Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi, Kriteria, dan Cara Lapor Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi |
A. Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah subjek pajak yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia yang telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Menurut kriterianya, Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP terbagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN).
B. Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (WPDN)
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
b. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
c. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (WPLN)
Wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
a. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
C. Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Indonesia telah melakukan reformasi pada sistem perpajakan dan mulai mengadopsi sistem terbaru yakni dengan pengisian via online tanpa bertatap muka langsung.
Sistem ini diberi nama e-Filling yang hadir dengan berbagai keunggulannya. Pelaporan pajak pribadi kini bisa dilakukan di mana saja dengan waktu yang lebih singkat dan kemudahan pelacakan bukti. Berikut adalah cara lapor pajak online:
1. Persiapkan Syaratnya
Untuk melakukan e-Filing, pelapor harus menyiapkan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Ada tiga dokumen yang perlu disiapkan yakni nomor identitas elektronik (EFIN), SPT elektronik, dan sudah terdaftar di OnlinePajak. EFIN ini diperlukan untuk bisa melakukan transaksi pajak secara online dan pembuatannya pun sangat mudah.
2. Mendapatkan EFIN
EFIN ini adalah salah satu hal wajib yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran lapor pajak online. Caranya cukup gampang hanya perlu mengunduh formulir permohonan EFIN ke KPP dan lampiran beberapa dokumen.
Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang ikut dilampirkan adalah KTP asli serta fotokopi, NPWP, paspor dan KITAS/KITAP, dan e-mail. Untuk mengetahui lebih jauh cara mendapatkan EFIN Anda baca melalui artikel ini.
3. Buat Akun e-Filing
Setelah berhasil mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah membuat akun e-Filing. Cukup buka website djponline.pajak.go.id lalu pilih ke opsi login dan klik belum mendaftar. Setelah itu masukkan nomor NPWP yang dimiliki beserta EFIN tadi dan klik verifikasi. Isi semua identitas yang diminta lalu cek email untuk melihat link aktivasi.
4. Login Akun e-Filing
Nah setelah akun e-Filing tersebut sudah aktif, langkah selanjutnya hanya perlu login di laman website DJP Online saja. Ketika sudah memiliki akun e-Filing sebelumnya juga langkah ketiga tidak perlu lagi dilakukan. Cukup masukkan NPWP dan password yang sudah di set tadi ke dalam box yang sudah disediakan dan klik log in.
5. Membuat SPT
Setelah login, website akan otomatis mengarah ke laman utama, pilih menu E-Filing pada bagian kanan atas opsi. Setelah itu akan diarahkan lagi ke laman khusus Daftar SPT dan klik Buat SPT untuk langkah selanjutnya. Akan ada beberapa pertanyaan yang kemudian akan menjadi patokan jenis formulir yang SPT dimiliki.
6. Memilih Mengisi SPT
Laman DJP Online saat ini sudah memberikan kemudahan akses bagi setiap penggunanya. Disediakan dua opsi untuk mengisi SPT yakni dengan formulir atau pernyataan panduan. Laman formulir mungkin tampak lebih ringkas dan pasti cukup mudah bagi yang sudah berpengalaman. Tetapi opsi pernyataan panduan akan terasa lebih ramah bagi pendaftar karena akan dipandu.
7. Kirim SPT
Lanjutkan mengisi setiap form yang ditunjukkan oleh interface website tersebut hingga halaman akhir. Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi kolom karena akan mempengaruhi pajak nantinya. Setelah mengisi semuanya untuk lapor pajak pribadi ini, tinggal klik “disini” lalu buka email untuk kode verifikasi. Langkah terakhir, cukup klik “Kirim SPT” dan simpan filenya.
Dari berbagai sumber
Post a Comment