Dumping: Pengertian, Peraturan Antidumping, Tujuan, Jenis, Contoh, Keuntungan, dan Kerugiannya

Table of Contents
Pengertian Dumping
Dumping

Pengertian Dumping

Dumping dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali).

Kata dumping berasal dari Bahasa Islandia yaitu thumpa yang berarti pukulan atau lemparan. Kata dump kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan amunisi serta pada konsep yang berlawanan dengan liberalisme yang dicetuskan oleh Adam Smith.

Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.

Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
 
Dumping Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dumping adalah penjualan barang secara besar-besaran di daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga lebih rendah jika dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri (dumping).
2. World Trade Organization (WTO), dumping adalah situasi diskriminasi harga internasional, di mana harga suatu produk ketika dijual di negara pengimpor lebih rendah dari harga produk tersebut di pasar negara pengekspor.
3. Investopedia, dumping adalah istilah yang digunakan dalam konteks perdagangan internasional di mana suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga lebih rendah di pasar pengimpor asing daripada harga di pasar domestik.

Peraturan Antidumping

Aturan hukum mengenai dumping
Secara luas, dumping diatur dalam General Agreement of Tariffs and Trade 1944, di mana terdapat penjelasan bahwa ada produk-produk impor tidak dikenakan pajak internal atau perubahan harga melebihi harga pada barang domestik. Begitu pula diatur bahwa ada pembatasan kuantitatif, biaya, dan formalitas terkait impor serta penilaian pabean.

Dalam Pasal VI GATT 1994 juga secara eksplisit mengizinkan pengenaan bea masuk anti-dumping tertentu atas impor dari sumber tertentu. Hal ini dikenakan terutama karena dumping dapat menyebabkan atau mengancam kerugian industri dalam negeri dan menghambat berdirinya industri dalam negeri secara materi.

Perjanjian Pelaksanaan Pasal VI GATT 1994 ini nantinya akan disebut sebagai Perjanjian Anti-Dumping atau Anti-Dumping Agreement dan berisi prinsip-prinsip dasar penyelidikan penetapan, dan penerapan bea masuk anti-dumping.

Berdasarkan Pasal VI GATT 1994 itu disebutkan bahwa negara-negara anggota WTO dapat memberlakukan tindakan anti-dumping jika setelah penyelidikan sesuai dengan persetujuan yang ditentukan bahwa:
1. Dumping terjadi
2. Industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis di negara pengimpor mengalami kerugian materi
3. Ada hubungan sebab akibat antara kedua hal di atas

Oleh karena itu, peraturan ini nantinya secara substantif mengatur penentuan dumping dan dibuat aturan prosedural terperinci untuk pelaksanaan investigasi, pengenaan tindakan, dan peninjauan tindakan.

Peraturan Antidumping di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan anti-dumping dilandasi oleh Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 34 tahun 2011 ini dijelaskan bahwa produsen barang sejenis di dalam negeri dan/atau asosiasi produsen dalam negeri yang terkait barang sejenis dapat mengajukan permohonan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dalam rangka pengenaan Tindakan Anti Dumping atas barang impor yang diduga sebagai barang dumping dan menyebabkan kerugian.

Dasar hukum antidumping juga terdapat dalam Undang-Undang Kepabeanan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang diatur dalam bab IV pasal 18, pasal 19, pasal 21, pasal 22, pasal 23A, pasal 23B, pasal 23C, dan pasal 23D.
Pasal 18 (Bea Masuk Antidumping)
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
1. Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
2. Impor barang tersebut (1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (2) mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Pasal 19 (Bea Masuk Antidumping)
1. Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga eksport dari barang tersebut.
2. Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan pasal 12 ayat (1).

Baca Juga: Pengertian Bea

Pasal 21 (Bea Masuk Imbalan)
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
1. Ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut.
2. Impor barang tersebut (1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Pasal 22 (Bea Masuk Imbalan)
1. Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan (1) biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; (2) pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
2. Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23A (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)
Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
1. Menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
2. Mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Pasal 23B (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)
1. Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
2. Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23C (Bea Masuk Pembalasan)
1. Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
2. Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 23D (Pengaturan dan Penetapan)
1. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2. Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Tujuan Dumping

Meski disebut sebagai diskriminasi harga barang di pasar internasional, namun dumping merupakan hal legal bagi WTO yang sah diterapkan di pasar dunia. Namun, beberapa negara memang memiliki aturan anti-dumping untuk melindungi produk domestiknya terhadap produk serupa yang memakai strategi dumping.

Bagi negara-negara produsen yang mengekspor barang dengan strategi dumping, terdapat beberapa tujuan bagi mereka. Tujuan dumping ini di antaranya,
1. Untuk menemukan tempat di pasar internasional dengan menurunkan harga komoditasnya di bawah pesaing lain, sehingga permintaan meningkat
2. Untuk menjual kelebihan komoditas di dalam negeri ke pasar internasional
3. Untuk perluasan industri dengan menjual banyak barang ke luar negeri
4. Untuk membangun hubungan perdagangan baru dengan negara-negara yang relevan dengan harga rendah suatu produk tanpa adanya pesaing di negara itu

Jenis Praktik Dumping

Terdapat tiga jenis praktik dumping di antaranya,
1. Dumping Sporadis
Merupakan jenis penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.

2. Dumping Persisten
Ini merupakan jenis dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksinya. Jenis penjualan ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.

Baca Juga: Pengertian Biaya Produksi, Unsur, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

3. Dumping Predator
Jenis praktik penjualan ini dilakukan dalam perdagangan di mana ada pembeli asing. Praktik ini dilakukan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Ketika sudah menghilang, harga barang akan kembali menjadi normal.

Contoh Politik Dumping

Beberapa contoh politik dumping di antaranya,
1. Penjualan ponsel merek Xiaomi yang harganya lebih murah di Indonesia daripada harga jual Xiaomi di China—negara asalnya.
2. Penjualan karpet oleh China di Indonesia yang harganya lebih rendah daripada harga produk Indonesia.
3. Penjualan sutra oleh China di India dengan harga murah, padahal India merupakan penghasil sutra.
4. Dominasi terigu asal Turki di Indonesia pada 2009 karena harga terigu dari Turki lebih murah dari terigu dalam negeri.
5. Penjualan ban oleh China di Amerika Serikat (AS) dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar di AS.
6. Penjualan produk motor, mobil, dan alat elektronik oleh Jepang dengan harga yang tinggi di dalam negeri, tetapi sangat murah di luar negeri.

Keuntungan Praktik Dumping

Sebagai suatu strategi persaingan yang dianggap curang dan tidak sehat, memang harus kita akui bahwa kegiatan dumping ini bisa memberikan keuntungan dan kerugian. Beberapa keuntungan dari kegiatan dumping di antaranya,
1. Membantu Krisis Pangan Negara Lain
Untuk memenuhi keperluan produk ataupun komoditas antar negara. Ada kalanya sebuah negara memang mengalami krisis produksi atau komoditas tertentu, sehingga untuk bisa memenuhi ketersediaan produk dalam negeri harus dilakukan kegiatan impor.

Namun disisi lain, ada juga negara yang mengalami kelebihan produksi suatu komoditas, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negaranya dan juga pasar luar negeri dengan kegiatan ekspor.

Jadi, tidak selamanya penjualan suatu komoditas ke pasar luar negeri dengan memasang harga yang murah dianggap sebagai kegiatan yang negatif. Adanya perbedaan pasar antar setiap negara importir dan eksportir mampu memengaruhi harga jual komoditas yang lebih murah.

2. Memperluas dan Meningkatkan Pangsa Pasar
Dalam memperluas dan meningkatkan pangsa pasar, harus diakui bahwa ada banyak sekali kompetitor di dalam sektor ekonomi, terlebih lagi jika ruang lingkupnya sudah internasional. Hal tersebut akan menyebabkan persaingan yang sangat ketat, sehingga usaha dalam menjangkau dan memperluas pasar akan terasa makin susah.

Kegiatan dumping ini mampu meningkatkan dan juga memperluas pangsa pasar. Lebih rendahnya suatu harga produk yang ditawarkan pada pasar luar negeri mampu menarik perhatian pihak importir untuk bisa terjun langsung dalam kegiatan perdagangan internasional.

3. Menambah Pendapatan Devisa Bagi Negara Eksportir
Perlu digaris bawahi bahwa pembayaran suatu produk di dalam perdagangan internasional dilakukan dengan menggunakan mata uang asing. Kegiatan dumping yang mampu meningkatkan pangsa pasar ini mampu meningkatkan pendapatan devisa ataupun mata uang asing yang didapatkan dari negara asal eksportir.

Kerugian Praktik Dumping

Walaupun harus diakui bahwa kegiatan ini memiliki keuntungan tertentu, namun praktik dumping juga memiliki kerugian tersendiri. Kerugian tersebut sebenarnya tidak hanya akan dirasakan oleh pihak importir saja, namun juga dirasakan oleh pihak eksportir. Beberapa kerugian dari praktik dumping di antaranya,
1. Merusak Tatanan Harga Produk Sejenis
Rendahnya harga ekspor komoditas pada produk sejenis yang ada di dalam negara importir bisa menimbulkan diskriminasi harga. Hal tersebut pastinya bisa menimbulkan kerugian untuk negara importir.

2. Mematikan Produsen Kompetitor Lain
Kegiatan dumping yang dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat berpotensi memiliki tujuan untuk mematikan bisnis kompetitor yang ada di dalam negeri ataupun luar negeri. Mereka berharap dengan memasang harga yang lebih rendah dan dijual ke pasar internasional, mereka bisa mencuri pangsa pasar tersebut.

3. Eksportir Berpotensi Mengalami Kebangkrutan
Kenyataannya, kerugian dari aktivitas dumping ini tidak hanya akan bisa dirasakan oleh produsen kompetitor yang ada pada negara importir saja, namun juga untuk pihak eksportir. Penjualan produk yang terlalu rendah justru akan membuat pihak eksportir tidak akan sanggup untuk menutup biaya produksi yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment