Deklarasi Malino I: Sejarah, Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya
Table of Contents
Apa itu Deklarasi Malino I ?
Deklarasi Malino I atau Deklarasi Malino untuk Poso, adalah sebuah perjanjian perdamaian yang diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 20 Desember 2001 di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertemukan umat Kristen dan Islam yang bertempur di Poso dalam konflik komunal yang terjadi sepanjang tahun 2000 hingga 2001. Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia pada saat itu, Jusuf Kalla.
Baca Juga: Konflik Poso: Sejarah, Latar Belakang, Kronologi, dan Penyelesaiannya
Setelah Deklarasi Malino ditandatangani kedua belah pihak, terbentuk dua komisi, yaitu Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum dan Komisi Sosial Ekonomi.
Latar Belakang Deklarasi Malino I
Terjadinya Deklarasi Malino didasari untuk menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan, khususnya yang saat itu sedang terjadi di Poso. Konflik komunal di Poso pertama kali terjadi pada 24 Desember 1998.
Salah satu faktor yang menyebabkan konflik terjadi adalah persaingan ekonomi antara penduduk asli Poso yang mayoritas Kristen, dengan penduduk pendatang suku Bugis yang mayoritas Muslim. Berawal dari situ, konflik antara keduanya terus berlangsung hingga bulan Mei 2000, yang menjadi pertempuran terbesar.
Puncak konflik terjadi dalam peristiwa pembantaian di sebuah pesantren di Desa Sintuwulemba, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Isi Deklarasi Malino I
Pada 20 Desember 2001, kedua belah pihak yang bertikai di Poso bersedia menandatangani perjanjian tersebut. Isi dari Deklarasi Malino adalah:
1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing.
5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain, demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak hidup, datang, dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati, dan menaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dampak Deklarasi Malino I
Dengan menyepakati butir-butir Deklarasi Malino, dua komisi dibentuk: Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum, dan Komisi Sosial Ekonomi. Komisi Keamanan memiliki dua tanggung jawab utama: pertama, dalam bidang keamanan, fokus pada pelucutan senjata dan repatriasi pengungsi; kedua, dalam bidang penegakan hukum.
Komisi Sosial Ekonomi ditugaskan untuk melaksanakan sepuluh program: rekonsiliasi, rehabilitasi sosial, pemulangan pengungsi, jaminan hidup, rehabilitasi fisik, normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat, dukungan sosial, pengembangan program pengasuhan anak, evaluasi dan pemantauan rutin, dan pengembangan program yang terkait dengan semua program tersebut.
Program tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial (Dinas Sosial Poso), dengan pengecualian untuk dana rekonsiliasi yang dikelola oleh Pemda Poso dan Pokja 1 Malino.
Jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi Kabupaten Poso mencapai 54 juta rupiah. Pemerintah pusat juga telah melaksanakan beberapa program untuk para korban dan pengungsi konflik. Selain itu, program rekonsiliasi Poso juga direncanakan sebagai langkah lanjutan dari Deklarasi Malino.
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://id.wikipedia.org
Download
Setelah Deklarasi Malino ditandatangani kedua belah pihak, terbentuk dua komisi, yaitu Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum dan Komisi Sosial Ekonomi.
Latar Belakang Deklarasi Malino I
Terjadinya Deklarasi Malino didasari untuk menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan, khususnya yang saat itu sedang terjadi di Poso. Konflik komunal di Poso pertama kali terjadi pada 24 Desember 1998. Salah satu faktor yang menyebabkan konflik terjadi adalah persaingan ekonomi antara penduduk asli Poso yang mayoritas Kristen, dengan penduduk pendatang suku Bugis yang mayoritas Muslim. Berawal dari situ, konflik antara keduanya terus berlangsung hingga bulan Mei 2000, yang menjadi pertempuran terbesar.
Puncak konflik terjadi dalam peristiwa pembantaian di sebuah pesantren di Desa Sintuwulemba, yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Isi Deklarasi Malino I
Pada 20 Desember 2001, kedua belah pihak yang bertikai di Poso bersedia menandatangani perjanjian tersebut. Isi dari Deklarasi Malino adalah: 1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing.
5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain, demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak hidup, datang, dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati, dan menaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dampak Deklarasi Malino I
Dengan menyepakati butir-butir Deklarasi Malino, dua komisi dibentuk: Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum, dan Komisi Sosial Ekonomi. Komisi Keamanan memiliki dua tanggung jawab utama: pertama, dalam bidang keamanan, fokus pada pelucutan senjata dan repatriasi pengungsi; kedua, dalam bidang penegakan hukum.Komisi Sosial Ekonomi ditugaskan untuk melaksanakan sepuluh program: rekonsiliasi, rehabilitasi sosial, pemulangan pengungsi, jaminan hidup, rehabilitasi fisik, normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat, dukungan sosial, pengembangan program pengasuhan anak, evaluasi dan pemantauan rutin, dan pengembangan program yang terkait dengan semua program tersebut.
Program tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial (Dinas Sosial Poso), dengan pengecualian untuk dana rekonsiliasi yang dikelola oleh Pemda Poso dan Pokja 1 Malino.
Jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi Kabupaten Poso mencapai 54 juta rupiah. Pemerintah pusat juga telah melaksanakan beberapa program untuk para korban dan pengungsi konflik. Selain itu, program rekonsiliasi Poso juga direncanakan sebagai langkah lanjutan dari Deklarasi Malino.
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://id.wikipedia.org
Download
Post a Comment