Litigasi: Pengertian, Jenis Kasus, dan Perbedaannya dengan Non Litigasi
Litigasi |
Pengertian Litigasi
Litigasi adalah proses di mana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan. Dengan kata lain, litigasi merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan.
Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain. Proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan.
Hal tersebut berguna untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari. Masalah sengketa tersebut diselesaikan di bawah naungan kehakiman. Dalam UUD 1945 pasal 22 disebutkan bahwa sistem kehakiman di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Badan-badan peradilan tersebut antara lain peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan mahkamah konstitusi.
Proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan atau litigasi sering kali disebut dengan ultimum remedium. Jadi maksudnya, litigasi adalah sarana akhir dari penyelesaian sengketa. Hasil akhir dari litigasi mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pihak-pihak yang terkait di dalam sengketa tersebut.
Jenis Kasus dalam Litigasi
Penyelesaian sengketa melalui litigasi ada bermacam-macam jenisnya di antaranya,
1. Mengenai pembebasan lahan
2. Perbankan
3. Sengketa keperdataan
4. Kejahatan perusahaan (fraud)
5. Penyelesaian atas tuduhan palsu atau perebutan hak asuh anak (difasilitasi oleh pengadilan agama)
Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
Dalam Undang-Undang mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengindikasikan bahwa sengketa bisa saja diselesaikan melalui jalur peradilan atau jalur peradilan alternatif (litigasi atau non litigasi). Alternatif ini banyak diberikan terutama pada sengketa yang masuk ke dalam kasus perdata.
Proses litigasi memiliki arti membawa permasalahan sengketa ke jalur hukum sedangkan proses non litigasi penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa. penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan sesuai kesepakatan bersama dan tertulis dalam sebuah perjanjian inilah yang disebut juga sebagai arbitrase.
Macam-macam penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode non litigasi di antaranya,
1. Konsultasi, merupakan metode non litigasi di mana seorang klien (pihak yang bersengketa) mendatangi dan meminta pendapatnya atas masalah yang dihadapi. Saat ini konsultan memberikan pendapatnya sesuai dengan kebutuhan serta keperluan kliennya. Konsultasi ini bersifat personal.
2. Negosiasi, para pihak yang bersengketa bertemu untuk mencapai titik terang penyelesaian masalah. Perundingan ini akan menghasilkan kesepakatan bersama atas dasar yang lebih harmonis dan kreatif.
3. Mediasi, proses mediasi sendiri hampir sama dengan negosiasi yaitu sama-sama melakukan perundingan. Bedanya proses mediasi menggunakan bantuan seorang mediator dalam proses perundingan dari pihak-pihak yang terkait.
4. Konsiliasi, jika menggunakan metode konsiliasi, akan ada seorang penengah yang disebut konsiliator. Pihak ini akan mengusahakan penyelesaian dari sengketa yang dihadapi.
5. Penilaian Ahli, merupakan suatu metode non litigasi di mana para pihak bersengketa menanyakan atau meminta pendapat para ahli yang berkompeten sesuai keahliannya.
Dari berbagai sumber
Post a Comment