai belahan dunia. Keempat mazhab ini adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah. Para pengikut mazhab ini menyandarkan argumentasi mereka kepada pemikiran atau ijtihad yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah.

Mazhab Hanafi termasuk salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni, yaitu aliran yang banyak dianut oleh mayoritas umat Muslim.

Mazhab Hanafi biasanya bersandar pada beberapa sumber dengan urutan, yaitu Al-Qur'an, hadits atau sunnah, atsar (sahabat Rasulullah SAW), qiyas, istihsan, ijma' para ulama, dan 'urf (tradisi berulang-ulang) dalam menetapkan hukum fiqih.

2. Mazhab Maliki
Selanjutnya ada Mazhab Maliki yang merupakan aliran mazhab yang dibentuk oleh pemikiran Imam Malik bin Anas dan para penerusnya. Mazhab Maliki memiliki penganut yang terbesar ketiga dengan jumlah 25 persen dari umat Islam seluruh dunia. Dominasi penganut mazhab ini berada di negara-negara Afrika Barat dan Utara.

Pada Mazhab Maliki, penganutnya menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum yang didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW hijrah, hidup, dan meninggal di Madinah.

Sumber penetapan hukum mazhab ini didasarkan pada nash (Al-Qur'an dan sunah yang mutawatir), zhahir nash, dalil nash, amal perbuatan penduduk Madinah, khabar ahad (yang dirawikan seseorang), ijma', fatwa sahabat, qiyas, istihsan, syadz dari'ah (menutup jalan yang membawa kerusakan), mura'atul khilaf (menghormati perselisihan pendapat), istishab (berpegang pada hukum semula), maslahah al-mursalah, syariat sebelum Islam.

3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i adalah mazhab fiqh yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i. Pengikut mazhab ini merupakan yang terbesar kedua setelah Mazhab Hanafi di seluruh dunia. Sumber penetapan hukum Mazhab Syafi'i didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas.

4. Mazhab Hambali
Terakhir ada mazhab Hambali yakni suatu aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal beserta murid-muridnya. Berdasarkan jumlah pengikutnya, mazhab ini tergolong sebagai mazhab dengan pengikut terkecil di antara mazhab yang lain.

Sumber penetapan hukum mazhab ini berpegang pada nash (Al-Qur'an dan sunnah), fatwa sahabat, ijtihad sahabat, mengambil hadits mursal dan dhaif lebih diutamakan daripada qiyas, dan qiyas sebagai langkah terakhir.

Tujuan Bermazhab

Bermazhab sering disebut bertaklid, namun bermazhab bukan tingkah laku orang awam saja, akan tetapi merupakan sikap yang wajar dari seorang yang tahu diri.

Ahli hadist paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bermazhab Syafi’i, jadi ada tingkatan mazhab atau bertaqlid, makin tinggi kemampuan seseorang makin tinggi pula tingkat bermazhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.

Secara kodrati, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang alim dan ada yang awam (yang kurang mengerti dan memahami suatu permasalahan). Di dalam literatur fiqih, hal ini dikenal dengan istilah taqlid atau ittiba.

Perlu digaris bawahi, tidak semua taqlid itu tercela, yang tidak terpuji hanyalah taqlid buta yang menerima suatu pendapat mentah-mentah tanpa mengerti dan berusaha untuk mengetahui dalilnya.

Sedangkan taqlidnya orang alim yang belum sampai pada tingkatan mujtahid adalah hal yang terpuji bahkan dianjurkan, hal itu tentu lebih baik dari pada memaksakan diri untuk berijtihad padahal tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Pentingnya Bermazhab Imam yang Empat dalam Islam

Dalam ajaran Islam, mengikuti mazhab-mazhab yang telah disepakati oleh umat Islam adalah salah satu aspek penting dalam memahami dan mengamalkan syariat Islam dengan benar. Di antara mazhab-mazhab yang ada, empat mazhab utama yang diakui oleh mayoritas umat Islam adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Keempat mazhab tersebut telah memiliki sanad yang kuat, dengan ajaran yang telah diuji dalam waktu yang sangat panjang. Mengikuti mazhab-mazhab ini membawa banyak kemaslahatan bagi umat Islam, sementara meninggalkan mereka dapat membawa kerusakan yang sangat besar dalam praktik agama.

Berikut beberapa hal mengenai pentingnya bermazhab Imam yang empat dalam Islam, dengan merujuk pada sumber-sumber yang sahih dan pendapat para ulama yang terkemuka.
1. Keterikatan dengan ilmu dan generasi salaf
Islam adalah agama yang diturunkan melalui wahyu dari Allah SWT, yang kemudian disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Hukum-hukum Islam, baik itu yang bersifat ibadah maupun muamalah, harus dipahami dengan benar, karena setiap kesalahan dalam pemahaman dapat berdampak fatal.

2. Mazhab sebagai pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan
Islam memerlukan pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pendapat-pendapat ulama yang dijadikan pedoman haruslah diriwayatkan dengan sanad yang benar dan dapat dipercaya.

Ulama-ulama yang mengembangkan mazhab-mazhab ini telah menulis kitab-kitab besar yang menjelaskan berbagai masalah fiqh, dengan menggunakan metode yang sistematis dan mendalam. Selain itu, para imam ini juga memberikan penjelasan tentang berbagai pendapat yang beragam dalam satu masalah, dan mengulas mana yang lebih unggul dari yang lain.

Keempat mazhab ini memiliki satu kesamaan: mereka tidak sekadar memberi pendapat tanpa dasar, melainkan setiap pendapat mereka dilandasi oleh pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur’an, Hadits, dan ijma’ ulama. Mereka juga menjaga kesinambungan dalam sanad ilmu, memastikan bahwa ajaran mereka tidak terputus atau mengalami distorsi seiring berjalannya waktu.

Sebagai contoh, Imam Abu Hanifah yang mendirikan Mazhab Hanafi, dikenal karena metodologi fiqh yang sangat rasional dan realistis. Imam Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki, sangat dikenal dengan penekanan pada amal masyarakat Madinah yang dianggap sebagai praktek terbaik dalam memahami Hadits.

Imam Asy-Syafi’i merumuskan kaidah-kaidah fiqh yang sangat sistematis dan menjadi dasar bagi pengembangan ilmu fiqh yang lebih luas. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan sikap tegasnya dalam menjaga keaslian Hadits, dan membangun mazhab Hambali dengan berlandaskan pada teks-teks yang sahih.

Dengan demikian, para pengikut keempat mazhab ini dapat merasa aman karena pendapat yang mereka anut telah melalui proses yang matang, dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada dalam ajaran Islam.

3. Menjaga kesepakatan umat Islam (ijma’)
Ketika pendapat-pendapat ulama yang telah disepakati oleh para ahli fiqh disusun dan dikodifikasikan dalam kitab-kitab mazhab, maka hal ini tidak hanya memberikan arah yang jelas bagi umat Islam, tetapi juga menjaga agar umat tidak terjerumus dalam kesalahan besar.

Salah satu hal yang sangat penting dalam ajaran Islam adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). Ijma’ menunjukkan bahwa suatu masalah telah disepakati oleh para ulama yang memiliki otoritas dalam ilmu agama.

Rasulullah SAW telah bersabda: “Umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan” (HR. Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa kesepakatan para ulama sangat penting untuk menjaga kesatuan umat Islam dalam menjalankan ajaran agama.

Dengan mengikuti mazhab yang empat, umat Islam telah bergabung dalam ijma’ yang telah disepakati oleh para ulama besar dari berbagai zaman, yang memiliki keahlian dan kedalaman pemahaman terhadap ajaran Islam.

4. Dilarang beristinbath tanpa keahlian
Islam memandang sangat serius masalah ijtihad. Tidak sembarang orang dapat mengeluarkan hukum dari Al-Qur’an dan Hadits, kecuali mereka yang telah memiliki keahlian yang cukup. Untuk itu, bagi setiap umat Islam yang sudah mukallaf (aqil baligh) dan tidak mampu melakukan ijtihad, diwajibkan untuk mengikuti salah satu dari empat mazhab ini.

Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan seandainya mereka menyerahkan (urusan itu) kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, niscaya orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahuinya dari mereka” (An-Nisa’ 4:83).

Ini menunjukkan bahwa umat Islam yang tidak memiliki kemampuan untuk mengistinbath langsung dari Al-Qur’an dan Hadits harus merujuk pada ulama yang memiliki otoritas dalam hal ini, yang dalam hal ini adalah ulama-ulama yang mengikuti mazhab empat.

5. Mengikuti mazhab empat adalah bentuk taqlid yang benar
Istilah taqlid sering kali diperdebatkan dalam diskursus fiqh. Namun, taqlid yang dimaksud dalam konteks ini bukanlah taqlid buta, melainkan mengikuti pendapat para ulama yang telah memenuhi syarat sebagai pemimpin dalam ilmu agama.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i: “Barangsiapa yang mengikuti ulama, maka dia telah mengikuti jalan yang benar.”

Ulama besar seperti Ibnu Hazm memang pernah berpendapat bahwa taqlid adalah haram bagi mereka yang memiliki kemampuan ijtihad. Namun, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar mampu melakukan ijtihad.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki keahlian ijtihad, mengikuti salah satu dari empat mazhab ini adalah kewajiban, karena mereka telah melalui proses pengujian yang panjang dan memiliki sanad yang sahih.

Sumber:
https://an-nur.ac.id
https://www.detik.com
https://id.wikipedia.org
dan sumber lain yang relevan

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment