Pengertian Pajak PPnBM, Pertimbangan, Prinsip, Fungsi, Jenis, dan Tarifnya
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) |
A. Pengertian Pajak PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111.
B. Pertimbangan Pemungutan PPnBM
Terdapat beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan di antaranya,
1. Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2. Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
3. Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
4. Mengamankan penerimaan negara
C. Prinsip Pemungutan PPnBM
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
1. Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
2. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
D. Fungsi PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diterapkan pemerintah kepada masyarakat sebagai salah satu cara untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi. Berikut beberapa fungsi PPnBM di antaranya,
1. Agar terciptanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
2. Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
3. Untuk mengamankan penerimaan negara.
4. Untuk melakukan perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
E. Jenis Barang yang Terkena PPnBm
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap beberapa barang berikut di antaranya,
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP mewah.
PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP Mewah dilunasi oleh importir bersamaan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya adalah:
1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
F. Tarif PPnBM
Seperti yang telah disebutkan, tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni:
1. Tarif PPnBM kendaraan bermotor
2. Tarif PPnBM non kendaraan bermotor
Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Namun, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor serta jenis-jenis BKP yang tidak dikenakan tarif PPnBM serta barang yang diberi fasilitas pembebasan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014
Adapun besaran pajak PPnBM berdasarkan jenisnya di antaranya,
1. Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor
Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tarif PPnBm untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif PPnBM sebesar 10% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
a) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
b) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
c) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
b. Tarif PPnBM sebesar 20% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
a) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
b) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
c) Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak atau dengan sistem 2 gardan penggerak, untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
c. Tarif PPnBM sebesar 30% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
a) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
b) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
d. Tarif PPnBM sebesar 40% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
a) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan ataustation wagon, dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc.
b) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan kapasitas 3.000 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
c) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
e. Tarif PPnBM sebesar 50% diberlakukan bagi seluruh kendaraan yang penggunaannya dikhususkan untuk golf.
f. Tarif PPnBM 60% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
a) Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, yakni sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
b) Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.
g. Tarif PPnBM 125% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
a) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc yang terdiri dari sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
b) Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc yang terdiri dari, sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
c) Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
d) Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
2. Tarif PPnBM Non Kendaraan Bermotor
a. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 20% diberlakukan pada:
a) Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
b) Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
b. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 40% diberlakukan pada:
a) Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
b) Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
c. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 50% diberlakukan pada:
a) Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
b) Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
d. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 75% diberlakukan pada:
a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Dari berbagai sumber
Post a Comment