Limbah Industri: Pengertian, Ciri, Jenis, Dampak, dan Pengelolaannya
Limbah Industri |
A. Pengertian Limbah Industri
Limbah industri adalah sisa atau buangan yang berasal dari hasil suatu kegiatan industri. Limbah ini memiliki berbagai jenis tergantung dengan produk industri yang dihasilkan. Permasalahan limbah industri ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri maupun pemerintah karena jika tidak ditangani secara tepat, limbah industri dapat menimbulkan berbagai bahaya dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan mengganggu kehidupan makhluk hidup.
B. Ciri Limbah Industri
Terdapat beberapa ciri-ciri limbah industri di antaranya,
1. Berukuran Mikro. Partikel-partikel penyusun limbah berukuran mikro sehingga bisa dikatakan bersifat kasat mata atau sulit untuk dideteksi.
2. Bersifat Dinamis. Limbah bersifat dinamis maksudnya limbah ini tidak diam di suatu tempat, tetapi selalu bergerak dan berubah sesuai kondisi atau keadaan lingkungannya.
3. Berdampak Luas. Penyebaran limbah bisa menjangkau wilayah yang luas sebab ukurannya yang mikro (kecil) sehingga mudah menyebar dan tidak mudah terdeteksi secara langsung. Selain itu, dampak dari limbah tidak hanya tertuju pada satu faktor, tetapi dapat mempengaruhi faktor-faktor lainnya.
4. Berdampak Jangka Panjang. Pemasalahan dampak yang disebabkan limbah tidak bisa diatasi dalam waktu yang singkat, tetapi membutuhkan waktu yang panjang bahkan memerlukan kerjasama antar generasi untuk mengatasinya.
C. Jenis Limbah Industri
Sejalan dengan kegiatan industri yang semakin berkembang, limbah yang dihasilkan kini juga semakin beragam. Jenis limbah industri terbagi menjadi empat kelompok di antaranya,
1. Limbah Cair
Sesuai dengan namanya, limbah cair merupakan limbah dengan wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan produksi dalam suatu industri. Limbah ini biasanya dibuang di selokan, sungai, atau bahkan laut. Limbah cair memiliki berbagai kandungan berbeda, tergantung dengan produksi industri yang dilakukan. Terdapat limbah industri cair yang dapat dengan mudah dan cepat dinetralisir serta terdapat limbah industri cair dengan kandungan berbahaya.
Pembuangan limbah cair berbahaya yang dilakukan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu dapat menyebabkan pencemaran pada air dan merusak ekosistem hingga membunuh makhluk hidup yang ada di dalamnya. Contoh limbah industri cair adalah sisa limbah tempe, limbah tahu, sisa cairan pewarna makanan atau pakaian, sisa cairan pengawet, air cuci bahan produksi, kandungan besi pada air, serta sisa-sisa bahan kimia lainnya.
2. Limbah Padat
Limbah padat dihasilkan dari proses pengolahan atau sampah dari kegiatan industri dan tempat-tempat umum. Limbah industri padat dapat berupa limbah organik maupun limbah anorganik. Buangan sisa dari hasil kegiatan industri yang tergolong ke dalam limbah padat tidak hanya sisa produksi yang benar-benar memiliki wujud padat karena lumpur atau bubur juga tergolong ke dalam jenis limbah padat.
Limbah padat yang dibuang di air akan menyebabkan pencemaran pada air tersebut serta dapat merusak atau bahkan membunuh ekosistem yang ada di dalamnya. Kemudian jika limbah padat dibuang di daratan tanpa dilakukan proses pengolahan terlebih dahulu akan menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Beberapa contoh limbah industri padat, yaitu sisa bahan pakaian, sampah plastik, potongan kayu, sisa bubur kertas, kabel, sisa bubur semen, dan besi.
3. Limbah Gas
Limbah gas merupakan sampah hasil buangan dari kegiatan industri yang berwujud molekul gas. Molekul gas akan menjadi limbah jika memiliki jumlah yang berlebihan atau melebihi standar. Limbah ini akan menyebabkan pencemaran udara yang akan memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup jika tidak ditangani dengan baik. Beberapa contoh limbah gas hasil industri, yaitu kebocoran gas, asap pabrik, pembakaran pabrik, kelebihan gas metana, karbon monoksida, dan hidrogen peroksida.
4. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu jenis limbah industri yang memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Limbah B3 perlu ditangani secara khusus karena memiliki kandungan zat beracun yang cukup tinggi.
Pembuangan limbah B3 secara sembarangan, atau tanpa dilakukan proses pengolahan secara khusus terlebih dahulu akan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan makhluk hidup. Beberapa contoh kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3, yaitu industri pengolahan minyak pelumas, industri pengolahan semen, industri pengolahan bubur kertas, serta industri farmasi.
Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memanfaatkan banyak produk dari industri farmasi. Karena itu, pengelolaan sampah atau limbah rumah sakit perlu diperhatikan. Berikut adalah buku yang menjelaskan mengenai pengelolaan limbah rumah sakit.
D. Dampak Limbah Industri
Limbah industri yang dibuang sembarangan tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup di antaranya,
1. Bahaya Limbah Industri pada Air
Pembuangan limbah industri secara ilegal di daerah perairan merupakan salah satu penyebab utama dari pencemaran air. Pembuangan limbah di laut atau sungai akan merusak atau bahkan membunuh kehidupan yang terdapat di dalamnya. Hal tersebut dapat terjadi akibat tingginya kadar BOD dan COD dalam limbah yang akan merampas sumber oksigen di laut atau sungai.
Material kasar yang berasal dari limbah juga akan menyebar dan dapat menimbulkan bakteri atau virus berbahaya. Karena itu, jika air tersebut dikonsumsi oleh manusia, akan menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia.
2. Bahaya Limbah Industri pada Udara
Limbah industri dapat menghasilkan gas beracun dengan bau tak sedap yang akan mencemarkan udara dan menyebabkan gangguan pernapasan. Bahaya gas yang dihasilkan oleh limbah industri akan lebih mudah dirasakan oleh lansia, anak di bawah usia 14 tahun, dan seseorang dengan penyakit bawaan. Gas tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya berbagai penyakit jika dihirup oleh manusia dalam jangka panjang, seperti penyakit paru-paru, penyakit asma, penyakit kanker, serta penyakit jantung.
3. Bahaya Limbah Industri pada Tanah
Limbah industri yang dibuang sembarangan di permukaan tanah atau dikubur dalam tanah dapat merusak kesuburan tanah sehingga mengganggu produktivitas tanaman. Jumlah populasi pencemaran di tanaman bahkan dapat menjadi lebih tinggi dibanding dengan pencemaran pada tanah karena molekul dalam limbah industri dapat menumpuk pada tanaman. Mengonsumsi tanaman yang telah tercemar tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia.
E. Pengelolaan Limbah Industri
Aspek Hukum Pengelolaan Limbah Industri
Untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan limbah. Misalnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH). Bahkan dalam pasal 140 UU PLH disebutkan mereka yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin, wajib membayar denda senilai Rp3 miliar.
UU PLH nomor 32 hanya merupakan salah satu peraturan yang harus dijalankan oleh pelaku industri bila ingin proses produksinya berjalan tanpa ada gangguan. Beberapa peraturan lainnya juga mengatur pengelolaan limbah untuk beberapa industri secara khusus. Peraturan turunan juga dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga perlu diketahui sebelum mendirikan industri.
Dalam mengelola limbah industri, perlu dilakukan riset baik untuk mengetahui cara pengelolaan yang tepat hingga dampak pencemaran lingkungannya. Tak hanya diperlukan peralatan yang memadai, tetapi kehadiran tenaga profesional yang memiliki pengetahuan mengenai penanganan limbah juga sangat penting. Terlebih dalam penanganan limbah B3 yang membutuhkan perlakuan khusus.
Pengelolaan Limbah Industri
Untuk menghindari berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh limbah industri, perlu dilakukan pengelolaan terhadap limbah yang akan dibuang di antaranya
1. Pengelolaan Limbah Cair
Pengelolaan limbah cair hasil produksi dilakukan untuk mengeluarkan polutan atau zat berbahaya di dalam limbah agar cairan limbah yang dibuang menjadi bersih dan tidak menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah cair dibagi menjadi tiga cara, yaitu pengelolaan secara fisika, pengelolaan secara kimia, dan pengelolaan secara biologi.
Pada proses pengelolaan limbah cair secara fisika, dilakukan pemisahan seluruh material kotor dalam cairan. Pemisahan tersebut dilakukan melalui tahapan pengendapan, floatasi, penyerapan, dan penyaringan. Sedangkan proses pengelolaan limbah cair secara kimia dapat dilakukan dengan menerapkan beberapa metode, yaitu metode ozonisasi, metode oksidasi, metode koagulasi, dan metode penukar ion.
Penggunaan metode pengolahan secara fisika disesuaikan dengan jenis polutan yang perlu dihilangkan. Sementara itu, pada metode pengolahan secara biologi, polutan atau zat berbahaya dalam limbah diuraikan dengan memanfaatkan biota atau makhluk hidup berupa mikroorganisme.
Proses pengelolaan limbah cair secara biologi dapat dilakukan dengan tiga metode pilihan, yaitu metode pengolahan secara aerobik, metode pengolahan secara anaerobik, dan metode pengolahan secara fakultatif.
Pengelolaan limbah cair juga dapat diuraikan dengan beberapa pilihan cara, yaitu pengolahan primer, pengolahan sekunder, pengolahan tersier, pengolahan desinfeksi, serta slude treatment atau pengolahan lumpur. Pengolahan primer, yaitu pengolahan yang dilakukan melalui proses penyaringan, pengolahan awal, pengendapan, serta pengapungan.
Pengolahan ini tepat dilakukan untuk mengelola limbah cair berupa polutan minyak dan lemak. Pengolahan sekunder, yaitu pengelolaan yang dilakukan dengan memanfaatkan mikroorganisme untuk menguraikan polutan dalam limbah cair.
2. Pengelolaan Limbah Padat
Pengelolaan limbah padat hasil industri dapat dilakukan dengan berbagai pilihan cara. Cara pengelolaan limbah padat yang bersifat organik dan anorganik berbeda. Limbah organik pada umumnya akan ditimbun untuk diuraikan oleh mikroorganisme sehingga dapat membantu menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah.
Akan tetapi, penimbunan sampah organik tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan. Perlu diterapkan metode khusus untuk mencegah pencemaran tanah. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah metode sanitary landfill.
Penerapan metode sanitary landfill dilakukan dengan memasukkan limbah padat ke dalam lubang yang sebelumnya telah dilapisi plastik dan tanah liat yang dapat mencegah air merembes ke dalam tanah. Gas metana yang dihasilkan dari proses tersebut dapat dimanfaatkan sebagai energi listrik.
Limbah padat juga dapat dikelola dengan cara insinerasi, yaitu proses pembakaran limbah berbahan organik. Proses pengolahan ini juga dikenal sebagai pengolahan termal. Proses insinerasi akan sangat efektif untuk mengurangi material limbah dengan mengubahnya menjadi abu, partikulat, gas sisa hasil pembakaran, dan panas. Namun, biaya produksi yang tinggi menyebabkan tidak semua industri dapat memiliki alat pengolahan limbah ini.
Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengelola limbah padat adalah melalui kegiatan daur ulang. Kegiatan daur ulang dapat dilakukan dengan memilah limbah padat bersifat anorganik, seperti kabel dan plastik, untuk dijadikan sebagai barang baru yang bermanfaat dan memiliki nilai jual cukup tinggi.
3. Pengelolaan Limbah Gas
Limbah gas menjadi lebih berbahaya dari limbah cair dan padat karena tidak dapat dilihat secara langsung. Karena itu, pengelolaan limbah ini perlu dilakukan secara tepat agar tidak merugikan banyak pihak. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam proses pengelolaan limbah gas adalah dengan mengurangi jumlah gas yang dibuang melalui metode desulfurisasi menggunakan filter basah. Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengelola limbah gas adalah dengan menerapkan metode fase gas untuk menyamarkan bau tak sedap dari gas yang dikeluarkan.
Bau tak sedap yang dikeluarkan dari limbah gas juga dapat dikurangi dengan menggunakan metode fase padat. Melalui metode ini, bau tak sedap yang berasal dari gas akan diserap dengan menggunakan adsorben padat berupa arang aktif. Selain melakukan metode pengelolaan limbah gas di atas, para pelaku industri juga perlu mengontrol dan mengurangi jumlah buangan gas dengan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sebagai limbah yang jelas mengandung bahan berbahaya dan beracun, penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 tentu sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak buruk kepada lingkungan dan makhluk hidup. Limbah B3 tidak boleh dicampur dengan jenis limbah lain. Selain itu, untuk dapat penyimpanan limbah ini, pelaku industri juga perlu mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Limbah B3 memiliki tiga cara yang dapat dilakukan dapat proses pengelolaannya, yaitu pengelolaan secara fisik, pengelolaan secara kimia, serta pengelolaan secara biologi. Pengelolaan secara fisik tidak hanya dilakukan dengan melakukan pemisahan komponen yang terdapat dalam limbah B3, tetapi juga melakukan pembersihan gas yang terkandung dalam limbah.
Pengelolaan limbah B3 secara kimia dilakukan melalui beberapa proses, yaitu solidifikasi, reduksi, absorpsi, elektrolisasi, penukaran ion, sedimentasi, dan netralisasi. Sementara itu, pengelolaan limbah B3 secara biologi dilakukan melalui metode bioremediasi dan fitoremediasi.
Dalam proses pengolahannya, kedua metode tersebut memanfaatkan bantuan makhluk hidup, seperti mikroorganisme dan tumbuhan untuk menguraikan zat beracun yang terdapat dalam limbah B3. Pengelolaan secara biologi menjadi pengolahan yang paling ekonomis dibanding dengan pengelolaan fisik dan kimia.
Dari berbagai sumber
Post a Comment