Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat: Pengertian, Mekanisme, dan Contohnya

Table of Contents

Pengertian Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat

Pengertian Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat

Hak Interpelasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah istilah politik yang berarti permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu. Hak interpelasi ini digunakan untuk membantu melaksanakan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

Dikutip dari dpr.go.id, hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berbeda dengan hak angket, hak interpelasi sebatas untuk meminta penjelasan dan tidak berwenang untuk mengajukan investigasi.

Demikian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak menurut UUD 1945. Dalam hal ini, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Tiga hak DPR ini termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

Mekanisme Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat

Hak interpelasi ini diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat paling sedikit:
1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan; dan
2. Alasan permintaan keterangan.

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Kemudian, apabila DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa diajukan kembali. Sementara, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga DPR dapat mengajukan hak DPR lainnya seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Contoh Usulan Hak Interpelasi

DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah terkait berbagai kebijakan. Berikut beberapa contoh hak interpelasi yang pernah diajukan anggota DPR.
1. Hak Interpelasi Kasus Lapindo
Tahun 2007 lalu, DPR pernah menggunakan hak interpelasi pada kasus Lapindo. Hak interpelasi tersebut diajukan lantaran pemerintah tidak tanggap dalam menangani tindakan hukum kepada PT Lapindo Brantas, yang diduga telah bertindak lalai hingga memberikan penderitaan kepada masyarakat yang terdampak.

2. Hak Interpelasi Perppu COVID-19
Hak interpelasi lainnya juga dilakukan DPR beberapa tahun lalu saat pandemi COVID-19 menyerang Indonesia. Saat itu, DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta kejelasan kepada pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.

Penerbitan Perppu tersebut dinilai bermasalah karena terlibat dalam kasus penyelewengan dan tindakan koruptif. Dengan hal ini, DPR menggunakan hak interpelasinya untuk meminta penjelasan kepada pemerintah dan menanyakan tujuan serta alasan dibuatnya Perppu tersebut.

Kemudian, usulan hak interpelasi terkait rencana pemerintah untuk mengimpor beras pada 2005 yang dianggap tidak melindungi petani lokal. Selain itu, contoh kasus lain di antaranya interpelasi terhadap kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga BBM, formula E Jakarta, dan sebagainya.

Dari berbagai sumber yang relevan

Download

Lihat Juga:

Materi Sosiologi SMA

Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment