NPWP: Pengertian, Cara Membuat, Jenis, dan Manfaatnya

Table of Contents
Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pengertian NPWP

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Struktur lebih merinci dari NPWP dapat dilihat pada gambar di atas. Penjelasan arti kode NPWP tersebut di antaranya,
1. Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
2. Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
3. Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
4. Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
5. Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.

Cara Membuat NPWP Online

Saat ini, membuat NPWP tidak lagi memerlukan proses yang berlarut-larut dan tentunya tidak dikenakan biaya. Dengan kemudahan tersebut seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin membuat NPWP.
Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha:
a. Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
b. Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing.

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha:
a. Fotokopi Kartu Tanda penduduk Warga Negara Indonesia
b. Fotokopi paspor, atau fotokopi kartu Izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik.
c. Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan yang disertai dengan materai dari Wajib Pajak pribadi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar sedang menjalankan usaha.

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan:
a. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian bagi wajib  Pajak Badan Dalam Negeri. Bisa juga menggunakan surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat jika memiliki bentuk usaha tetap.
b. Fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak salah satu pengurus. Bisa juga menggunakan fotokopi paspor beserta surat keterangan tempat tinggal paling minimal dari Lurah atau Kepala Desa.
c. Fotokopi dokumen izin usaha. Bisa juga dokumen izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling minimal dari Lurah atau Kepala Desa. Selain itu bisa juga menggunakan lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik.

2. Cara Daftar NPWP Online
a. Kunjungi halaman web https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
b. Daftar akun terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik tombol “daftar”. Isilah data-data untuk pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lain-lainya.
c. Setelah itu lakukan aktivasi akun. Untuk mengaktivasi akun yang sudah dibuat dilakukan dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun di situs Dirjen Pajak tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutnya ikuti petunjuk yang dituliskan di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi akun.
d. Selanjutnya mengisi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi akun telah berhasil, langkah selanjutnya yaitu login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat. Selain itu Anda juga bisa mengklik link tautan yang ada di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi semua data dengan benar pada formulir yang disediakan. Ikuti semua tahapan pengisiannya secara teliti dan benar. Bila sudah mengisi data dengan benar, maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
e. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi  dengan lengkap dan benar, pilih tombol daftar untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
f. Selanjutnya, Anda harus mencetak atau print dokumen-dokumen yang ada pada layar, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
g. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tanganmu, dan kemudian satukan dengan dokumen kelengkapan yang telah disiapkan.
h. Setelah dokumen-dokumen telah disiapkan, kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Dokumen yang harus dikirim yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas- berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke kantor Pelayanan Pajak. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah formulir terkirim secara online.
i. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda bisa juga dengan memindai atau scan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration tadi.
j. Jika semua tahapan selesai, Anda bisa cek status dan tinggal menunggu kiriman kartu NPWP. Anda bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email pribadi atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda perlu memperbaiki data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat tempat tinggal melalui Pos Tercatat.

Jenis NPWP

Ada dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan. Dari dua jenis NPWP, NPWP pribadi dan NPWP Badan dibagi menjadi beberapa kategori.
1. NPWP Pribadi
a. Orang pribadi: diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga
b. Hidup berpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah atau cerai berdasarkan keputusan hakim.
c. Pisah harta: diberikan kepada suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karena secara tertulis menghendaki berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan.
d. Memilih terpisah: diberikan kepada perempuan yang sudah kawin selain kategori hidup berpisah dan pisah harta. Perempuan yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suaminya.
e. Warisan belum terbagi: NPWP merupakan satu kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang berhak atau ahli waris.

Baca Juga: Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi, Kriteria, dan Cara Lapor Pajak

2. NPWP Badan
a. Badan: diberikan kepada sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha.
b. Joint operation: diberikan kepada bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan atas nama bentuk kerja sama operasi.
c. Kantor perwakilan perusahaan asing: diberikan kepada Wajib Pajak perwakilan asing atau kantor perwakilan perusahaan asing.
d. Bendahara: diberikan kepada bendahara pemerintah yang membayar gaji, honor, tunjangan, upah dan juga pembayaran lainnya. Selain itu diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
e. Penyelenggara kegiatan: diberikan kepada pihak empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan sebuah kegiatan.

Manfaat NPWP

Walaupun NPWP merupakan dokumen yang penting, masih banyak orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP. NPWP memiliki banyak manfaat di dalam ataupun di luar perpajakan. Contohnya sebagai berikut di antaranya,
1. Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.

Contohnya adalah kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.

2. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP adalah pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, dan lain – lain.

Dengan memiliki NPWP, maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu mempunyai NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment