Pengertian Kliring, Jenis, Mekanisme, Sistem, dan Manfaatnya

Table of Contents
Pengertian Kliring
Kliring

A. Pengertian Kliring

Kliring dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelesaian pembukuan dan pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak. Secara umum kliring dapat diartikan sebagai salah satu sarana perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi.

Dalam istilah perbankan, istilah kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG) merujuk pada metode pemindahan (transfer) uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Kliring adalah satu dari 3 (tiga) metode transfer uang yang dapat dipilih oleh setiap nasabah yang hendak memindahkan uangnya ke rekening lain, baik itu ke rekening pribadi maupun rekening orang lain. Dua metode transfer uang lainnya meliputi Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online.

Metode pengiriman dengan kliring biasanya digunakan untuk utang-piutang dalam bentuk surat dagang, surat berharga jangka pendek, dan obligasi dan surat lainnya yang biasa diterima oleh pihak bank. Sementara tujuan umum dari kliring bank sendiri adalah untuk bisa memudahkan setiap transaksi pembayaran yang aman dan juga cepat, serta untuk bisa memperlancar dan juga memperluas setiap lalu lintas transaksi pembayaran.

Kliring Menurut Para Ahli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).

B. Jenis Kliring

Kliring sendiri ada bermacam-macam jenisnya dan umumnya terbagi menjadi 3 di antaranya,
1. Kliring Umum, merupakan sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2. Kliring Lokal, adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
3. Kliring Antar Cabang, adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
 

C. Mekanisme Kliring Manual

Terdapat dua tahapan yang wajib diikuti oleh setiap peserta kliring dalam melakukan mekanisme atau penyelenggaraan kliring manual di antaranya,
1. Kliring Penyerahan
Mekanisme kliring penyerahan ini meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di kantor peserta dan yang dilakukan juga di tempat penyelenggaraan. Warkat yang diberikan oleh setiap peserta merupakan warkat debet keluar dan juga warkat kredit keluar.

Dalam hal ini, warkat debet keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan warkat kredit keluar adalah suatu warkat yang pembebanannya disalurkan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan dan kepentingan nasabah lain.

2. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima oleh peserta lain adalah warkat debet masuk dan juga warkat kredit masuk. Dalam hal ini, arti warkat debet masuk adalah suatu warkat yang dikumpulkan peserta atas suatu beban nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

Dilain sisi, warkat kredit masuk adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk kepentingan dan keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.

Dalam pelaksanaan kliring manual, maka setiap peserta harus bisa melakukan kedua kegiatan tersebut hingga kliring sudah dinyatakan selesai oleh pihak penyelenggara dengan mengirimkan wakil pesertanya.

D. Sistem Warkat Kliring

Berikut beberapa sistem yang terdapat dalam warkat kliring di antaranya,
1. Sistem Manual, adalah suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada proses pelaksanaannya dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik itu dalam hal membuat bilyet saldo kliring ataupun dalam pemilihan warkat.
2. Sistem Semi Otomasi, merupakan salah satu sistem penyelenggaraan kliring lokal, yang mana pada pelaksanaan perhitungan dan penyusunan bilyet saldo kliring di dalamnya akan dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3. Sistem Otomasi, adalah salah satu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang pada pelaksanaannya akan dilakukan pada perhitungan pembuatan saldo kliring dan juga pemilahan warkat.
4. Sistem Kliring Elektronik, adalah sistem kliring elektronik yang mana merupakan suatu sistem penyelenggaraan kliring dalam suatu perhitungan dan juga pembuatan bilyet saldo kliring.

Jadi, seluruhnya dilakukan secara elektronik dengan disertai cara penyampaian warkat peserta kepada pihak penyelenggara untuk kemudian dipilih secara otomasi. Dalam sistem ini, seluruh hasil perhitungan akan disesuaikan dengan hasil perhitungan elektronik.

E. Manfaat Kliring

Manfaat yang bisa diberikan dalam sistem kliring dalam hal melakukan berbagai transaksi yang dilakukan oleh para pebisnis maupun masyarakat di antaranya,
1. Mempercepat layanan transfer dana
2. Mengefisiensi sistem pembayaran nasional
3. Mengakomodasi keperluan nasabah untuk melakukan kegiatan transaksi yang jumlahnya besar, baik itu oleh pihak individu ataupun perusahaan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment