Marital Rape: Pengertian, Korban, Bentuk, Dampak, dan Hal yang dapat Dilakukan

Table of Contents
Pengertian Marital Rape atau Pemerkosaan dalam pernikahan
Marital Rape (Pemerkosaan dalam Pernikahan)

Pengertian Marital Rape

Marital Rape (Pemerkosaan dalam pernikahan) adalah tindakan hubungan seksual dengan pasangan tanpa persetujuan pasangan. Meskipun hubungan seksual dalam pernikahan dianggap sebagai hak pasangan, melakukan tindakan tanpa persetujuan pasangan saat ini secara luas diklasifikasikan sebagai pemerkosaan.

Hal tersebut diatur dalam undang-undang yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan disetujui oleh banyak masyarakat di seluruh dunia, konvensi internasional, dan semakin dikriminalisasi.

Komnas Perempuan (2021) mengungkap adanya 100 aduan istri diperkosa oleh suami selama tahun 2020. Di mana perkosaan yang dilakukan di dalam pernikahan disebutkan sering kali melibatkan kekerasan fisik maupun psikologis, bahkan ancaman yang membuat korban mengalami ketakutan karena terikat dalam hubungan pernikahan.

Marital Rape Menurut Para Ahli
1. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), marital rape dalam perspektif korban merupakan kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan.
2. Suharti Mukhlas, aktivis perempuan yang juga mantan direktur Rifka Annisa Women Crisis Center, mengatakan marital rape mencakup segala aktivitas seksual yang dilakukan tanpa consent kepada pasangan yang menikah.
3. European Institute for Gender Equality (EIGE), marital rape adalah penetrasi vagina, anal, atau oral yang bersifat non-konsensual pada tubuh orang lain, dengan bagian tubuh atau objek apa pun, serta tindakan non-konsensual lainnya yang bersifat seksual oleh pasangan dalam ikatan perkawinan.
4. USLegal, marital rape adalah setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan (consent). Terkadang, marital rape dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi ketika persetujuan untuk berhubungan seks tidak diberikan.

Korban Marital Rape

Marital rape bisa terjadi pada siapa saja. Akan tetapi, ada kalangan tertentu yang berisiko tinggi diperkosa oleh pasangannya sendiri. Dilansir laman NRCDV, mereka yang rentan ini di antaranya,
1. Perempuan yang menikah dengan laki-laki yang dominan dan memandang mereka sebagai properti
2. Perempuan yang berada dalam hubungan yang dipenuhi kekerasan fisik
3. Perempuan yang sedang hamil
4. Perempuan yang sakit atau baru pulih dari operasi

Bentuk Marital Rape

Terdapat beberapa bentuk marital rape yang patut untuk diketahui dan dihindari di antaranya,
1. Hubungan seks yang dipaksakan
Beberapa pasangan berpikir bahwa pernikahan menjadi jalan legal untuk selalu berhubungan seks. Padahal, hal tersebut tentu tidak benar. Penting untuk diingat bahwa hubungan senggama harus mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Apabila pasangan memaksa hubungan seks, menyakiti pasangannya, hingga melukai orang yang harusnya ia lindungi, hubungan seks tersebut tentu masuk ke pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.

2. Hubungan seks namun pasangan merasa terancam
Seks seharusnya memberi kesenangan untuk masing-masing pasangan. Apabila hubungan seks disertai ancaman penyerangan, esensi seks yang bersifat konsensual akan hilang dan menjelma menjadi bentuk pemerkosaan.

3. Hubungan seks dengan manipulasi
Manipulasi dapat berarti tuduhan bahwa pasangannya tidak setia, tidak baik, dan tidak memahami kebutuhan pasangan pemerkosa. Manipulasi tersebut juga termasuk mengancam secara verbal untuk meninggalkan pasangan jika hasrat seksualnya tak dipenuhi.

Apabila manipulasi ini membuat pasangan merasa tak ada pilihan, hubungan seks yang dilakukan tergolong pemerkosaan karena sebenarnya ada pihak yang tidak setuju.

4. Hubungan seks saat pasangan tak sadar
Consent atau persetujuan berarti kedua pihak memiliki kesadaran penuh untuk menyetujui segala aktivitas yang dilakukan, termasuk seks. Apabila pasangan berhubungan seks dengan istri atau suaminya yang tak sadarkan diri (dicekoki obat tidur dan perangsang, alkohol, racun, pingsan, atau tidur), jelas bahwa hubungan seks tersebut merupakan bentuk marital rape.

Bahkan, walau suami atau istri mengatakan “Ya” saat ia tak sepenuhnya sadar, hal itu tetaplah bukan bentuk persetujuan. Sebab, kembali lagi, pasangannya tidak sadar secara penuh.

5. Hubungan seks saat pasangan korban tak ada pilihan
Mengatakan “Ya” karena terpaksa dan seolah ia tak ada pilihan, berbeda dengan memberikan persetujuan untuk sama-sama mau berhubungan seks. Misalnya, korban tak ada pilihan karena mempertahankan pernikahan setelah diancam untuk bercerai, sehingga mengiyakan permintaan pasangannya.

Dampak Marital Rape

Marital Rape atau perkosaan dalam pernikahan merupakan sebuah situasi yang melanggar kepercayaan dan keintiman di dalam pernikahan. Korban marital rape yang umumnya adalah perempuan (istri) akan mengalami berbagai efek baik secara psikologis maupun fisik sebagai dampak dari marital rape.

Pengalaman marital rape akan memberikan dampak besar terhadap bagaimana para korban memandang dirinya sendiri, orang lain dan dunia. Selain itu, pandangan terkait hubungan seksual, cinta, dan hubungan akan berubah sebagai bentuk dari trauma (Cassel, 2021).

Efek jangka panjang dari pemerkosaan yang sering kali disebutkan dalam penelitian adalah hadirnya perasaan takut, rasa bersalah, hingga ketakutan terhadap hubungan pernikahan. Hal ini memunculkan indikasi berbagai potensi gangguan kesehatan mental, di antaranya seperti depresi, kecemasan hingga gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Hal yang dapat Dilakukan

Perasaan yang dialami pasca menerima marital rape sering kali digambarkan sebagai sebuah situasi yang membingungkan. Rusaknya komitmen dan kepercayaan akan membuat seseorang yang mengalami marital rape akan mengalami serangkaian emosi sehingga sangat diperlukan pendampingan dan dukungan terlebih banyak di antara kasus marital rape yang pada akhirnya tidak diproses secara hukum.

Jika Anda mengalami situasi dan kondisi sesuai dengan informasi yang diberikan seputar marital rape, segera lah untuk mencari bantuan terutama jika telah hadirnya indikasi kekerasan yang diterima di dalam suatu hubungan. Anda dapat mengakses bantuan psikologis terdekat ataupun mengakses lembaga bantuan hukum.

Marital rape telah termasuk dalam tindak pidana perkosaan sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran di pasal 351,354, dan 356 mengacu pada KUHP. Anda juga dapat menghubungi Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan di +62-21-3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment