Grasi: Pengertian, Syarat Pengajuan, Contoh, dan Perbedaannya dengan Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
Pengertian Grasi
Grasi adalah salah satu hak presiden melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk melakukan pengampunan pada bidang pidana. Pengampunan ini sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara di antaranya peringanan hukuman, penghapusan, peringanan, atau mengurangi masa hukuman. Adapun alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan grasi memiliki beberapa kriteria. Orang yang dapat melakukan grasi adalah terdapat kekurangan selama proses pengadilan, kondisi dari narapidana, usia narapidana, kondisi keluarga narapidana, dan lain-lain dengan alasan yang dapat diterima di mata hukum.
Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi.
Namun grasi tidak berlaku untuk terpidana korupsi, terpidana pengguna dan pengedar narkoba, tindak pidana terorisme. Grasi, bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Yudikatif, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya
Grasi dari Beberapa Referensi
1. UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.
2. Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
4. JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo, grasi adalah salah satu bentuk wewenang seorang kepala negara untuk memberikan pengampunan atas hukuman yang harus dijalani oleh seseorang yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim.
Syarat Pengajuan Grasi
Disadur dari laman Mahkamah Agung, permohonan grasi dapat disampaikan dengan cara berikut.
1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
2. Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
3. Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
4. Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya.
5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.
Kemudian, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebagai jawaban kepada terpidana, Keputusan Presiden akan disampaikan paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal penetapannya. Apabila seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
Contoh Grasi
1. Pengurangan masa tahanan
Masa tahanan seorang narapidana yang dikurangi masa tahanannya. Hal ini diberikan kepada orang yang memiliki masa tahanan yang lama atau termasuk hukuman yang berat. Pengurangan hukuman bisa sampai lima tahun. Seseorang yang melakukan permohonan melalui proses yang panjang.
2. Pembebasan atas hukuman
Ketika seseorang sedang menjalani hukuman dalam kurun waktu tertentu. Pembebasan ini tentu dengan segala alasan yang telah dipertimbangkan oleh beberapa pihak. Bahkan dapat mengajukan grasi beberapa kali agar presiden kemudian memberikan pembebasan.
3. Hukuman Antasari Azhar
Antasari Azhar adalah seorang mantan ketua KPK yang melakukan tindakan korupsi. Berdasarkan tindakan dalam arti korupsi tersebut ia harus menjalani hukuman tersebut, setelah mengajukan grasi kepada presiden proses pengajuan grasi juga dilakukan selama beberapa kali.
Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
Jika grasi adalah pengampunan dalam hal hukuman pidana, maka rehabilitasi, amnesti, dan abolisi adalah:
Pasal 1 angka 23 KUHAP menerangkan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan atau karena adanya kekeliruan.
Selanjutnya, amnesti dan abolisi. Peraturan amnesti dan abolisi diatur dalam UU 11/1945. Namun, undang-undang tersebut tidak memuat definisi akan keduanya.
Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum mendefinisikan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Selanjutnya, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Terkait pemberian amnesti dan abolisi, Pasal 4 UU 11/1945 menerangkan bahwa pemberian amnesti membuat hukuman pidana akan seseorang dihapuskan. Lalu, untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Abolisi: Pengertian, Pemberian Abolisi, Contoh, dan Perbedaanya dengan Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Grasi
https://www.hukumonline.com/berita/a/grasi-lt61c337ae8986d/
https://dosensosiologi.com/grasi-dan-amnesti/
Lihat Juga:
Materi Sosiologi SMA
Materi Sosiologi Fase E (Kelas X) CP 2
1. Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)
2. Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 5: Gejala Sosial dalam Masyarakat Multikultural (Kurikulum Merdeka)
Materi Sosiologi Fase E (Kelas X) Alternatif CP 2
1. Materi Sosiologi Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Nilai dan Norma Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 4. Proses Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
4. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
5. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.1 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.2 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Sosialisasi
11. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial
12. Materi Ringkas Nilai dan Norma Sosial
13. Materi Ringkas Sosialisasi
14. Materi Ringkas Penyimpangan dan Pengendalian Sosial
Post a Comment