Konvensi Ramsar: Pengertian, Sejarah, Isi, dan Lahan Basah Di Indonesia
Ramsar Site di Indonesia |
Pengertian Konvensi Ramsar
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.
Alasan Indonesia ikut bergabung di Konvensi Ramsar yaitu terdapat lahan gambut sekitar 15 juta hektar tersebar di beberapa tempat di Indonesia. Dan juga peran serta Indonesia untuk menjaga kestabilan ekosistem terutama di lahan gambut, pemanasan global, perubahan iklim, biodiversitas beserta dampak yang ditimbulkan nantinya.
Sejarah Konvensi Ramsar
Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai. Hal ini juga menjadi dasar kesadaran untuk menjaga keanekaragaman hayati serta memanfaatkan lahan basah dengan bijaksana. Konvensi Ramsar ini bertujuan untuk menghentikan perusakan serta perambahan yang terjadi di lahan basah, sebab lahan basah bisa dikatakan termasuk ekosistem yang cukup krusial, mengingat lahan ini sangat bergantung pada cara pengelolaannya.
Penandatanganan perjanjian di Konvensi Ramsar yang dilakukan pada tanggal 2 Februari 1971, diikuti oleh 35 negara yang terdiri atas 13 negara berkembang dan 21 berasal dari negara di benua Eropa. Akan tetapi konvensi ini baru bisa aktif pada tanggal 21 Desember 1975 setelah syarat ratifikasi konvensi terpenuhi.
Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.
Seiring berjalannya waktu, isi dari naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) ternyata telah diamandemen sebanyak 2 kali. Amandemen pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan amandemen kedua dilakukan pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang saat itu dilakukan di kantor pusat UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982.
Dari Protokol Paris ini mendapatkan hasil berupa tata cara melakukan amandemen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amandemen yang dilakukan di Regina dilakukan saat pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada.
Hasil dari pertemuan di Regina tidak mengubah substansi dasar, hanya membahas masalah operasional mengenai kewenangan COP, anggaran dan penetapan Biro dan Sekretariat Ramsar, dan penetapan Standing Committee.
Isi Perjanjian Konvensi Ramsar
Adapun beberapa isi dari Konvensi Ramsar, yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut di antaranya,1. Untuk pasal pertama bagian pertama, tentang pengertian dari habitat burung imigran, dan burung air ini. Yakni rawa, lahan gambut, tempat perairan buatan, dan sebagainya. Yang mana beberapa dari jenis habitat tersebut terbagi atas dua jenis, yakni jenis lahan yang sementara, dan jenis lahan yang tetap, dengan kedalaman yang sudah terukur dan menjadi standar konvensi.
2. Lalu dalam pasal 2 mereka, salah satu pasalnya mengatakan bahwasannya setiap negara yang menandatangani konvensi tersebut, harus menetapkan setidaknya satu wilayah lahan basah, yang mana mereka harus menyetorkan ke dalam daftar penetapan lahan yang nantinya mendapatkan perlindungan.
3. Dalam pasal 2 juga, salah satu ayatnya mengatakan bahwasannya, lahan basah yang bisa mendapatkan perlindungan dari konvensi tersebut, adalah lahan basah yang telah diteliti, dari beberapa sisi seperti, zoologi, limnologi, botani, ekologi, serta hidrologi.
Lahan Basah Di Indonesia
Taman Nasional Berbak di Jambi |
Sejak tahun 2011, setidaknya ada 1.971 Situs Ramsar sudah terdaftar oleh 160 negara anggota konversi. Angka tersebut terus bertambah hingga pada tahun 2018 sudah terdaftar sebanyak 2.303 situs yang didaftar oleh 169 anggota. Salah satu anggota konversi tersebut adalah Indonesia.
Indonesia mulai bergabung ke dalam Konversi Ramsar pada tanggal 8 Agustus 1992. Di Indonesia, lahan basah didominasi dengan lahan gambut dan termasuk lahan gambut terluas di Asia Tenggara. Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota Konversi Ramsar tertulis pada Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991.
Saat itu, Indonesia mendaftarkan Taman Nasional Berbak di Jambi sebagai situs pertama di Ramsar. Hingga saat ini, sudah terdaftar 7 situs lahan basah di Ramsar milik Indonesia di antaranya,
1. Taman Nasional Berbak di Provinsi Jambi
2. Taman Nasional Danau Sentarum di Kalimantan Barat
3. Taman Nasional Wasur, Papua
4. Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara
5. Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan
6. Suaka Margasatwa Pulau Rambuat, DKI Jakarta
7. Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah
Dari berbagai sumber
Post a Comment