Hukum Superposisi: Pengertian, Peran, dan Kegunaannya
Hukum Superposisi |
Pengertian Hukum Superposisi
Hukum superposisi adalah aksioma dalam ilmu geologi yang menyatakan bahwa dalam suatu lapisan batuan, maka lapisan yang letaknya berada di paling bawah relatif memiliki umur yang lebih tua daripada lapisan batuan yang ada di atasnya. Hal ini berlaku selama lapisan batuan masih dalam keadaan normal atau belum mengalami deformasi.
Hal ini penting untuk pemerian umur stratigrafi yang mengasumsikan bahwa hukum superposisi berlaku. Hukum ini pertama kali diusulkan pada abad ke-17 oleh ilmuwan Denmark Nicolas Steno. Ketika kita merajut sejarah bumi, itu adalah dasar untuk menentukan strata lama dan baru. Undang-undang ini tidak berlaku untuk unit Lamina, tetapi berlaku untuk unit lebih dari satu lapisan. W. Smith didirikan pada 1791.
Peran dan Kegunaan Hukum Superposisi
Seperti isinya yang menjelaskan tentang lapisan batuan yang menyusun Bumi, peran dari hukum superposisi juga tidak jauh dari hal demikian. Adapun peran dari hukum superposisi yang paling besar adalah sebagai salah satu dasar dalam menentukan umur batuan. Umur batuan yang bertumpuk- tumpuk hingga ke kerak Bumi merupakan jejak rekam sejarah Bumi dari zaman dahulu hingga sekarang. Apabila kita bisa menentukan umur batuan yang paling dasar, maka tidak akan terlalu sulit dalam menentukan umur Bumi.
Selain itu hukum superposisi juga membantu menentukan kronologi kejadian yang terjadi di masa lampau. Dalam arkeologi, hukum superposisi memegang peranan sangat penting yakni sebagai metode yang paling baik untuk menentukan kerabat usia berbagai bahan arkeologi dan artefak yang digali keluar dari Bumi.
Hukum superposisi memberikan sebuah petunjuk untuk sekedar “menyaksikan” kejadian di masa lalu dan juga menentukan kejadian kronologisnya melalui perlapisan batuan. Hukum superposisi membantu dalam penanggalan relatif dari berbagai lapisan tanah yang dapat digunakan untuk membangun kronologi terjadinya peristiwa pada berbagai titik waktu yang berbeda.
Keterbatasan yang dimiliki oleh hukum superposisi seperti yang telah diuraikan di atas, yaitu hanya berlaku pada lapisan tanah yang berada dalam kondisi normal atau tidak mengalami gangguan. Jadi, hukum ini tidak bisa diterapkan pada lapisan tanah yang mengalami gangguan bencana alam seperti tanah longsor, pergolakan tanah ataupun penciptaan kesalahan dorong yang dapat menyebabkan strata tua menutupi strata muda. Bahkan kesalahan penggalian di masa lampau dan menyebabkan struktur tanah berubah posisinya juga menjadi faktor yang menggugurkan penerapan hukum superposisi ini.
Dari berbagai sumber
Post a Comment