Mengenal Hukum Persaingan Usaha

Table of Contents
Pengertian Hukum Persaingan Usaha
Hukum Persaingan Usaha

Pengertian Hukum Persaingan Usaha

Hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Hukum ini diciptakan dalam rangka mendukung terbentuknya sistem ekonomi pasar agar persaingan antar pelaku usaha dapat tetap hidup dan berlangsung secara sehat.

Hukum persaingan usaha yang merupakan bagian dari hukum ekonomi, dalam pengaturan dan pelaksanaannya selaras dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4). Dengan ditegakkannya hukum persaingan usaha diharapkan efisiensi ekonomi tercapai, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Persaingan usaha sebenarnya merupakan urusan antar pelaku usaha di mana pemerintah tidak perlu ikut campur, namun untuk dapat terciptanya aturan main dalam persaingan usaha maka pemerintah perlu campur tangan untuk melindungi konsumen.

Menurut Algifari (2003 : 186-187) terdapat beberapa karakteristik dari pasar yang di dalamnya terdapat persaingan sempurna di antaranya,
1. Terdapat banyak perusahaan dan setiap perusahaan menghasilkan barang yang bersifat homogen.
2. Perusahaan memiliki kebebasan masuk (free entry) atau keluar (free exit) pasar.
3. Setiap produsen (perusahaan) dan konsumen (pembeli) memiliki informasi yang sempurna mengenai pasar.

Perangkat hukum yang dapat mengakses persaingan yang sehat dan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat diperlukan keberadaannya. Perangkat hukum ini dapat menjadi sarana bagi pencapaian demokrasi ekonomi di Indonesia.

Hal ini dapat memberikan peluang usaha yang sama bagi semua pelaku bisnis untuk berpartisipasi dalam proses produksi barang maupun jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien serta dapat mendorong adanya pertumbuhan ekonomi pasar yang kondusif.

Penguasaan pasar oleh satu, dua, atau beberapa pelaku usaha dalam ekonomi pasar harus dicegah karena dalam pasar yang hanya dikuasai oleh sejumlah pelaku usaha terbuka peluang untuk menghindari atau mematikan bekerjanya mekanisme pasar di mana harga-harga ditetapkan secara sepihak dan merugikan konsumen.

Pelaku usaha yang jumlahnya sedikit dapat membuat berbagai kesepakatan untuk membagi wilayah pemasaran, mengatur harga, kualitas dan kuantitas barang/jasa yang ditawarkan guna memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Persaingan di antara para pelaku usaha dapat terjadi secara curang dan merugikan masyarakat bahkan negara, oleh karena itu pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan.

Persaingan ada yang dilakukan secara positif dan negatif. Adapun persaingan usaha yang dilakukan secara negatif atau sering diistilahkan sebagai persaingan tidak sehat akan berakibat pada hal-hal berikut di antaranya,
1. Matinya atau berkurangnya persaingan antar pelaku usaha.
2. Timbulnya praktik monopoli, di mana pasar hanya dikuasai oleh pelaku usaha tersebut.
3. Bahkan kecenderungan pelaku usaha untuk mengeksploitasi konsumen dengan cara menjual barang yang mahal tanpa kualitas yang memadai

Asas Hukum Persaingan Usaha

Asas hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Persaingan Usaha adalah bahwa : “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”, di mana ruang lingkup pengertiannya sesuai dengan penjelasan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Tujuan Hukum Persaingan Usaha

Hukum persaingan usaha terkait dengan obyek yang dilindungi dapat dikatakan mempunyai tujuan sebagai berikut di antaranya,
1. Melindungi pelaku usaha terutama pelaku usaha yang tidak dominan.
2. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi dan melindungi konsumen dari ekonomi biaya tinggi di mana konsumen dihindarkan dari pengeluaran (biaya) yang tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima.
3. Melindungi negara dari inefisiensi kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kesejahteraan nasional.
4. Melindungi proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment