Pengertian Bilyet Giro, Sifat, Syarat, Cara Mencairkan, dan Cara Membatalkan
Bilyet Giro |
A. Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro menurut Bank Indonesia (BI) adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan. Dengan kata lain, bilyet giro mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.
Bilyet giro (BG) merupakan salah satu instrumen pembayaran nontunai. Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Menggunakan BG dapat melakukan transaksi hingga Rp. 500 juta. Selain itu keamanan transaksinya juga lebih terjamin dibanding dengan cek. Hal ini karena BG harus dibawa langsung oleh penerima kuasa. Seandainya terjadi suatu kesalahan, salah satu instrumen pembayaran non tunai tersebut dapat langsung terblokir. Efeknya transaksi akan otomatis batal berjalan.
B. Sifat Bilyet Giro
Sama dengan alat pembayaran non tunai lain, bilyet giro juga punya sifat khusus. Sifat-sifat tersebut sekaligus dapat membedakannya dengan alat pembayaran non tunai lain.
1. Tidak Bisa Dibayar Dalam Bentuk Tunai
Namanya saja merupakan instrumen pembayaran non tunai, oleh karena itu jangan harap bisa melakukan pembayaran cash menggunakan BG. Sistemnya saja hanya bisa berjalan dengan pemindahbukuan.
2. Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
Tidak seperti instrumen pembayaran non tunai lainnya, BG dapat dibayar ketika jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo maka tidak bisa melakukan proses pembayaran.
3. Memiliki Masa Berlaku
BG punya masa berlaku warkat yaitu 70 hari. Dihitung mulai dari tanggal pembukaan bilyet itu sendiri. Namun ada kalanya dalam bilyet tidak tercantum tanggal pembukaan. Seringkali pemegang bilyet bingung dengan hal ini.
Padahal ada caranya sendiri. Yaitu menggunakan acuan lain menjadi dasar perhitungan. Paling sering yang dipakai sebagai dasar perhitungan jika tanggal pembukaan tidak tertulis adalah menggunakan tanggal efektif.
4. Dapat Dibatalkan Langsung Oleh Penarik Secara Sepihak
BG akan tetap sah bila penarik tiba-tiba langsung melakukan pembatalan sepihak. Namun dengan salah satu syarat yaitu kondisi saldo harus mencukupi. Namun, lain hal saat waktu jatuh tempo, bilyet tidak dapat serta merta dibatalkan.
Apalagi jika dalam kondisi saldo tidak mencukupi untuk sekedar menutupi nilai yang tertera pada BG. Dalam hal ini baru pembatalan harus dibubuhi dengan alasan yang jelas. Sehingga dapat cukup dimengerti oleh beberapa pihak yang terlibat.
C. Syarat Bilyet Giro
Jika dilihat sekilas, bentuk bilyet giro memang punya kemiripan dengan cek biasa. Namun, jika diteliti, bilyet memiliki komponen yang lebih kompleks. Setidaknya pada bilyet terdapat beberapa hal seperti
1. Nama dan nomor bilyet yang bersangkutan. Pada umumnya, kedua komponen tersebut berada di bagian atas. Untuk nama di bagian atas kiri, dan nomor bilyet ada di bagian atas pojok kanan.
2. Nama bank tertarik, yang dilengkapi dengan logo bank tersebut.
3. Nama dan nomor rekening pemegang BG. Keterangan ini ditulis di bagian isi bilyet.
4. Tanggal penulisan BG. Biasanya tanggal tersebut letaknya ada di bawah nomor bilyet, sebelah kanan atas.
5. Perintah pemindahbukuan yang jelas. Komponen ini juga termasuk isi dari sebuah BG. Ditulis sebelum keterangan jumlah uang pada bilyet.
6. Keterangan jumlah uang. Setelah keterangan perintah pemindahbukuan, maka selanjutnya ditulis berapa jumlah uang dalam bilyet tersebut. Keterangan jumlah uang tersebut ditulis baik dalam bentuk nominal angka maupun huruf.
7. Tempat dan tanggal penarikan juga harus ditulis jelas. Penulisan keterangan ini di bawah nilai nominal BG.
8. Tanda tangan dan nama jelas. Dalam hal ini adalah nama perusahaan dan tanda tangan perwakilannya. Dilengkapi dengan cap stempel serta lampiran persyaratan pembukaan rekening.
Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:
1. Bilyet giro bukanlah surat berharga.
2. Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
3. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
4. Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.
Selain syarat, Anda juga harus mengetahui aturan-aturannya yang berlaku pada Bilyet Giro agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Masa berlaku hingga 70 hari.
2. Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
3. Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
4. Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi.
5. Wajib bubuhkan tanda tangan basah.
6. Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
7. Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
8. Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
9. Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis.
10. Tidak dapat dibatalkan.
D. Cara Mencairkan Bilyet Giro
Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun satu hal yang harus diperhatikan dari proses pencairan bilyet giro tak sama dengan cek . Anda tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.
Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, Anda bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.
E. Cara Membatalkan Bilyet Giro
Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.
1. Bilyet hilang atau dicuri.
2. Tidak dapat digunakan karena rusak
3. Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
4. Cara membatalkan bilyet, harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.
Jika memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyet rusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.
Dari berbagai sumber
Post a Comment