Mengenal Lebih Lengkap Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN)

Table of Contents

Pengertian

Jabatan fungsional (JF) dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara dalam hal ini adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. 

Baca Juga: Pengertian Pegawai Negeri, Jenis, Organisasi, dan Larangan Berpolitik

Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Adapun pengangkatan pegawai untuk menduduki jabatan ini dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

Jenis

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi dua yakni:
1. Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999, dalam jabatan fungsional tertentu, terdapat dua bagian yaitu:
a. Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan fungsional pertama disebut dengan jabatan fungsional keahlian. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan pada ranah fungsional klasifikasi profesional yang pada pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan adanya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

Adapun jenjang dalam kategori keahlian terbagi menjadi 4, yaitu jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Berikut adalah perbedaan di antaranya tiap jenjangnya:
a) Jenjang ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
b) Jenjang ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c) Jenjang ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
d) Jenjang ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain.

b. Jabatan Fungsional Keterampilan
Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Jabatan fungsional keterampilan berisikan mereka yang memiliki keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dalam menyelesaikan tugas pokok yang dibebankan kepadanya.

Serupa dengan kategori keahlian yang memiliki 4 jenjang, jabatan fungsional keterampilan juga terbagi ke dalam 4 jenjang dengan nama yang berbeda. Di antaranya adalah jenjang penyelia, terampil, dan pemula. Berikut adalah perbedaan di antaranya tiap jenjangnya:
a) jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi.
b) jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama.
c) jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan.
d) jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.

Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain.

2. Jabatan Fungsional Umum
Jabatan fungsional umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas dan akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Untuk ini, jabatan fungsional umum telah diganti nama menjadi jabatan pelaksana, berdasarkan kebijakan terbaru.

Jabatan fungsional umum juga dapat diartikan sebagai jabatan yang memiliki kedudukan serta tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Hal ini berdasarkan oleh penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan pemberlakuan aturan ini ialah lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Maka dibuatlah peraturan untuk mengatur standarisasi kualifikasi tersebut.

Namun, terdapat banyak contoh jabatan yang masuk dalam dua kategori di atas, beberapa contoh seperti:
1. polisi pamong praja
2. pemeriksa bea dan cukai
3. pemeriksa pajak
4. penyuluh pajak

Tugas

Berdasarkan uraian di atas, Anda mungkin sudah bisa melihat bahwa tugas masing-masing jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara pasti akan sangat berbeda satu sama lain. Namun, secara umum, beberapa tugas pejabat fungsional berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023:
1. Memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jika pejabat fungsional memimpin suatu unit organisasi, pejabat fungsional lain bertanggung jawab secara langsung kepada mereka.
3. Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
4. Melaksanakan tugas  lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
5. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh

Berdasarkan Profil Jabatan Fungsional yang disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, ada sekitar 222 jabatan yang diambil dari data terakhir 16 Juni 2020. Total 222 jabatan ini merupakan hasil pengembangan jabatan di lingkungan kementerian atau lembaga daerah maupun pusat.

Jadi, bukan tidak mungkin akan ada tambahan kategori atau jenis jabatan baru di kemudian hari. Berikut beberapa contoh jabatan fungsional di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah:
Kementerian Dalam Negeri
1. administrator database kependudukan
2. analis kebakaran
3. operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
4. pemadam kebakaran
5. polisi pamong praja

Kementerian Luar Negeri
1. diplomat
2. penata kanselerai
3. pranata informasi diplomatik

Kementerian Hukum dan HAM
1. analis keimigrasian
2. asisten pembimbing kemasyarakatan
3. kurator keperdataan
4. pemeriksa keimigrasian
5. perancang peraturan perundang-undangan

Kementerian Keuangan
1. analis anggaran
2. analis keuangan pusat dan daerah
3. analis pembiayaan dan risiko keuangan
4. analis pengelolaan keuangan APBN
5. asisten penilai pajak

Badan Kepegawaian Negara
1. analis sumber daya manusia aparatur
2. asesor sumber daya manusia aparatur
3. auditor kepegawaian
4. pranata sumber daya manusia aparatur

Badan Intelijen Negara
1. agen intelijen
2. asisten agen intelijen
3. asisten penata kelola intelijen
4. pengawas intelijen
5. pengembang sistem intelijen

Keuntungan

Meskipun tidak masuk dalam jajaran organisasi, jabatan fungsional nyatanya tetap memiliki keuntungan dibandingkan dengan jabatan struktural. Berikut ini adalah beberapa keuntungan PNS dengan jabatan fungsional.
1. Kesempatan naik pangkat terbuka lebar
Kesempatan pertama yang bisa didapatkan adalah kesempatan untuk naik pangkat terbuka lebar dengan kurun waktu yang lebih cepat dibanding dengan jabatan struktural.

Pejabat fungsional dimungkinkan untuk bisa naik pangkat dalam 2 tahun, terhitung sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional dengan syarat bila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.

Hal ini berbeda dengan syarat minimal naik pangkat pejabat struktural yang hanya boleh naik pangkat setelah 4 tahun bekerja.

2. Kelas Jabatan lebih tinggi
Keuntungan kedua adalah kesempatan untuk menempati jabatan tinggi sebuah organisasi. PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 akan naik kelas jabatan. Mereka akan berada di kelas jabatan 8. Sementara bagi pejabat fungsional atau pelaksana, akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7.

Dengan adanya kebijakan ini, tentu akan sangat menguntungkan bagi para fresh graduate yang akan melamar pekerjaan sebagai pejabat fungsional.

3. Berkesempatan Menempati Jabatan Tertinggi Institusi
Meskipun berstatus sebagai pejabat fungsional atau pelaksana, bukan berarti kehilangan kesempatan untuk naik jabatan hingga menempati jabatan tertinggi di institusi. Pejabat fungsional juga memiliki hak seorang pegawai negeri yakni untuk naik ke jajaran pejabat struktural atau pimpinan organisasi.

Hal ini telah diatur melalui mekanisme perpindahan jabatan, pejabat fungsional dimungkinkan untuk menjadi pejabat struktural sebagaimana ditetapkan dalam aturan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.

4. Kesempatan menjadi PPPK
Untuk para pelamar yang ingin menjadi pejabat fungsional di pemerintahan namun tidak lolos dalam tes CPNS, Anda bisa coba untuk melamar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Karena berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat fungsional pada instansi pemerintah dengan status PPPK.

Perbedaan dengan Jabatan Struktural

1. Syarat Naik Jabatan
Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik.

Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi. Maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Sistem Penilaian
Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dekan kemudian di bawahnya ada Wakil Dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 (Doktor). Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma (mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat).

Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam kariernya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional.

Seperti yang disampaikan di atas, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan (jabatan struktural). Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar.

3. Tunjangan
Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar kemudian memperoleh tunjangan jabatan.

Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus.

4. Tugas dan Wewenang
Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma.

Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan Rektor memiliki tugas berbeda dengan Wakil Rektor dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing.

5. Jumlah Pemangku Jabatan
Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu Rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen. Sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan Lektor, Guru Besar, dan seterusnya.

6. Jenis atau Bentuk Jabatan
Dilihat dari jenis dan bentuk jabatan juga ditemukan perbedaan. Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya. Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus.

Namun pemilik jabatannya ada, dan kemudian masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Adapun jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli kemudian naik menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor.

Sumber:
https://appsensi.com/jabatan-fungsional/
https://glints.com/id/lowongan/jabatan-fungsional-aparatur-sipil-negara/
https://www.talenta.co/blog/perbedaan-jabatan-fungsional-dan-struktural/

Download

Lihat Juga

Materi Sosiologi Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)  

1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Nilai dan Norma Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 4. Proses Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
4. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
5. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.1 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.2 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) 
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Sosialisasi
11. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial  
12. Materi Ringkas Nilai dan Norma Sosial
13. Materi Ringkas Sosialisasi
14. Materi Ringkas Penyimpangan dan Pengendalian Sosial

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment