Hutan Lindung: Pengertian, Fungsi, Perbedaan dengan Kawasan Lindung, dan Hutan Lindung di Indonesia
Hutan Lindung |
Pengertian Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
Demikian, hutan lindung (protected forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Hingga saat ini jumlah dari hutan lindung khususnya yang ada di Indonesia semakin berkurang. Hal ini dikarenakan masyarakat pada umumnya belum memahami fungsi utama dari sebuah hutan lindung. Kerusakan terhadap hutan masih sering terlihat dimana-mana, dan manusia sering menjadi aktor utama pengrusakan tersebut.
Fungsi Hutan Lindung
Fungsi hutan lindung sangat vital bagi kelangsungan hidup makhluk yang ada di dalam maupun di luar hutan tersebut. Berikut beberapa fungsi hutan lindung di antaranya,
1. Tempat Tinggal Berbagai Jenis Fauna
Fungsi yang pertama hutan lindung adalah menjadi tempat tinggal berbagai jenis fauna atau hewan. Berbagai hewan yang tinggal di hutan ini menggantungkan hidup mereka dari eksistensi hutan lindung. Di dalam hutan, kebutuhan hidup berupa makanan bagi hewan tersedia dengan lengkap.
Kebutuhan yang dimaksud adalah seperti hunian, makanan, minuman, dan lain sebagainya yang disediakan secara alami oleh sebuah hutan. Apabila hunian tempat mereka rusak maka akan terjadi invasi dari sejumlah hewan yang mendatangi rumah penduduk, bayangkan jika hewan tersebut adalah singa, harimau maupun hewan buas lainnya. Itulah sebabnya mengapa hutan sangat berguna bagi hewan-hewan tersebut.
2. Tempat Tinggal Berbagai Jenis Flora
Tak berbeda jauh dari hewan, puluhan flora atau tumbuhan juga hidup di hutan lindung. Bahkan beberapa di antara mereka adalah tumbuhan langka yang patut dilindungi keberlangsungan hidupnya. Selain itu masih ada banyak lagi jenis tumbuhan yang belum sempat dijamah manusia. Itu sebabnya hutan tersebut juga bisa menjadi objek penelitian untuk menemukan tumbuhan jenis baru.
3. Penyeimbang Ekosistem
Fungsi lainnya yaitu sebagai penyeimbang ekosistem hutan. Bisa dibilang ini adalah fungsi utama dari hutan lindung. Seperti yang sudah disinggung di atas jika hutan tersebut menjadi tempat bernaung bagi hewan dan tumbuhan, hutan lindung memberi sejumlah ekosistem yang berguna bagi mereka. Hutan ini juga menjadi penyeimbang alam. Menjadi penyeimbang antara kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan.
4. Pencegah Bencana Alam
Fungsi hutan lindung selanjutnya adalah sebagai alat untuk mencegah terjadinya bencana yang disebabkan dari alam. Bencana tersebut misalnya saja tanah longsor ataupun banjir hulu. Dengan masih banyaknya pohon di hutan, maka struktur tanah bisa tetap kuat dan kokoh. Kondisi demikian sangat meminimalisir terjadinya pergerakan tanah yang pada akhirnya bisa menyebabkan bencana alam longsor pada lereng hutan.
Selain itu, akar dari pepohonan yang hidup di dalam hutan bisa menyerap sekaligus menahan laju limpahan air. Ketika air hujan turun dengan volume besar maka air tidak akan langsung mengalir deras ke sungai yang ada di sekitar hutan. Air akan meresap dengan baik ke dalam tanah, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya banjir bandang besar.
5. Sebagai Lokasi Resapan Air
Fungsi yang terakhir yaitu hutan lindung bisa menjadi lokasi resapan air. Lokasi tersebut didukung dengan pepohonan yang ada. Akar besar dari pohon itu bisa menyerap air dengan banyak. Dengan peningkatan resapan air di sekitar daerah itu bisa membawa keuntungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Orang-orang akan lebih mudah mendapatkan sumber air bersih. Jadi warga di sekitar sana tidak akan kekurangan air lagi dengan adanya hutan lindung tersebut.
Perbedaan Hutan Lindung dan Kawasan Lindung
Seringkali masyarakat umumnya menganggap kawasan lindung dan hutan lindung merupakan hal yang sama. Kawasan lindung dan hutan lindung sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda namun sangat berkaitan satu sama lain. Kawasan lindung mencakup kawasan hutan dan non-hutan, sedangkan hutan lindung adalah kawasan lindung yang berada di kawasan hutan. Jadi sederhananya, hutan lindung merupakan bagian dari kawasan lindung.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Kawasan lindung mencakup juga hutan lindung yang memiliki ciri khas dalam melindungi kawasan sekitar maupun kawasan di bawahnya. Hutan ini berguna dalam pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.
Hutan Lindung di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa wilayah yang telah ditetapkan statusnya menjadi hutan lindung di antaranya,
1. Hutan Lindung Sungai Wain
Balikpapan, Kalimantan Timur memiliki kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang menjadi obyek wisaya andalan. Hutan seluas 9.782,8 hektar ini merupakan habitat bagi berbagai satwa khas Kalimantan, seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tumbuhan endemik, seperti Eltingera Balikpapanensis.
2. Hutan Lindung Wehea
Lahan hutan seluas 38.000 hektar di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjadi kawasan hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayah Wehea yang diawali dengan adanyan konsesi penebangan hutan.
Pada tahun 2005, pemerintah kabupaten Kutai Timur membentuk Badan Pengelola Wehea yang terdiri dari stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat adat, lembaga dan organisasi lingkungan. Hutan Lindung Wehea pernah menerima penghargaan Kalpataru dari pemerintah pusat pada tahun 2009, sebagai penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup.
Hutan Wehea merupakan penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung yang keseluruhannya bermuara ke Sungai Mahakam.
3. Hutan Lindung Alas Kethu
Hutan yang terletak di daerah Wonogiri, Jawa Tengah merupakan hutan lindung yang sebagian besar ditumbuhi oleh pepohonan, seperti jati, mahoni, kayu putih dan akasia. Luas hutan ini cukup kecil, hanya sekitar 30 hektar. Akan tetapi, bermanfaat terhadap menjaga lingkungan Wonogiri yang seringkali mengalami kesulitan sumber air ketika musim kemarau.
4. Taman Raya Bung Hatta
Hutan seluas 70.000 hektar yang memiliki kondisi alam berupa lereng serta perbukitan ini menjadi habitat bagi 352 jenis flora dan 170 jenis fauna. Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta terletak di Padang, Sumatera Barat yang memiliki keunikan berupa tumbuhnya bunga raksasa Rafflesia Arnoldi.
5. Hutan Lindung Baning
Hutan ini berada di tengah kota Sintang, Kalimantan Barat. Hutan seluas 215 hektar didominasi dengan lahan datar dan pepohonan hijau. Hutan Baning merupakan sarana wisata alam yang dapat dinikmati masyarakat karena memberikan kesejukan udara di tengah kota.
6. Hutan Lindung Betung Kerihun
Kawasan hutan ini sekaligus menjadi cagar alam nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hutan yang terbentang dari Gunung Betung hingga Gunung Keihun ini menjadi habitat berbagai macam flora dan fauna.
7. Hutan Lindung Langsa
Hutan Langsa, Aceh merupakan tujuan favorit liburan masyarakat lokal dan mancanegara. Hutan ini berada di Desa Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, Langsa, Aceh. Sebenarnya, hutan ini adalah hutan kota yang dijadikan tempat wisata kehutanan di tengah kota.
Dari berbagai sumber
Post a Comment