Pengertian Kredit Macet, Faktor Penyebab, Dampak, Cara Melunasinya

Table of Contents
Pengertian Kredit Macet
Kredit Macet

A. Pengertian Kredit Macet

Kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) adalah keadaan di mana nasabah, baik individu maupun perusahaan, tidak mampu membayar kredit pada tepat waktu. Pada umumnya, kredit masuk ke dalam kategori macet jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup, mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya. Jika peminjam semakin lama menunda pembayaran, bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak bank akan semakin naik jumlahnya.

Total dana yang harus dibayar oleh debitur juga akan semakin bertambah. Pinjaman yang semakin besar tersebut akan semakin membebani debitur hingga akhirnya debitur tidak mampu mencicil atau melunasinya.

Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli
1. Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 30/267/KEP/DIR. Kredit macet terjadi apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak bisa dicairkan pada nilai wajar.
2. Siamat (2001). Kredit Macet adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur.
3. Mantayborbir (2002). Kredit Macet adalah kredit yang telah jatuh tempo, tapi belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit.
4. Riva’i (2004). Kredit Macet adalah kesulitan nasabah di dalam penyelesaian kewajibannya terhadap bank/lembaga keuangan non bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga, maupun pembayaran ongkos bank yang menjadi beban bagi nasabah yang bersangkutan.
5. Hariyani (2010). Kredit Macet adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss.

B. Faktor Penyebab Kredit Macet

Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002) terdapat sejumlah faktor penyebab terjadinya kredit macet di antaranya,
1. Faktor Internal
Penyebab yang paling utama dari adanya kondisi kredit macet ini berasal dari pihak lembaga keuangan atau penyedia pinjaman itu sendiri. Perlu Anda ketahui bahwa setiap kali ada pihak bank ataupun layanan penyedia yang menawarkan kredit untuk debitur, pastinya ada risiko yang melekat di dalamnya.

Setiap manusia tentunya tidak bisa memprediksi dengan pasti apa yang akan terjadi di masa depan. Ditambah lagi dengan adanya kondisi dan juga situasi lingkungan yang penuh dengan bentuk ketidakpastian.

Untuk itu, agar bisa menekan dan juga meminimalisir adanya risiko kredit macet, Anda bisa melakukan berbagai hal wajib berikut di antaranya,
a. Memperketat tim analisis kredit
b. Untuk pihak bank atau penyalur kredit ada baiknya untuk tidak terlalu ekspansif dalam mengejar targetnya.
c. Membuat analisa yang baik terkait riwayat atau histori keuangan nasabah itu sendiri
d. Menetapkan plafon kredit sesuai dengan kebutuhan pihak peminjam.
e. Menghindari jaminan sebagai satu-satunya faktor aman dalam menganalisa
f. Merealisasikan pengajuan kredit secara tepat waktu

2. Faktor Eksternal
Faktor selanjutnya dari adanya kondisi kredit macet adalah datang dari pihak peminjam atau pihak kreditur itu sendiri. Pihak debitur atau peminjam ini bisa berbentuk perseorangan ataupun perusahaan.

Umumnya, pihak debitur yang mengalami kondisi kredit macet dikarenakan mereka mengalami kondisi penurunan performa keuangan, adanya bentuk ketidakstabilan dari bisnis yang mereka lakukan, atau memang sengaja untuk tidak membayar kreditnya secara tepat waktu.

Selain itu, menurunnya aktivitas ekonomi dan juga tingginya suku bunga kredit pun juga turut memengaruhi adanya kredit macet.

C. Dampak Kredit Macet bagi Nasabah

1. Sulit mendapatkan pinjaman
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, debitur yang mengalami kredit macet akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Sebab, pihak bank akan selalu mengecek riwayat nasabah saat hendak mengajukan pinjaman. Jika dalam riwayat nasabah sempat telat dalam membayar kredit, pihak bank tentu akan ragu untuk meminjamkan kepadanya.

2. Bunga yang lebih tinggi
Seperti dilansir dari The Balance, kredit macet juga mengakibatkan nasabah akan mendapatkan suku bunga dengan nilai yang tinggi saat kembali mengajukan kredit. Sebaliknya, jika Anda memiliki riwayat kredit yang bagus, suku bunga yang harus Anda bayarkan justru bernilai rendah.

3. Kesulitan mengajukan KPR
Selain sulit mendapatkan pinjaman, debitur yang memiliki riwayat kredit yang buruk juga sulit saat hendak mengajukan KPR. Debitur tidak akan lolos BI checking jika pernah memiliki catatan kredit yang kurang baik saat mengajukan KPR.

D. Cara Melunasi Hutang Jika Mengalami Kredit Macet

Kondisi seseorang saat mengajukan kredit mungkin saja sangat baik. Namun, hal ini tidak menjamin di masa yang akan datang bisa kreditur bisa melakukan kewajibannya dengan baik.

Jika pada akhirnya terjadi kredit bermasalah, Anda tidak perlu panik karena sebenarnya ada cara mengatasi kredit macet yang bisa Anda lakukan. Berikut ini, penjelasan yang penting mengenai cara mengatasi kredit macet.

1. Rescheduling
Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah cara mengatasi kredit macet yang bisa Anda lakukan pertama kali, jika Anda benar-benar telah mengalami kredit macet.

Dalam aturan kredit terdapat jangka waktu atau tenor pembayaran untuk debitur dalam melunasi hutang beserta bunganya. Biasanya, jika terjadi restrukturisasi kredit macet, pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman Anda supaya bisa kembali mencicil pembayaran kredit.

Rescheduling berguna agar tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet bisa diperpanjang oleh bank. Kreditur bisa mengangsur hutangnya kembali sesuai kemampuannya sehingga lebih ringan melakukan kewajibannya.

Sebenarnya, rescheduling merupakan perpanjangan tenor yang akan disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur. Misalnya, Anda memiliki Kredit modal usaha selama 3 tahun, tetapi macet di tengah jalan. Jika hal ini terjadi, maka pihak bank akan melakukan rescheduling tenor pinjaman menjadi 5 tahun agar Anda mulai bisa mencicil pembayaran kembali.

2. Restructuring
Restructuring atau persyaratan kembali merupakan teknik atau cara mengatasi kredit macet dengan mengubah syarat-syarat perkreditan ketika pihak bank mendapati ada nasabahnya yang mengalami kendala dalam pembayaran.

Perubahan syarat tersebut biasanya mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, atau syarat-syarat lain yang dinilai perlu. Namun, restructuring dilakukan tidak untuk mengubah maksimum plafon kredit. Misalnya, usaha Anda melambat dan merugi hingga akhirnya tersandung kredit macet.

Untuk menyikapi masalah Anda, pihak bank dapat menawarkan pinjaman baru dengan harapan usaha Anda bisa kembali berkembang. Anda bisa mengembangkan usaha kembali dan kemudian membayar seluruh pinjaman Anda sampai lunas.

3. Reconditioning
Reconditioning atau penataan kembali merupakan upaya dari pihak bank untuk mengubah kondisi kredit sehingga bisa meringankan tanggung jawab debitur yang terlibat kredit macet.

Biasanya, pihak bank akan menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, atau melakukan penjadwalan dan persyaratan kembali. Dengan recontioning ini, pihak bank juga bisa menurunkan bunga yang dibebankan kepada debitur.

Anda pasti tidak ingin mengalami kredit bermasalah hingga kredit macet. Maka dari itu, sangat perlu bagi Anda untuk mengukur skala keuangan usaha Anda sebelum mengajukan modal untuk usaha. 
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment