Pengertian Sembako dan Jenisnya
Sembako |
A. Pengertian Sembako
Sembako (sembilan bahan pokok) dikenal adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 (Kepmenperindag 115/1998).
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (Permendag 27/2017) yang mulai berlaku pada 16 Mei 2017.
Sembako sebagai bahan-bahan dasar yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara luas. Sebenarnya, istilah ini pertama kali populer setelah terjadinya krisis moneter di tahun 1998 silam.
B. Jenis Sembako
Kesembilan bahan pokok yang ditetapkan harga acuan pembelian dan penjualan menurut pusat informasi harga pangan strategi nasional. Kesembilan bahan itu menurut Kepmenperindag 115/1998 di antaranya,
1. Beras. Untuk harga acuan pembelian di petani, harga Rp 8.800 per kilogram (kg), harga acuan penjualan di konsumen Rp 11000 -.13000 per kg. Di beberapa minimarket bekisar Rp 65.000 per 5 kg
2. Jagung. Untuk harga acuan pembelian di petani dijual dengan kisaran harga Rp 3.400-Rp 4.350 per kg, (semakin rendah kadar air, harga semakin tinggi), sedangkan untuk harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 5.000 - 6.500 per kg.
3. Kedelai. Kedelai lokal untuk harga acuan pembelian di petani dijual sebesar Rp 8.500 per kg, di pengguna/pengrajin sebesar Rp 9.200 per kg. Lalu untuk kedelai impor, harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 6.550 per kg, dan di pengguna/pengrajin sebesar Rp 6.880 per kg.
4. Gula. Harga acuan pembelian di petani Rp 9.100 per kg, di konsumen Rp 13.000 per kg.
5. Minyak Goreng. Ditetapkan harga acuan pembelian di konsumen untuk minyak curah Rp 12.500 per liter, dan kemasan sederhana Rp 13.000 per liter.
6. Bawang Merah. Harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 15.000 per kg untuk Konde Basah, Rp 18.300 per kg untuk konde Askip, dan Rp 22.500 per kg untuk Rogol Askip. Sedangkan untuk harga acuan di pembeli, untuk Rogol Askip sebesar Rp 32.000 per kg.
7. Daging Beku dan Daging Segar (Daging sapi). Harga acuan hanya ditetapkan untuk pembelian konsumen, yakni sebesar Rp 120.000 per kg untuk daging beku. Sedangkan untuk daging segar, bagian paha depan sebesar Rp 140.000 per kg, paha belakang Rp 145.000 per kg, sandung lamur Rp 150.000 per kg, dan tetelan Rp 60.000 per kg.
8. Daging Ayam Ras. Untuk harga acuan pembelian di peternak ditetapkan Rp 18.000 per kg, dan di konsumen Rp 32.000 per kg.
9. Telur Ayam Ras. Untuk harga acuan pembelian di peternak sebesar Rp 18.000 per kg, dan di konsumen sebesar Rp 22.000 per kg.
Dari berbagai sumber
Post a Comment