Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Pengertian, Sejarah, Delimitasi, Dasar Hukum, dan Fungsinya

Table of Contents
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Cara pengukuran atas jarak Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan ketika air laut sedang berada dalam keadaan yang surut. 

Baca Juga: Pengertian Negara Maritim, Konsep, Pilar Penyangga, Ciri, dan Contohnya

Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. ZEE perlu diberlakukan, sebab laut memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia, baik itu dari sumber daya ikan, energi, sumber mineral, biota laut yang lain hingga manfaat terkait siklus hidrologi seperti menyeimbangkan suhu serta menyumbang uap air paling potensial.

Batas ZEE Indonesia sendiri baru resmi diberlakukan pada tahun 1980. Selain Itu, aturan ZEE meliputi seluruh hak-hak yang dimiliki oleh pemerintahan Indonesia untuk mengatur segala bentuk aktivitas eksploitasi yang ada pada sumber daya alam di dasar, permukaan, maupun bawah laut dan hak dalam melakukan penelitian sumber daya laut maupun sumber daya hayati lain yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Pengertian Laut, Sejarah, Jenis, dan Manfaatnya

Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, bahwa Indonesia memiliki sejumlah hak serta kewajiban pada Zona Ekonomi Eksklusif, seperti sebagai berikut.
1. Hak berdaulat untuk melaksanakan eksplorasi serta eksploitasi pengelolaan maupun konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya hingga air yang berada di atasnya serta kegiatan lain untuk mengeksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut. Contohnya seperti pembangkit tenaga dari arus, angin maupun air.
2. Hak-hak yang lainnya serta kewajiban berdasarkan Konservasi Hukum Laut yang berlaku.
3. Yurisdiksi yang memiliki hubungan dengan:
a. Membuat dan menggunakan pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
b. Melakukan penelitian ilmiah tentang kelautan.
c. Melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi maupun kewajiban Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara tetangga serta ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Sejarah

Konsep dasar pertama dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE pertama kali dicetuskan pada Januari tahun 1971 oleh Kenya dalam pertemuan Asian African Legal Constitutive Committee.

Kemudian, pada tahun berikutnya, ketika diadakan Seabed Committee PBB, konsep ZEE kembali dibahas dengan lebih detail. Sejak saat itulah, konsep dasar ZEE mendapatkan banyak apresiasi serta dukungan dari beberapa negara di Asia hingga negara-negara di Afrika.

Bahkan, konsep Zona Ekonomi Eksklusif ini cukup menarik perhatian negara di Amerika Latin yang saat itu mengadopsi konsep serupa dengan nama laut patrimonial. Kemudian, tidak lama setelah UNCLOS dimulai, konsep ZEE akhirnya diperkenalkan dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif.

Di Indonesia, konsep Zona Ekonomi Eksklusif baru diterapkan pada sekitar tahun 1980 dan kedaulatan Indonesia terbentang mulai dari Sabang hingga Merauke dengan jumlah 17.499 pulau dan total luas wilayah Indonesia mencapai sekitar 7,81 juta km2 dengan 3,25 juta km2 berupa lautan serta 2,55 juta km2.

ZEE Indonesia diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Mochtar Kusumaatmadja. Ia merupakan Menteri Luar Negeri pada saat itu. Menurut situs Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud, pengumuman ZEE tersebut diperkuat pada 22 Agustus 1983 dengan mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada DPR.

Kemudian, setelah melalui pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari Dewan pada 18 Oktober 1983, akhirnya RUU terkait ZEE pun disahkan oleh Presiden dan menjadi UU yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang No 5. Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Alasan ZEE 200 mil

Sebenarnya ada alasan mengapa panjang maksimum ZEE ini hanya sekitar 200 mil. Berdasarkan sejarah dan politik, jarak 200 mil laut dikenal tidak memiliki biologis nyata, ekologis, dan geografis umum.

Di awal UNCLOS, sebagian besar zona yang banyak diklaim oleh negara pantai seperti negara di bagian Amerika Latin dan Afrika adalah sejauh 200 mil laut. Nah, untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE ini, maka dipilihlah batas 200 mil laut sebagai batas luarnya.

Sebenarnya pemilihan luas ini terjadi karena suatu unsur ketidaksengajaan. Saat itu, Chile mengaku termotivasi ingin melindungi operasi paus lepas pantainya sekaligus perlindungan zona yang diadopsi dari Deklarasi Panama tahun 1939.

Ada banyak sekali kesalahpahaman tentang zona tersebut. Bukan hanya sekitar 200 mil laut, tapi fakta luas tersebut ternyata beraneka macam, akan tetapi tidak lebih dari 300 mil laut.

Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Delimitasi adalah cara atau metode untuk menentukan batas terluar dari suatu wilayah untuk tujuan atau manfaat tertentu. Konsep ini digunakan, sebab Zona Ekonomi Eksklusif juga bersinggungan dengan delimitasi dari ZEE itu sendiri.
1. Batas Luar
ZEE memiliki batasan sendiri berupa batas luas dari laut teritorial. Tentunya zona batas luar ini tidak boleh melebihi 200 mil atau sekitar 370,4 km dari garis dasar atau luas pantai teritorial yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Batasan
Ada beberapa negara yang memang tidak memungkinkan untuk mengklaim 200 mil laut secara penuh, sebab garis ini bersinggungan dengan negara tetangga. Apabila kondisi ini terjadi, maka pembatasan tersebut akan diatur berdasarkan hukum laut internasional.

3. Pulau Sekitar
Pada dasarnya segala hal yang terkait dengan teritori pulau bisa ditetapkan menjadi ZEE. Meski demikian, tetap ada beberapa hal yang harus sesuai dengan artikel 121(3) Konvensi Hukum Laut, yaitu bahwa batu-batu yang tidak membawa keuntungan dalam kehidupan manusia dan ekonomi mereka tidak boleh dijadikan ZEE.

Meski pulau ini normalnya bisa ditetapkan sebagai ZEE tapi berdasarkan artikel 121(3) Konvensi Hukum Laut, maka hal ini tidak termasuk di dalamnya.  

4. Wilayah Yang Tidak Berdiri Sendiri
Pada wilayah yang tak memiliki kebebasan, kemerdekaan, atau pemerintahan mandiri yang statusnya diakui oleh PBB atau wilayah tersebut masih berada dalam dominasi kolonial, maka ZEE tidak berlaku.

Di dalam resolusi III yang diadopsi oleh UNCLOS III menyatakan hak dan kewajibannya dilihat berdasarkan konvensi serta harus diimplementasikan demi keuntungan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempromosikan keamanan dan juga perkembangannya.

5. Antartika
Di dalam artikel IV dari Traktat Antartika 1959 menyatakan bahwa ZEE tidak bisa diklaim oleh wilayah atau suatu negara yang berada di dalam area tempat traktat dibuat atau yang dinamakan sebagai area 60 derajat di lintang selatan .

Dasar Hukum Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Mengingat betapa pentingnya peran laut, pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman terkait Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pengumuman itu berisi tentang semua sumber daya alam hayati dan non-hayati yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, baik secara potensial ataupun efektif merupakan modal dan milik bersama seluruh bangsa.

Terkait dalam hal tersebut, telah ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, yurisdiksi, hak-hak lain, dan kewajiban negara pada ZEE tersebut.

Undang-undang ZEE berupa UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku sejak 19 Oktober 1983. Undang-undang ini menyatakan bahwa, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan juga tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya patut dilindungi sekaligus dikelola dengan cara yang tepat dan bijaksana.

Segala kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada tepat di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia wajib diatur sekaligus dilaksanakan sesuai dengan kepentingan Indonesia. Selain itu, lingkungan laut di perairan yang berada tepat di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia patut dilindungi dan juga dilestarikan.

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif

Berdasarkan penjelasan tentang Zona Ekonomi Eksklusif di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ZEE memiliki beberapa fungsi dan manfaat, sehingga masih diberlakukan hingga sekarang oleh beberapa negara. Berikut beberapa fungsi dan manfaat dari Zona Ekonomi Eksklusif di antaranya,
1. Dengan diberlakukannya Zona Ekonomi Eksklusif, maka seluruh kekayaan alam yang ada dalam zona laut tersebut adalah milik negara pantai yang mengklaim. Di dalamnya ada beberapa peraturan serta seluruh bentuk kebijakan hukum yang membahas mengenai kebebasan dalam bernavigasi serta terbang di atas di atas wilayah tersebut dan melaksanakan aktivitas penanaman kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.
2. Keberadaan Zona Ekonomi Eksklusif memberikan hak negara atas pembuatan serta penggunaan dari pulau buatan, bangunan yang ada di dalamnya serta instalasi.
3. ZEE memperbolehkan negara untuk melakukan berbagai macam riset kelautan, melindungi kelautan sekaligus melestarikan lingkungan laut yang sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan sesuai dengan Zona Ekonomi Eksklusif.
4. Seluruh anggota masyarakat yang berada dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut diberikan izin untuk melakukan kegiatan mata pencaharian serta memenuhi seluruh kebutuhan potensi dari biota laut yang ada di dalamnya. Akan tetapi tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara tersebut.
5. Zona Ekonomi Eksklusif memiliki fungsi sebagai media untuk mempertahankan keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan serta militer. Untuk Indonesia, tentunya Zona Ekonomi Eksklusif memberikan fungsi khusus pada poin kelima, sebab Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dan memiliki kawasan perairan laut yang luas pula.
6. ZEE berfungsi sebagai batasan agar negara asing atau negara tetangga tidak memanfaatkan maupun mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.
7. Negara pantai, biasanya akan memiliki 90 persen dari seluruh ikan yang dapat dijual, 84 persen dari cadangan minyak dunia serta 1 persen dari cadangan pangan.
8. Dengan diterapkannya ZEE, maka negara dapat meningkatkan pemasukan, terutama apabila wilayah tersebut dapat mengelola wilayahnya dengan baik. Contohnya dengan menjadikan wilayah pantai tersebut sebagai destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan devisa bagi negara.
9. Zona Ekonomi Eksklusif dapat memberikan tambahan luas wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara.
10. Zona Ekonomi Eksklusif membantu negara dalam merawat sekaligus mempertegas batas-batas wilayah dari suatu negara.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment