Mengenal Lebih Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Table of Contents

Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil

Pengertian

Jabatan struktural adalah jabatan yang dimiliki oleh PNS untuk menduduki posisi dalam struktur organisasi tertentu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, jabatan struktural PNS adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Jabatan struktural bersifat hierarkis, artinya terdapat tingkatan dari jabatan yang paling rendah hingga tinggi. Eselon adalah sebutan untuk tingkatan jabatan struktural PNS. Tingkatan tertinggi adalah eselon I dan terendah adalah eselon V. Tiap eselon terbagi lagi menjadi beberapa jenjang pangkat, misalnya eselon IA dan eselon IB.

Hanya Pegawai Negeri Sipil yang dapat diberikan jabatan struktural. Anggota Polri atau TNI dapat menduduki jabatan struktural selama sudah mengganti kepegawaiannya menjadi PNS. PNS yang menduduki jabatan struktural tidak boleh merangkap jabatan, baik dengan jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Lengkap Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN)

Persyaratan Pengangkatan Jabatan Struktural PNS

Adapun persyaratan pengangkatan Jabatan Struktural PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 di antaranya,
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
2. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 bulan sejak yang bersangkutan dilantik.

Selain syarat di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah juga akan memperhatikan faktor lain misalnya,
1. senioritas dalam kepangkatan
2. usia
3. pendidikan dan pelatihan jabatan
4. pengalaman yang dimiliki

Pencabutan Jabatan Struktural PNS

Pegawai Negeri Sipil juga dapat diberhentikan dari jabatan strukturalnya, berikut beberapa alasan yang dapat memicu pemberhentian tersebut di antaranya,
1. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya.
2. Mencapai batas usia pensiunan.
3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional lainnya.
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan.
6. Tugas belajar lebih dari bulan.
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah.
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
9. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh

Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil terbagi menjadi dua, yakni pusat dan daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup.
Jabatan Struktural di  Lingkup Pusat
Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya.
1. Direktur Jenderal (Dirjen)
2. Sekretaris Jenderal (Sekjen)
3. Staf Ahli
4. Kepala Biro

Jabatan Struktural di  Lingkup Daerah
Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya.
1. Kepala Kantor Kedinasan
2. Sekretaris Daerah
3. Kepala Bagian Kantor Daerah
4. Kepala Bidang
5. Kepala Seksi Penugasan
6. Camat
7. Lurah

Pejabat di lingkup daerah seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, atau Kepala Bidang biasanya menduduki pangkat eselon III. Di samping itu, pejabat eselon IV akan menduduki jabatan struktural seperti Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi). Pejabat eselon V kemudian akan menduduki jabatan struktural seperti Pengawas dan Pelaksana.

Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional

Berikut beberapa perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional di antaranya,
1. Syarat Naik Jabatan
Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik.

Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi. Maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural.

2. Sistem Penilaian
Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dekan kemudian di bawahnya ada Wakil Dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 (Doktor). Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma (mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat).

Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam kariernya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional.

Seperti yang disampaikan di atas, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan (jabatan struktural). Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar.

3. Tunjangan
Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar kemudian memperoleh tunjangan jabatan.

Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus.

4. Tugas dan Wewenang
Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma.

Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan Rektor memiliki tugas berbeda dengan Wakil Rektor dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing.

5. Jumlah Pemangku Jabatan
Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu Rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen. Sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan Lektor, Guru Besar, dan seterusnya.

Melalui penjelasan di atas maka bisa didapatkan jawaban yang pasti dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional. Silahkan dipahami, khususnya bagi siapa saja yang punya cita-cita menjadi dosen. Sebab menjabat jabatan fungsional dan struktural sangat penting bagi karier dosen.

6. Jenis atau Bentuk Jabatan
Dilihat dari jenis dan bentuk jabatan juga ditemukan perbedaan. Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya. Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus.

Sumber:
https://glints.com/id/lowongan/jabatan-struktural-pns/
https://www.talenta.co/blog/perbedaan-jabatan-fungsional-dan-struktural/
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6962361/perbedaan-jabatan-pns-struktural-dan-fungsional-jangan-salah

Download

Lihat Juga

Materi Sosiologi SMA

Materi Sosiologi Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)  

1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Nilai dan Norma Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 4. Proses Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
4. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
5. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.1 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.2 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) 
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Sosialisasi
11. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial  
12. Materi Ringkas Nilai dan Norma Sosial
13. Materi Ringkas Sosialisasi
14. Materi Ringkas Penyimpangan dan Pengendalian Sosial

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment