Perencanaan Tata Ruang: Pengertian, Jenis, dan Kriteria

Table of Contents

Pengertian Perencanaan Tata Ruang

Pengertian Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan tata ruang adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat dalam masyarakat terkait dengan perekonomian, sosial, dan kebudayaan mereka. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional.

Langkah awal penataan ruang adalah penyusunan rencana tata ruang. Rencana tata ruang diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungkinkan semua kepentingan manusia dapat terpenuhi secara optimal. 

Baca Juga: Pengertian Tata Ruang, Peruntukan Ruang, dan Rencana Tata Ruang

Oleh karena itu, rencana tata ruang merupakan bagian yang penting dalam proses pembangunan, bahkan persyaratan untuk dilaksanakannya pembangunan, baik bagi daerah-daerah yang sudah tinggi intensitas kegiatannya maupun bagi daerah-daerah yang baru mulai tumbuh dan berkembang.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Biasanya perencanaan tata ruang ini dibedakan menurut wilayah administrasi pemerintahannya. Karena tiap wilayah punya kebijakan dan kewenangan yang berbeda. Misal, perencanaan tata ruang wilayah nasional akan berbeda dengan provinsi, kabupaten, dan perkotaan.

Perencanaan Tata Ruang dari Beberapa Referensi
1. Torremolinos Charter: perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama.
2. Robert J. Kodoatie dkk: perencanaan tata ruang adalah penentuan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang adalah tindakan geografis yang melibatkan penyusunan kebijakan ekonomi, sosial, dan budaya di masyarakat.
3. Sujarto (1992): rencana tata ruang merupakan:
a. Penjabaran rencana penataan ruang suatu wilayah secara integral dari suatu kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah.
b. Rumusan tata ruang yang menyangkut arahan penetapan wilayah lindung, wilayah budi daya dan pemanfaatan serta penggunaan lahan bagi suatu wilayah, jaringan prasarana serta penataan wilayah konservasi yang ditinjau dalam kaitan yang menyeluruh dan integral menyangkut pengaruhnya dengan bagian bawah bumi dan angkasa.

Jenis Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga di antaranya,
1. Perencanaan tata ruang wilayah nasional
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.

Rencana tata ruang wilayah nasional memuat di antaranya,
a. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
b. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah nasional.
d. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
e. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
f. Penataan ruang kawasan strategis nasional
g. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten dan kota.
h. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional.
i. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah nasional meliputi di antaranya,
Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional.

Tujuan penataan ruang wilayah nasional mewujudkan beberapa hal di antaranya,
a. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
b. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
c. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
d. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.
e. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Perencanaan tata ruang wilayah provinsi
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional. Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat di antaranya,
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
b. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
c. Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
d. Arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, dan lainnya.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
a. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
b. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
c. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

3. Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten atau kota
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan ini meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kebupaten.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya,
a. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
b. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
c. Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
d. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
e. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.
f. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Manfaat rencana tata ruang wilayah kabupaten terdapat beberapa, yaitu:
a. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
b. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
c. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Kriteria Perencanaan Tata Ruang

Rencana tata ruang merupakan suatu rencana yang mengikat semua pihak, yang berbentuk alokasi peruntukan ruang di suatu wilayah perencanaan. Rencana tata ruang dengan demikian merupakan keputusan publik yang mengatur alokasi ruang, di mana masyarakat, swasta dan pemerintah perlu mengacunya.

Oleh karena itu, suatu rencana tata ruang akan dimanfaatkan untuk diwujudkan apabila dalam perencanaannya sesuai dan tidak bertentangan dengan kehendak seluruh pemanfaatannya serta karakteristik dan kondisi wilayah perencanaannya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang bagi para pemanfaatannya.

Dilengkapi dengan kesadaran pertimbangan pembiayaan dan waktu, maka dengan kata lain suatu rencana tata ruang harus disusun dalam suatu wawasan yang lengkap dan terpadu serta operasional, yang tentu saja tingkat operasionalnya disesuaikan dengan tingkat hierarki dan fungsi dari rencana tata ruang tersebut (Patta, 1995).

Selain itu, rencana tata ruang hendaknya (Kiprah, 2001:22):
1. Quickly yielding: rencana tata ruang mampu menganalisis pertumbuhan dan perkembangan daerah, menghasilkan langkah-langkah serta tahapan-tahapan dan waktu pelaksanaan pembangunan untuk kurun waktu tertentu.
2. Political friendly: demokratisasi dan transparansi sudah menjadi kebutuhan dalam seluruh rangkaian proses penyusunannya. Pengetahuan-pengetahuan rencana tata ruang mulai dari rembug desa hingga penetapan oleh DPRD sangat menentukan kewibawaan rencana tata ruang.
3. User friendly: mudah dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, sehingga masyarakat mudah memahami rencana dan perkembangan yang terjadi.
4. Market friendly: rencana tata ruang membuka peluang kepentingan dunia usaha dan rencana penanaman investasi dengan memperhatikan rencana tata guna tanah yang sesuai dengan peruntukannya.
5. Legal friendly: mempunyai kepastian hukum dan masyarakat dapat memperoleh kemudahan-kemudahan untuk melakukan investasinya.

Lebih lanjut, suatu rencana tata ruang akan berhasil bila memenuhi kriteria/ unsur-unsur:
1. Disusun berdasarkan orientasi pasar. Rencana tata ruang memiliki peluang bagi aktor atau stakeholders mengikuti dan mengisi tata ruang tersebut.
2. Mempunyai batasan-batasan yang jelas terutama menyangkut kewenangan masing-masing aktor dan stakeholders agar mempunyai kepastian hukum yang jelas.
3. Disusun untuk mengurangi dampak psikologis yang berkembang di dalam masyarakat dan mengakomodasikan berbagai kepentingan pelaku pembangunan, baik kelompok minoritas (misalnya pengembang, kontraktor) maupun mayoritas (masyarakat).
4. Mempunyai informasi yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan pembangunan dan kapan rencana tersebut dilaksanakan.
5. Memiliki konsep pembangunan fisik, sosial dan ekonomi yang pasti, masyarakat mengetahui alokasi pembangunan dan pengembangan, sehingga diperoleh informasi daerah/kawasan yang dapat dikembangkan dan dipertahankan.
6. Disusun untuk membangun kebersamaan, memperoleh kesepakatan dengan menunjukkan pula kelemahan dan kelebihan rencana tata ruang serta dampak yang akan ditimbulkannya, baik positif maupun negatif.

Demikian, rencana tata ruang diharapkan mampu menjawab rencana pelaksanaan pembangunan. Diperlukan suatu alternatif planning, yaitu bahwa rencana tata ruang yang meliputi berbagai alternatif rencana dengan berbagai kelemahan dan kelebihan masing-masing serta segala konsekuensinya. Alternatif tersebut merupakan pilihan-pilihan yang mempunyai risiko kegagalan pembangunan yang terkecil.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perencanaan_tata_ruang
https://dinaspupr.bandaacehkota.go.id/2020/06/27/pengertian-dan-jenis-jenis-perencanaan-tata-ruang/

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment