Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia: Faktor Pendorong dan Penghambat, serta Linimasanya

Table of Contents
Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

A. Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Sejak masa proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah terjadi banyak dinamika dalam mempertahankan utuhnya Indonesia dari masa ke masa hingga sekarang. Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perwujudannya sangat kuat.

Pernah terjadi berbagai bentuk pemberontakan dan segala bentuk upaya untuk memisahkan diri dari NKRI. Kedinamisan bangsa Indonesia tersebut telah dimulai sejak Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. Maka dalam peristiwa ini Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tidak bisa lepas dari sejarah Indonesia.

Kemudian sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mulai menggelar sidang untuk menetapkan tiga keputusan penting, yakni menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.

Dari situlah dinamika persatuan dan kesatuan bangsa dimulai dan terus berlanjut dari masa ke masa dengan berbagai bentuk.

B. Faktor Pendorong Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Terdapat tiga faktor yang dapat mendorong dan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga sekarang. Ketiga faktor tersebut adalah bentuk pemersatu seluruh bangsa Indonesia yang bisa mempersatukan segala perbedaan dan keanekaragaman yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia.

Mulai dari perbedaan suku bangsa, agama, bahasa dan lainnya ini bisa dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut. Sehingga perbedaan- perbedaan tersebut justru bisa semakin memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI. Berikut ini tiga faktor pendorong dalam dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya,
1. Pancasila
Bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar Negara dengan pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa, kepribadian bangsa, dan perjanjian luhur bangsa. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia ini dapat menjadi faktor pendorong persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam nilai-nilai Pancasila juga tidak hanya diperuntukkan bagi suku atau penganut agama tertentu saja, melainkan nilai-nilai Pancasila berlaku dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa.

2. Sumpah Pemuda
Pemuda Indonesia telah mengikrarkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang merupakan sumpah untuk menunjukkan tekad seluruh pemuda Indonesia yang memperjuangkan bangsa dalam melawan penjajah demi mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Isi rumusan Sumpah Pemuda memiliki nilai utama, yakni satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yakni Indonesia.

Kehadiran Sumpah Pemuda kemudian menjadi sangat penting di tengah gempuran berbagai isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, bahkan sampai sekarang.

3. Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang sangat penting bagi negara Indonesia dengan beragam suku, bangsa, budaya, bahasa, dan agama. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna walau berbeda-beda tetap satu jua.  Walaupun negara Indonesia adalah bentuk negara yang majemuk dan multikultural, namun tetap tidak terpecah belah, yakni tetap bersatu demi keutuhan NKRI.

C. Faktor Penghambat  dalam Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Terdapat faktor yang dapat menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya,
1. Kebhinnekaan/Keberagaman pada Masyarakat Indonesia yang tidak diiringi oleh sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Hal ini bisa terjadi perbedaan pendapat yang lepas kendali, adanya perasaan kedaerahan yang berlebihan, sehingga bisa memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa
2. Letak geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga berpotensi untuk memisahkan diri. Contohnya daerah-daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari Negara tetangga atau daerah perbatasan. Selain itu daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata atau daerah yang memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah
3. Adanya gejala Etnosentrisme yang merupakan sikap menonjolkan kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain
4. Melemahnya nilai- nilai budaya Bangsa sehingga memperkuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak secara langsung maupun kontak tidak langsung

D. Linimasa Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Berikut linimasa dinamika persatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa di antaranya,
1. Masa Revolusi Kemerdekaan
Masa revolusi kemerdekaan dimulai sejak tangga tanggal 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Pada masa ini, bangsa Indonesia menghadapi Belanda yang ingin kembali menguasai, pemulangan tawanan Jepang yang kalah perang, sekaligus memadamkan berbagai pemberontakan.

Dilihat dari sudut sejarah kenegaraan, selama revolusi tersebut, terjadi peperangan antara negara Indonesia yang merdeka yaitu Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda sebagai lawan. Belanda yang mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia itu adalah tidak sah, kenyataannya ialah bahwa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya kepada seluruh dunia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah kemerdekaan itu, maka Belanda datang untuk mencoba membasmi kemerdekaan atau dengan kata lain datang serbuan dari luar negeri melalui Agresi Militer. Akibatnya terjadilah peperangan di kedua negara itu.

Karena peperangan itu dilihat dari sudut Indonesia adalah peperangan yang bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaannya, maka ia disebut perang kemerdekaan. Masa perang kemerdekaan itu berlangsung dari tahun 1945 sampai 1949. Pada akhir 1949 Belanda dengan resmi mengakui kedaulatan Republik Indonesia, dan sesuai dengan istilah Konferensi Meja Bundar disebut : penyerahan kedaulatan.

Dalam perang kemerdekaan itu akhirnya Belandalah yang kalah dengan konsekuensi diadakannya KMB tersebut. Atas dasar pandangan ini, maka periode tahun 1945-1949, dinamakan periode ”Perang Kemerdekaan”. Pada periode ini, terjadi pemberontakan untuk memisahkan diri dari Indonesia yaitu pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun tahun 1948 dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).

2. Masa Republik Indonesia Serikat
Indonesia, pernah menjadi negara federal. Masa tersebut berlangsung pada 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 menjadi dasar terbentuknya federasi dengan 15 negara bagian.

Pada masa ini, Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Pada masa ini, menteri-menteri bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Hasil perundingan pada Konferensi Meja Bundar dengan Belanda, yang mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.

Pada masa Republik Indonesia Serikat dinamika persatuan dan kesatuan diwarnai dengan pemberontakan, di antaranya: Gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung, pemberontakan Andi Azis di Makassar dan pemberontakan Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).

3. Masa Demokrasi Liberal
Masa Demokrasi Liberal dimulai 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada masa ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.

Undang-undang ini merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan.

Karena menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara, maka dibentuk sebuah badan yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar. Namun, karena dinamika politik yang tinggi, dan saling memaksakan kepentingan kelompok dan golongan maka pembahasan Undang-Undang Dasar menjadi berbelit-belit dan lama.

Maka, Presiden Soekarno memutuskan mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya,
a. Pembubaran konstituante
b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan MPR dan DPA sementara.

Pada masa ini, juga terjadi pemberontakan, di antaranya Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi, Aceh, Kalimantan Selatan. Kemudian Pemberontakan PRRI/Permesta.

4. Masa Orde Lama
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 memulai masa ini, pada 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan Perdana Menteri tidak lagi ada.

Pada masa ini, berlaku demokrasi terpimpin yang mulanya adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah.

Pada masa orde lama ini, Irian Barat bersatu dalam Indonesia melalui Trikora. Sebelumnya, dalam KMB, Belanda tidak mau menyerahkan wilayah Irian kepada Indonesia.
 
5. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru dimula pada 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Orde Baru, merupakan sebutan untuk pemerintahan presidensial dengan Soeharto sebagai presidennya. Presiden Soekarno jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri. Sebagai gantinya, B.J Habibie yang ketika itu menjabat sebagai wakil presiden, dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. Masa jabatan Presiden B.J Habibie berakhir setelah pertanggungjawabannya ditolak oleh sidang Umum MPR pada tanggal 20 Oktober 1999. Pada masa ini, terjadi integrasi bekas jajahan Portugis di pulau Timor menjadi provinsi ke-27 Indonesia bernama Timor-Timur.

6. Masa Reformasi
Pada masa reformasi terjadi perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
a. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
b. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara

Adakalanya persatuan dan kesatuan bangsa itu begitu kukuh, tetapi ada juga masa ketika dinamika persatuan dan kesatuan bangsa mendapat ujian ketika dirongrong oleh gerakan-gerakan pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI, serta segala bentuk teror yang bisa berdampak munculnya perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, kita patut bersyukur ancaman atau gangguan tersebut tidak membuat NKRI menjadi lemah, tetapi semakin kukuh menunjukkan eksistensinya kepada dunia.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment