Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat: Pengertian dan Mekanismenya
Table of Contents
Pengertian Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional. Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
3. Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus mengenai kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional atau hasil hak pelaksanaan hak angket atau hak interpelasi, maka DPR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.
Sementara itu, jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.
Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
Hak menyatakan pendapat bisa muncul jika diusulkan minimal 25 anggota DPR. Hak menyatakan pendapat juga harus disertai dokumen yang memuat:1. Materi seperti dimaksud dalam Pasal 77 ayat 4 huruf a (UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) tentang kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat.
2. Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket
3. Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pasal 77 ayat 4 huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 4 huruf c.
Dari berbagai sumber yang relevan
Lihat Juga:
Materi Sosiologi SMA
Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)
Post a Comment