Sistem Keuangan: Pengertian, Dasar Hukum, Komponen Utama, Fungsi, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Sistem Keuangan
Sistem Keuangan

Pengertian Sistem Keuangan

Sistem keuangan (financial system) adalah seperangkat institusi, seperti bank, perusahaan asuransi, dan bursa efek, yang memungkinkan pertukaran dana. Sistem keuangan terdiri dari produk dan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan, yang meliputi bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, bursa terorganisir, dan banyak perusahaan lain yang berfungsi untuk memfasilitasi transaksi ekonomi.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Hampir semua transaksi ekonomi dipengaruhi oleh satu atau lebih lembaga keuangan ini. Mereka menciptakan instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi, membayar bunga deposito, meminjamkan uang kepada peminjam yang layak kredit, dan menciptakan serta memelihara sistem pembayaran ekonomi modern.

Dasar Hukum Sistem Keuangan

Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 di antaranya,
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut di atas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang di atas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan menteri keuangan.

Komponen Utama Sistem Keuangan

Tiga bagian utama dari sistem keuangan di antaranya,
1. Penabung yang memegang untuk diinvestasikan
2. Perantara keuangan yang menawarkan beragam jasa dan produk keuangan
3. Pengguna dana atau pembelanja (spenders) yang membutuhkan uang

Penabung  menginvestasikan uang ke berbagai aset, misalnya di surat utang perusahaan. Mereka membeli obligasi melalui perusahaan efek. Uang kemudian berpindah dari penabung ke pengguna dana, yakni perusahaan. Dengan uang tersebut, perusahaan dapat membelanjakannya  untuk berbagai keperluan seperti membeli peralatan baru.   

Fungsi Sistem Keuangan

Sistem keuangan berfungsi untuk menghubungkan antara penabung dengan pengguna dana. Baik penabung ataupun pengguna dana dapat berasal dari perusahaan, pemerintah atau bahkan individu (rumah tangga).

Penabung memiliki uang untuk berinvestasi di sejumlah instrumen. Misalnya, individu berinvestasi dengan membeli saham perusahaan atau menaruhnya di deposito berjangka.  Penabung mungkin bertindak sebagai investor dengan membeli saham perusahaan atau memberi pinjaman dengan membeli obligasi perusahaan.

Sementara itu, peminjam membutuhkan uang untuk keperluan. Perusahaan membutuhkan uang untuk membeli peralatan modal dan membangun pabrik. Pemerintah memerlukan dana untuk membiayai proyek infrastruktur. Dan individu meminjam uang dari bank untuk membeli rumah atau mobil.

Jenis Sistem Keuangan

Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment