Pengertian Likuidasi, Jenis, dan Contohnya

Table of Contents
Pengertian Likuidasi
Likuidasi

A. Pengertian Likuidasi

Likuidasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Secara umum likuidasi adalah proses menjual semua aset suatu entitas, menyelesaikan kewajibannya, mendistribusikan dana yang tersisa kepada pemegang saham, dan menutupnya sebagai badan hukum.

Sederhananya, likuidasi mengacu pada proses di mana perusahaan yang telah mencapai akhir hidupnya secara resmi ditutup dan asetnya direalisasikan (diubah menjadi uang tunai). Hal ini biasanya terjadi karena perusahaan tidak dapat membayar utangnya saat jatuh tempo, atau saat liabilitasnya melebihi asetnya. Meskipun istilah likuidasi lebih umum digunakan dalam konteks perusahaan yang bangkrut, istilah ini juga dapat digunakan dalam konteks perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi.

Proses likuidasi adalah untuk mengetahui nilai bisnis akibat dari kebangkrutan, yang dimasuki perusahaan ketika tidak memiliki cukup dana untuk membayar kreditornya. Pengajuan kebangkrutan bisa bersifat sukarela atau tidak sukarela. Petisi untuk melikuidasi perusahaan dapat diajukan ke pengadilan yang berlaku oleh kreditur yang belum dibayar oleh perusahaan; jika dikabulkan, bisnis tersebut tanpa sengaja akan dinyatakan pailit.

Likuidasi bertujuan untuk melakukan penyelesaian atas harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Jika syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, proses likuidasi ini akan dimulai dengan menunjuk seorang atau lebih likuidator. Berbeda dengan kepailitan, likuidasi dilakukan untuk membubarkan sebuah badan hukum atau perusahaan sedangkan kepailitan tidak menyebabkan pembubaran tersebut.

Likuidasi dari Beberapa Sumber
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation).
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga, likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
3. Akuntansi, likuidasi dipahami sebagai mewujudkan aset perusahaan untuk kepentingan kreditor, sebelum membayar pemegang saham yang tersisa. Urutan preferensi untuk siapa yang dibayar dikenal sebagai ‘prioritas klaim’.
4. Kamus Istilah Perbankan Indonesia, likuidasi adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank.
5. Zainal Asikin, likuidasi sebagai suatu tindakan untuk membubarkan suatu perusahaan atau badan hukum.
6. Sutan Remy Sjahdeini, likuidasi adalah tindakan pemberesan terhadap harta kekayaan atau aset (aktiva) dan kewajiban-kewajiban (pasiva) suatu perusahaan sebagai tindak lanjut dari bubarnya perusahaan.

B. Jenis Likuidasi dalam Sebuah Perusahaan

1. Likuidasi Wajib
Likuidasi wajib dilakukan saat pembubaran sebuah perseroan yang mana pembubaran ini bukan untuk peleburan dan penggabungan perseroan. Dengan ini, perseroan yang telah dibubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk proses tersebut.

Likuidasi wajib bisa dilakukan jika pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan melakukan petisi pembubaran perusahaan ke pengadilan. Dengan adanya petisi tersebut maka proses likuidasi wajib bisa dilakukan. Pihak-pihak tersebut adalah perusahaan itu sendiri, kreditor, pemegang saham, sekretaris negara atau yang setara, dan penerima resmi.

Contohnya, jika sebuah perusahaan sudah tidak mampu menyelesaikan beban hutang dalam jangka pendek maupun jangka panjang, maka pihak-pihak yang berwenang dalam perusahaan berhak mengajukan petisi untuk perusahaan agar melakukannya.

2. Likuidasi Sukarela
Likuidasi sukarela berbeda dengan wajib. Likuidasi sukarela dilakukan secara sukarela dan setiap pihak sepakat untuk melakukannya. Paling tidak sebesar 75% pemegang saham perusahaan harus menyetujui agar proses likuidasi sukarela bisa dilakukan dengan lancar.

Keputusan ini juga harus disetujui oleh dewan perusahaan. Di dalam struktur dewan perusahaan terdapat campur tangan direktur perusahaan dan pemegang saham yang menentukan apakah perlu dilakukan atau tidak.

Misalnya, ketika perusahaan mengakhiri usahanya karena dianggap tak mampu lagi bersaing dengan kompetitor atau pasar beralih, maka bisa menjadi pilihan sebelum perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar.

3. Likuidasi Sementara
Pengertian likuidasi sementara adalah aktivitas yang dilakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan pelanggaran-pelanggaran dan aset milik perusahaan terancam. Likuidasi sementara adalah pilihan yang diambil sampai waktu yang ditentukan untuk perusahaan kembali lagi.

Likuidator sementara akan ditunjuk untuk mempertahankan status quo sampai menunggu keputusan dari sidang petisi. Tugas dari likuidator sementara adalah mempertahankan aset perusahaan agar tetap aman hingga keputusan diambil.

Likuidator sementara dilarang mendistribusikan aset perusahaan kepada kreditor. Contohnya, saat perusahaan mengalami masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum meskipun perusahaan tersebut masih bisa berjalan dan mampu menyelesaikan tanggung jawabnya.

Maka pilihan ini bisa dilakukan untuk menyelamatkan aset perusahaan agar tidak hilang. Pengertian likuidasi terjadi pada perusahaan yang memiliki masalah keuangan. Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan untuk menjaga proses laporan keuangan serta pengelolaan keuangan perusahaan agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan perusahaan.

C. Contoh Likuidasi

Likuidasi tidak selalu harus dilakukan di seluruh perusahaan dan di bawah kebangkrutan. Banyak bisnis memutuskan untuk menutup departemen atau bergabung dengan perusahaan lain. Departemen dan divisi yang tidak dibutuhkan seringkali ditutup dengan aset mereka dijual atau ditambahkan ke divisi lain.

Kadang-kadang, investor kemitraan dan perusahaan ingin meninggalkan bisnis atau hanya menerima sebagian dari investasi mereka kembali. Situasi ini disebut dividen likuidasi. Ketika dewan direksi mengumumkan dividen kepada pemegang saham tanpa saldo laba atau modal yang cukup untuk membayar distribusi, perusahaan secara efektif mengembalikan sebagian dari investasi awal pemegang saham.

Dengan kata lain, tidak ada cukup kas dari operasi untuk membayar investor kembali atas investasi mereka, sehingga beberapa aset bisnis dijual untuk memberikan uang kepada investor. Baik dalam kebangkrutan atau dividen likuidasi, likuidasi adalah sama. Aset bisnis dijual dan ukuran perusahaan menyusut.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment