Mengenal Sejarah Operasi militer Indonesia di Aceh 1990-1998

Table of Contents

Sejarah Operasi militer Indonesia di Aceh 1990-1998
Sejarah Operasi militer Indonesia di Aceh 1990-1998

Operasi militer Indonesia di Aceh 1990-1998 atau juga disebut Operasi Jaring Merah adalah operasi kontra-pemberontakan yang diluncurkan pada awal 1990-an sampai 22 Agustus 1998 melawan gerakan separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.

Selama periode tersebut, Aceh dinyatakan sebagai "Daerah Operasi Militer" (DOM). DOM di Aceh diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai tanggapan terhadap meningkatnya aktivitas GAM.

Pemerintah Republik Indonesia menamai GAM sebagai Pengacau Keamanan (GPK) atau Gerakan Pengacau Liar (GPL). Konflik panjang antara pasukan GAM dengan TNI menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.

Beberapa pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan selama DOM di Aceh melibatkan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, eksekusi tanpa pengadilan yang adil, dan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Pihak keamanan sering kali dituduh melakukan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan, sementara kelompok separatis juga terlibat dalam tindakan kekerasan.

Dampak Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh

Di tanggal 7 Agustus 1999, Menteri Pertahanan dan Keamanan RI, Jenderal Wiranto mencabut Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh. Pencabutan status DOM Aceh didasarkan pada kondisi keamanan di Aceh yang mulai aman dan kondusif.

Pada tahun 1998, setelah runtuhnya rezim Orde Baru di Indonesia, pemerintahan baru mulai mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri konflik di Aceh.

Untuk mengusut pelanggaran HAM di Aceh tersebut Presiden BJ Habibie membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Hasilnya didapatkan ada lebih 7.000 pelanggaran HAM di Aceh sepanjang periode penerapan DOM yakni dari tahun 1989 hingga 1998.
 
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), Sejarah, Undang-Undang, Ciri, Macam, dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Mengutip informasi dari Amnesty Internasional, jumlah korban warga sipil yang terjebak konflik dan meninggal selama tiga dekade konflik dari 1976 sampai 2005 mencapai antara 10.000 sampai 30.000 jiwa.

Meskipun DOM Aceh telah dicabut pada tahun 1998, dampak dari pelanggaran HAM ini masih dirasakan oleh masyarakat Aceh hingga saat ini.

Sumber:
https://id.wikipedia.org
https://tirto.id

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment