Tata Guna Lahan: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Jenis, Teori, dan Sanksi Pelanggarannya

Table of Contents

Pengertian Tata Guna Lahan atau Land Use

Pengertian Tata Guna Lahan (Land Use)

Perencanaan kota merupakan suatu desain dan pengaturan penggunaan ruang yang berfokus pada bentuk fisik, fungsi ekonomi, dan dampak sosial dari lingkungan perkotaan serta lokasi kegiatan yang berbeda di dalamnya. Tata guna lahan (land use) adalah cabang dari perencanaan kota.

Tata guna lahan atau peruntukan lahan adalah salah satu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri. 

Baca Juga: Pengertian Tata Ruang, Peruntukan Ruang, dan Rencana Tata Ruang

Tata guna lahan menjadi salah satu faktor penentu utama dalam pengelolaan lingkungan. Setiap daerah di Indonesia, mempunyai aturan dalam penggunaan lahan yang berbeda sesuai dengan fungsinya. Dengannya, tanah tidak bisa sembarangan digunakan, harus sesuai dengan perizinan maupun kondisinya.

Demikian, pengetahuan tentang tata guna lahan ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan terutama ketika Anda sedang merencanakan akan membeli sebuah tanah agar tidak terjadi kesalahan saat sedang membeli sebuah tanah.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memahami penggunaan lahan di antaranya,
1. Lahan menjadi ruang fungsional yang ditujukan untuk menempati berbagai macam penggunaan.
2. Penggunaan lahan harus didukung dengan pertumbuhan kawasan yang didorong pertumbuhan penduduk dan ekspansi ekonomi.  
3. Pada sebuah lahan, harus mendukung sistem aktivitas yang terdapat pola saling berhubungan antara aktivitas satu dengan aktivitas yang lain. Hal in dapat menimbulkan aktivitas pergerakan.  
4. Tak semua lahan dapat digunakan sebagai kawasan pemukiman maupun ekonomi.  
5. Selain dilihat dari aspek fungsional dan ekonominya, lahan juga bisa dilihat dari estetikanya.
6. Penggunaan lahan harus memperhatikan kualitas lingkungan yang mendukung berbagai macam kegiatan rekreatif di dalamnya.
7. Penggunaan lahan juga dapat dipertimbangkan supaya mempunyai nilai guna yang sesuai untuk hunian, pendidikan dan wisata.

Aturan ini jangan sampai diabaikan dan pastikan tanah atau bangunan yang Anda tempati memiliki izin dan penggunaan yang jelas. Perlu diingat bahwa sebuah kawasan yang dibangun tanpa memperhatikan penggunaan lahan akan berdampak buruk pada lingkungan, seperti banjir dan longsor.

Tata Guna Lahan (Land Use) Menurut Para Ahli
1. Undang-undang Pokok Agraria (UPPA), tata guna lahan adalah struktur dan pola pemanfaatan tanah, baik yang direncanakan maupun tidak, yang meliputi persediaan tanah, peruntukan tanah, penggunaan tanah dan pemeliharaannya.
2. Wikipedia, tata guna lahan (land use planning) memiliki arti sebagai sebuah bentuk perencanaan dalam pemanfaatan dan penggunaan lahan dalam sebuah kawasan agar mempunyai fungsinya masing-masing.
3. FAO, 1997a; FAO/UNEP, 1999, penggunaan lahan (land use) adalah modifikasi yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan hidup menjadi lingkungan terbangun seperti lapangan, pertanian, dan permukiman. Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu.
4. Anthony J. Catanese dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Kota, tata guna lahan adalah salah satu faktor penentu utama dalam pengelolaan lingkungan. Keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan konservasi merupakan kunci dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Tujuan Tata Guna Lahan (Land Use)

Setiap perencanaan pasti mempunyai tujuannya tersendiri. Dari Desaultel Law, terdapat beberapa tujuan dalam melakukan tata guna lahan pada sebuah kota di antaranya,
1. Untuk memberikan sebuah perlindungan pada lingkungan. Lingkungan tidak akan menjadi rusak dan berantakan apabila terdapat sebuah tata guna lahan yang baik.
2. Menyiapkan sistem transportasi yang baik dan terintegrasi pada sebuah kota.
3. Tersedianya sebuah tempat untuk berlangsungnya berbagai kegiatan publik.

