Abolisi: Pengertian, Pemberian Abolisi, Contoh, dan Perbedaanya dengan Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi
Pengertian Abolisi
Abolisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peniadaan peristiwa pidana. Abolisi dari bahasa latin, abolitio merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Abolisi juga dapat diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Abolisi Menurut Ahli
Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Pemberian Abolisi di Indonesia
Untuk mendapatkan abolisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana harus mengajukan permohonan kepada presiden. Permohonan ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi kepada individu atau kelompok orang, atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
Pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi adalah bagian dari upaya pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan untuk menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga pemerintah. Selain pertimbangan DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden juga harus mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dalam proses memberikan amnesti dan abolisi.
Dengan demikian, dalam pemberian abolisi di Indonesia, terdapat langkah-langkah dan proses yang ketat yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebijakan eksekutif.
Contoh Abolisi
Dilansir dari laman DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan abolisi kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005. Abolisi tersebut diberikan bersama dengan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat GAM. Baca Juga: Amnesti: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Contoh, dan Perbedaannya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Keppres ini dikeluarkan pasca penandatanganan nota kesepakatan damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 2005. Pada diktum pertama, tertulis bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada orang yang terlibat GAM, baik di dalam maupun luar negeri, yang:
1. Belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib
2. Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib
3. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan
4. Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan pemberian amnesti umum, maka semua akibat hukum pidana terhadap setiap orang yang terlibat GAM dihapuskan. Sementara dengan pemberian abolisi, maka penuntutan (belum ada vonis hakim) terhadap setiap orang di atas ditiadakan.
Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi ini juga sekaligus memulihkan hak sosial, politik, dan ekonomi setiap orang yang terlibat GAM.
Baca Juga: Pengertian Rehabilitasi dan Rehabilitasi Sosial
Perbedaan dengan Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi
Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).
Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.
Baca Juga: Grasi: Pengertian, Syarat Pengajuan, Contoh, dan Perbedaannya dengan Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
Berikutnya amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi.
Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Lalu yang terakhir adalah rehabilitasi yang dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Abolisi
https://indonesiabaik.id/motion_grafis/beda-amnesti-abolisi-grasi-dan-rehabilitasi
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/07/070000365/apa-itu-abolisi-ini-pengertian-dan-contohnya?page=all
Lihat Juga:
Materi Sosiologi SMA
Materi Sosiologi Kelas X Bab 3: Tindakan Sosial, Interaksi Sosial dan Identitas (Kurikulum Merdeka)
Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)
Materi Sosiologi Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)
1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Nilai dan Norma Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 4. Proses Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
4. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
5. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.1 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.2 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Sosialisasi
11. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial
12. Materi Ringkas Nilai dan Norma Sosial
13. Materi Ringkas Sosialisasi
14. Materi Ringkas Penyimpangan dan Pengendalian Sosial
Post a Comment