Limbah B3: Pengertian, Karakteristik, Jenis, dan Pengelolaannya

Table of Contents
Pengertian Limbah B3 atau Bahan Beracun dan Berbahaya
Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

A. Pengertian Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) adalah suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Termasuk dalam kategori B3 jika sifatnya mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, dapat menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang jika dilakukan pengujian toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

Limbah yang digolongkan dalam kategori ini  mengandung zat yang sifat dan konsentrasinya beracun, yang dapat membahayakan kesehatan manusia, juga mencemarkan serta merusak lingkungan hidup. Limbah B3 sendiri terdapat pada bahan baku yang beracun yang tidak digunakan lagi karena sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, rusak dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik) di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembersih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai.

B. Karakteristik Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

Karakteristik Limbah B3 jika digolongkan berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pasal 5 di antaranya,
1. Mudah meledak (explosive – E)
Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.

Pengujiannya dapat dilakukan dengan menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoilperoksida sebagai senyawa acuan.

Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak.

2. Mudah Menyala (ignitable – I)
Limbah B3 bersifat mudah menyala atau limbah B3 dalam bentuk cairan dengan kandungan alkohol kurang dari 24% volume pada titik nyalanya. Limbah B3 juga biasanya tidak lebih dari 140oF (seratus empat puluh derajat Fahrenheit) atau 60oC (enam puluh derajat Celcius) yang kemudian akan menyala jika terjadi kontak langsung dengan percikan api atau berbagai sumber menyala lain dalam tekanan udara 760 mmHg.

Pengujian sifat waste yang mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan dengan cara pensky martens closed cup, closed tester, atau berbagai metode lain yang setara dan/atau Limbah yang bukan dalam bentuk cairan pada temperatur dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury), selain itu juga mudah menyala saat bergesekan, perubahan kimia dalam penyerapan uap air secara spontan dan jika menyala kemudian tak kunjung padam atau menyebabkan nyala yang terus menerus. Sifat ini sendiri kemudian dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui tahapan-tahapan pengujian yang umumnya dilakukan di laboratorium.

3. Reaktif (reactive – R)
Limbah B3 reaktif merupakan Limbah yang tidak stabil bahkan dalam keadaan normal sekalipun, ia mampu menyebabkan berbagai perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual juga menunjukkan perubahan warna, gelembung gas, asap, dan jika tercampur dengan air mampu menimbulkan ledakan, juga menghasilkan uap, gas, atau asap.

Sifat ini kemudian dapat diketahui secara langsung tanpa melalui berbagai pengujian di laboratorium, Selain itu pada Limbah sianida, sulfida yang terkandung di dalamnya di antaranya pH antara 2 (dua) dan 12,5 mampu menyebabkan gas, asap beracun, ataupun uap. Sifat ini dapat diketahui melalui berbagai pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif.

4. Infeksius (infectious – X)
Limbah B3 juga bersifat infeksius khususnya pada limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup mampu menularkan berbagai penyakit pada manusia.

Termasuk ke dalam Limbah infeksius di antaranya limbah yang berasal dari perawatan pasien dengan kebutuhan isolasi penyakit menular, dan membutuhkan perawatan intensif. Termasuk di antara limbah yang sifatnya infeksius di antaranya,
a. Limbah laboratorium dalam bentuk benda tajam seperti di antaranya pada perlengkapan intravena, jarum suntik, pipet pasteur, dan yang terdapat pada pecahan gelas
b. Limbah patologi yang terdapat pada jaringan tubuh yang terbuang pada suatu proses otopsi atau bedah
c. Limbah yang berasal dari pembiakan, misalnya pada organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi, atau telah terinfeksi dengan bahan yang sangat infeksius; atau pada Limbah sitotoksik yaitu pada Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker ini memiliki berbagai kemampuan membunuh atau dapat menghambat pertumbuhan pada sel-sel hidup.

5. Korosif (corrosive – C)
Limbah B3 korosif atau Limbah B3 dengan kandungan pH sama atau kurang dari 2. Pada Limbah dengan sifat sam yang sama atau lebih besar dari 12,5 pada yang bersifat basa. Sifat korosif dari Limbah padat sendiri dilakukan dengan mencampurkan Limbah dengan air sesuai dengan metode-metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH terkecil atau sama dengan 2 untuk Limbah dengan sifat asam juga pH lebih besar atau sama dengan 12,5 pada yang bersifat basa; atau pada Limbah yang mampu menyebabkan iritasi seperti eritema kemerahan atau pembengkakan (edema). Sifat ini sendiri dapat diketahui dengan melakukan berbagai pengujian terlebih dahulu pada hewan dengan menggunakan berbagai metode yang berlaku.