Setiap lahan mempunyai fungsi yang jelas dan tidak ada orang yang berani untuk secara sembarangan menggunakannya untuk keperluan lain tanpa adanya perizinan.

Baca Juga: Pola Keruangan Kota: Teori dan Strukturnya

Manfaat Tata Guna Lahan (Land Use)

Dengan adanya tata guna lahan yang baik dan teratur, nantinya akan mendapatkan berbagai manfaat di antaranya,
1. Mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah.
2. Menjadikan pemerataan fungsi lahan yang baik sekaligus menjaga sumber daya alam yang ada agar tidak rusak.
3. Menciptakan sebuah lahan hunian yang tertata dengan baik sekaligus mengurangi terjadinya kepadatan penduduk pada hunian tersebut.
4. Dapat mengurangi kerugian apabila suatu waktu terjadi bencana alam yang menimpa wilayah atau lingkungan tersebut.

Jenis Tata Guna Lahan (Land Use)

Chajin dan Kaiser mengemukakan beberapa jenis tata guna lahan di antaranya,
1. Lahan Publik
Lahan publik adalah sebuah lahan yang memiliki fungsi untuk berbagai keperluan publik, misalnya seperti tempat ibadah, area rekreasi, dan rumah sakit. Tata guna lahan ini diperkenankan untuk keperluan komersil, sebab dapat mengganggu aktivitas orang-orang di dalamnya.

2. Lahan Komersial
Jenis tata guna lahan komersial merupakan suatu lahan yang dapat digunakan untuk berbagai bentuk penunjang ekonomi seperti perdagangan maupun perusahaan besar.

3. Lahan Industri
Lahan industri merupakan jenis lahan yang tidak semua daerah memperbolehkan perizinan untuk pembangunannya. Lahan industri setidaknya wajib berada pada jarak yang jauh dari perumahan atau permukiman untuk menghindari terjadinya pencemaran yang bisa mengganggu kesehatan penduduknya.

Sementara itu menurut Hartshorne (1980), komponen penggunaan lahan dapat dibedakan menjadi tiga jenis di antaranya,
1. Private Uses: Penggunaan lahan untuk kelompok ini adalah penggunaan lahan permukiman, komersial, dan industri.
2. Public Uses: Penggunaan lahan untuk kelompok ini adalah penggunaan lahan rekreasi dan pendidikan.
3. Jalan

Teori Tata Guna Lahan (land Use)

Terdapat beberapa teori tata guna lahan yang dikemukakan oleh para ahli terkait dengan perencanaan tata peruntukkan lahan di antaranya,
1. Teori Konsentris
Teori tata guna lahan ini disampaikan oleh E.W Burgess. Lewat analisis pada Kota Chicago pada tahun 1925, Burgess merasa kalau sebuah kota mirip dengan dunia hewan yang didominasi oleh spesies tertentu. Begitu juga dengan perkotaan, di mana akan muncul pengelompokan jenis peruntukkan lahan di daerah tertentu.

Baca Juga: Teori Konsentris: Pengertian, Asumsi, Ciri, dan Pembagian Zona pada Teori Konsentris

2. Teori Sektor
Teori tata guna lahan ini dikemukakan oleh Homer Hoyt pada tahun 1913. Ia mengatakan bahwa pola sektoral yang terdapat di suatu daerah bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan. Alih-alih kebetulan, Hoyt merasa kalau asosiasi keruangan justru ditentukan oleh penduduk berdasarkan suatu variabel.

Variabel tersebut merupakan kecenderungan warga untuk tinggal di pemukiman yang mereka anggap nyaman.

Baca Juga: Teori Sektoral: Pengertian, Asumsi, dan Pembagian Zona Pada Teori Sektoral

3. Teori Pusat Kegiatan Banyak
Teori tata guna lahan selanjutnya disampaikan oleh Harris dan Ulmann pada tahun 1945. Mereka berpendapat kalau pusat kegiatan publik tidak harus selalu berada di tengah, tetapi membentuk persebaran yang teratur dan menghasilkan pola keruangan yang khas.

Baca Juga: Teori Inti Ganda: Pengertian, Asumsi, dan Pembagian Zona Pada Teori Inti Ganda

4. Teori Nilai Lahan
Terakhir, ada teori nilai lahan yang beranggapan bahwa klasifikasi tinggi rendahnya suatu jenis peruntukkan lahan ditimbulkan oleh beberapa faktor di antaranya,
a. Lahan untuk pertanian bergantung pada faktor drainase, aksesibilitas dan kesuburan.
b. Lahan untuk perkotaan bergantung pada faktor infrastruktur, kelengkapan, aksesibilitas dan potensial konsumen.

Sanksi Pelanggaran Tata Guna Lahan

Tentunya Anda sering melihat entah melalui surat kabar atau pun media TV sering terjadi penggusuran pada suatu wilayah. Penggusuran umumnya terjadi karena banyak pelanggaran dalam tata guna lahan dan membangun sebuah hunian pada tempat yang semestinya tidak digunakan untuk pembangunan hunian tempat tinggal.

Membangun sebuah hunian pada bantaran kali adalah salah satu bentuk pelanggaran dari tata guna lahan. Bantaran kali seharusnya menjadi sebuah tempat untuk inspeksi dan persiapan pelebaran apabila kali tersebut sudah melewati batas kuota penampungan air dan membutuhkan sebuah lahan untuk melakukan pelebaran.

Dilansir pada Hukum Online, berikut beberapa sanksi apabila melakukan pelanggaran tata guna lahan di antaranya,
1. Sanksi pertama yang akan Anda terima adalah peringatan tertulis. Biasanya Anda akan mendapatkan peringatan bahwa lahan yang Anda gunakan tidak sesuai dengan fungsinya dan pemerintah akan melakukan penertiban apabila Anda tidak segera pindah dari tempat tersebut.
2. Pemerintah akan melakukan penghentian sementara kegiatan yang ada pada sebuah daerah yang melakukan pelanggaran tata guna lahan.
3. Jika Anda masih bandel dan melanggar tata guna lahan lagi maka pemerintah berhak untuk melakukan penutupan lokasi dan mencabut berbagai bentuk izin yang ada pada daerah tersebut.
4. Tahapan sanksi yang selanjutnya adalah pemerintah akan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar secara paksa agar fungsi dari tata guna lahan bisa kembali seperti semula.
5. Pemerintah akan memberikan denda administratif kepada para pelanggar apabila ada yang kembali menggunakan lahan tersebut dan melakukan pelanggaran kembali di kemudian hari.

Setelah pembongkaran dilakukan, maka pemerintah akan melakukan pemulihan fungsi ruang dan lahan tersebut sesuai dengan tujuan awalnya agar lingkungan bisa menjadi kembali normal seperti sedia kala. Sebuah kawasan yang dibangun tanpa memperhatikan tata guna lahan biasanya akan terkena dampak seperti banjir karena tidak sesuainya fungsi lahan yang ada.

Baca Juga: Teori Struktur Kota dan Modelnya

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggunaan_lahan
https://kumparan.com/berita-bisnis/tata-guna-lahan-pengertian-tujuan-manfaat-dan-jenisnya-1wvDYzeLxep
https://www.rumah123.com/panduan-properti/tata-guna-lahan/
https://www.rumah.com/panduan-properti/tata-guna-lahan-32475
https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/tata-guna-lahan/

Download

Lihat Juga:

Materi Sosiologi SMA

Materi Pokok Sosiologi Kelas XII. Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial

Semester 1
Bab 1. Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat
1. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

4. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.4 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
5. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.5 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
6. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.6 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Bab 2. Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal
1. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.1 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.2 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.3 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
4. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 2.4 Globalisasi dan Perubahan Komunitas Lokal (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Semester 2
Bab 3. Ketimpangan Sosial sebagai Dampak Perubahan Sosial di Tengah Globalisasi
1. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 3.1 Ketimpangan Sosial sebagai Dampak Perubahan Sosial di Tengah Globalisasi (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 3.2 Ketimpangan Sosial sebagai Dampak Perubahan Sosial di Tengah Globalisasi (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 3.3 Ketimpangan Sosial sebagai Dampak Perubahan Sosial di Tengah Globalisasi (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Bab 4. Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Komunitas
1. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 4.1 Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Komunitas (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 4.2 Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Komunitas (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 4.3 Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Komunitas (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
4. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 4.4 Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Komunitas (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment