Badan Hukum: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Syarat, Ciri, Jenis, Bentuk, Proses, dan Teorinya
Badan Hukum |
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya). Di Indonesia, badan hukum diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), badan hukum adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal entity).
2. Molengraaff (dalam Jimly A, 2006), badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum.
3. E. Utrecht (dalam Neni S, 2009), badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau bukan manusia.
4. Sri Soedewi Masjchoen (dalam Salim HS, 2008), badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.
5. Salim HS (2008), badan hukum dalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan (arah yang ingin dicapai) tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Dasar Hukum Badan Hukum
Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan, “Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu”.
Unsur Badan Hukum
Unsur-unsur badan hukum sebagai subyek hukum di antaranya,
1. Mempunyai perkumpulan
2. Mempunyai pengurus
3. Mempunyai tujuan tertentu
4. Mempunyai harta kekayaan
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
Syarat Badan Hukum
Suatu badan, perkumpulan atau suatu perikatan hukum untuk dapat disebut sebagai badan hukum haruslah memenuhi lima syarat di antaranya,
1. Harta kekayaan terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain
2. Mempunyai unsur tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. Memiliki kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum
4. Memiliki organisasi kepengurusan yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri
5. Terdaftar sebagai badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ciri Badan Hukum
Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yang bisa menjadi subyek hukum di antaranya,
1. Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
3. Terdaftar sebagai badan hukum
4. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
5. Mempunyai akta notaris pada pendiriannya
Jenis Badan Hukum
Badan hukum terdiri beberapa jenis kategori berdasarkan statusnya di antaranya,
1. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik.
Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.
Bentuk Badan Hukum
Bentuk-bentuk badan hukum di antaranya,
E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis di antaranya,
1. Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
2. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
3. Organisasi yang dibuat menurut undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum di atas.
Proses Badan Hukum
1. Pihak yang memiliki program (pihak pertama) menyampaikan maksud dengan kalimat santun, jelas dan terinci.
2. Pihak mitra bicara menyanggah mitra lainnya dengan santun dan tetap menghargai maksud pihak pertama
3. Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan kalimat santun dan meyakinkan mitra bicara disertai dengan alasan yang logis.
4. Terjadi pembahasan dan kesepakatan terlaksananya program/maksud Badan Hukum
Teori Badan Hukum
Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda di antaranya,
1. Teori Fictie dari Von Savigny
Badan hukum menurut teori ini itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanya fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.
2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)
Dalam teori A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden ini hanya manusia yang menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan (vermogants) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum.
3. Teori Organ
Teori Otto Vam Gierke yang diikuti Mr.L.C.Polano berbunyi, Badan Hukum bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indra dan sebagainya.
4. Teori Propriete Collective
Teori ini menyatakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum karenanya badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Teori ini dicetuskan oleh Planoil dan Molengraff.
5. Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler)
Dalam teori ini dikatakan bahwa badan hukum itu adalah realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Dapat dilihat teori-teori di atas berbeda-beda namun pada hakikatnya memiliki maksud yang sama. Semua teori sependapat bahwa badan hukum sebagai bagian pergaulan hukum masyarakat.
Dari berbagai sumber
Download
Post a Comment