6. Beracun (toxic – T)
Limbah B3 yang beracun merupakan Limbah yang telah diuji penentuan karakteristiknya melalui Uji Toksikologi LD50, TCLP, dan uji subkronis. Penentuan karakteristik beracunnya diidentifikasi jika limbah ini memiliki konsentrasi zat pencemar yang lebih besar dari TCLP-A.

Ciri khas lainnya pada Uji Toksikologi LD50 adalah Limbah yang diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 jika memiliki nilai yang sama dengan Uji Toksikologi LD50 oral dengan sama atau lebih kecil dengan 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit.

Limbah kemudian diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika nilainya kemudian lebih besar dari Uji Toksikologi LD50 oral 7 atau sama dengan 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit dan lebih kecil atau sama dari Uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 5000 mg/kg berat badan hewan uji mencit.

Nilai Uji Toksikologi LD50 ini dihasilkan melalui uji toksikologi, yaitu penentuan sifat akut limbah dengan tahap uji hayati untuk mengukur berbagai hubungan dosis-respons antara limbah dengan kematian hewan uji.

C. Jenis-Jenis Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

Berikut enam jenis limbah B3 yang paling sering kita jumpai di keseharian, namun banyak kali terabaikan dalam hal penanganannya di antaranya,
1. Baterai Bekas
Tanpa sadar kita sering membuang sisa baterai bekas yang tak lagi digunakan ke dalam tempat sampah yang juga digunakan sebagai tempat pembuangan berbagai jenis sampah lain seperti plastik maupun kertas bekas.

Padahal baterai bekas memiliki caranya sendiri untuk disisihkan Ketika tak lagi digunakan, atau sebaiknya dibuang secara terpisah. Baterai bekas mengandung berbagai unsur kimia berbahaya, di antaranya mulai dari unsur zinc, karbon, campuran MnO2 (Mangan Dioksida), serbuk karbon dan NH4Cl (Ammonium Klorida).

Sementara baterai yang dapat diisi ulang mengandung Nikel, kadmium, dan alkaline atau potassium hidroksida. Baterai bekas yang dibuang sembarangan mengandung berbagai bahan-bahan kimia berbahaya yang mampu mencemari air tanah, tanah, juga masuk ke rantai makanan secara tidak langsung melalui tumbuh-tumbuhan yang dikonsumsi oleh manusia.

Dampak yang dapat terjadi setelah mengonsumsi keracunan logam kadmium secara tidak langsung di antaranya gangguan lambung rusaknya organ ginjal, tekanan darah tinggi, kehilangan sel darah merah, serta kerapuhan tulang.

Mangan dalam jumlah yang besar sendiri dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan saraf pada manusia. Hal Ini sekaligus menyebabkan terjadinya halusinasi, parkinson, emboli paru-paru dan bronkitis.

2. Lampu TL dan Bohlam
Apa yang sering kamu lakukan terhadap lampu bekas yang tak lagi kamu gunakan di kantor atau rumah? Apakah membuangnya ke tempat sampah secara bersamaan dengan sampah lain, atau dipisahkan terlebih dahulu? Seringkali kita masih membuang lampu yang tak lagi terpakai secara langsung.

Meski demikian, mulai sekarang, baiknya pisahkan dahulu limbah lampu dari sampah jenis lain, sebab tahukah kamu lampu pendar dengan kandungan merkuri dan nikel memiliki kandungan yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia.

Pada setiap lampu pendar terdapat 5 miligram merkuri, yang kemudian berbentuk uap atau bubuk. Uap merkuri atau disebut juga sebagai neurotoksin, merupakan racun yang sangat berbahaya dan mampu mengakibatkan berbagai gangguan yang cukup fatal pada ginjal dan otak manusia.

Belum lagi jika terakumulasi di dalam tubuh manusia, zat ini mampu merusak sistem saraf, janin dalam kandungan, serta jaringan-jaringan tubuh lainnya. Pada anak-anak sendiri efek yang ditimbulkan oleh merkuri akan berlangsung sangat hingga tua karena mengakibatkan penurunan IQ, serta berbagai gejala fatal lainnya.

3. Oli Bekas
Oli kerap digunakan oleh berbagai mesin bermotor seperti genset yang kerap difungsikan di berbagai gedung komersial seperti apartemen, gedung perkantoran, atau pada pusat perbelanjaan seperti mal.

Namun tahukah kamu bahwa oli memiliki kandungan logam berat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia?  Secara medis, materi pada logam berat ini kemudian dapat menyebabkan berbagai kerusakan pada area saraf, ginjal, saraf serta penyakit berbahaya lain seperti kanker.

4. Aki Bekas
Bagi yang bekerja di bidang otomotif, maka istilah aki bekas tentunya sudah tidak asing lagi.  Namun tahukah kamu, bahwa aki bekas juga termasuk ke dalam limbah B3 yang kemudian harus dilakukan pengolahan secara khusus dulu sebelum dibuang.

Karena menurut data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Australia Aid debu timbal yang terkandung di dalamnya  mampu mengakibatkan pencemaran fatal bagi lingkungan. Apalagi air aki bekas termasuk ke dalam limbah B3 sebab bersifat korosif.

Air aki bekas juga dapat menyebabkan dampak negatif lain yaitu kehancuran pada benda lainnya.  Selain itu efek berbahaya aki bekas bagi manusia, secara medis mampu mengakibatkan berbagai kerusakan pada mata, kulit, sistem pernapasan, dan banyak lagi.

5. Toner Bekas
Contoh lainnya yaitu pada barang yang akrab digunakan di area perkantoran yaitu pada printer dengan penggunaan toner. Tahukah kamu, toner itu juga termasuk ke dalam limbah B3 yang tak boleh disamakan pembuangannya dengan sampah biasa?

Toner atau tinta printer memiliki kandungan karbon aktif, pada bubuk toner terdapat zat karsinogen yang sangat berbahaya bagi Kesehatan manusia.  Partikel toner yang berukuran sangat kecil serta tidak dapat dilihat oleh mata manusia dapat bertahan di udara dalam jangka waktu yang sangat lama.

Bayangkan jika kamu menghirup udara tersebut tanpa sengaja, akan berefek pada berbagai gangguan medis seperti iritasi pada area mata dan kulit, sakit kepala, gangguan pernapasan, gatal, bahkan Toner Bekas juga mampu mengakibatkan kanker bagi si penghirupnya.

6. E-Waste
E-waste merupakan limbah berbagai barang elektronik yang tidak lagi digunakan, seperti mesin cuci, telepon TV, smartphone, kamera cctv, AC, dan masih banyak lagi.

Menurut laporan statistik, limbah e-waste merupakan salah satu yang menghasilkan volume limbah elektronik terbesar pada tahun 2019 adalah Global E-Waste (24,9 Mt), diikuti oleh Negara Amerika yang menghasilkan (13,1 Mt) dan Eropa yang menghasilkan (12 Mt), sementara pada Afrika dan Oseania masing-masing kemudian menghasilkan 2,9 Mt dan 0,7 Mt.

Limbah ini sendiri memiliki kandungan yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, karena terbukti mengandung berbagai zat berbahaya seperti merkuri.  Terdapat juga 50 ton merkuri yang kemungkinan ditemukan pada aliran limbah elektronik.

Selain enam jenis limbah tersebut terdapat 90 klasifikasi lain pada jenis jenis limbah B3 sesuai dengan PP No.101 Tahun 2014 yang membagi limbah ini berdasarkan pada sumber penghasilnya.

D. Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)

Tujuan pengelolaan hasil akhir yang tak terpakai ini guna melindungi lingkungan sekitar serta menjaga kesehatan yang ada. Tindakan pengendalian dan juga pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya ini tidaklah sulit, bisa dengan mengikuti beberapa prosedur yang telah direncanakan. Sesuai dengan urutan yang pasti di antaranya,
1. Penyimpanan
2. Pengumpulan
3. Pengangkatan
4. Pemanfaatan
5. Pengelolaan
6. Penimbunan

Dari beberapa urutan tersebut, pada nantinya akan memproses limbah yang berbahaya menjadi limbah yang aman. Sehingga, tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan di sekitarnya. Untuk lebih detailnya, bisa dengan beberapa penjelasan berikut di antaranya,
1. Pada proses penyimpanan dan pengumpulan ini bertujuan untuk menghindari limbah b3 ke lingkungan sekitar.
2. Pengangkatan ini mencakup pada proses pemilihan limbah yang aman dan yang harus diproses.
3. Pada proses pemanfaatan ini termasuk pada kegiatan untuk mendaur ulang beberapa limbah yang bisa dipakai dan memang aman.
4. Pengelolaan limbah b3 ini bertujuan untuk mengurangi kadar racun yang terkandung di dalamnya. Sehingga, dari limbah yang berbahaya, menjadi aman dan tak berbahaya.
5. Proses pengolahan ini merupakan langkah penambahan zat senyawa pada limbah b3.
6. Penimbunan ini termasuk pada kegiatan untuk menampung ataupun mengisolasi limbah b3. Karena limbah tersebut sudah tak bisa dimanfaatkan lagi dan lebih aman untuk ditimbun.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment