Pengertian Sukuk, Syarat, Tujuan, Jenis, dan Keuntungannya
Sukuk atau obligasi syariah |
A. Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk (obligasi syariah) adalah bukti atau klaim atas kepemilikan terhadap aset yang jadi dasar penerbitan sukuk atau underlying asset. Istilah sukuk dari bahasa Arab merupakan bentuk jamak dari kata Sakk yang memiliki arti dokumen atau lembaran kontrak yang nyaris sama dengan sertifikat.
Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang jadi bukti kepemilikan sah. Sukuk tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, maupun jasa atau kepemilikan atas kegiatan investasi tertentu yang jadi dasar penerbitan sukuk. Dengan kata lain, sukuk adalah bagian dari pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset dan tidak dijadikan surat utang seperti halnya obligasi.
Di Indonesia, sukuk diterbitkan di bawah fatwa MUI dengan kendali Dewan Syariah Nasional. Itulah sebabnya, keabsahan sukuk yang diterbitkan sangat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sukuk (Obligasi Syariah) Menurut Para Ahli
1. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat ataupun bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan. Sukuk terbagi lagi menjadi kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek atau aktivitas investasi tertentu, serta kepemilikan atas aset proyek tertentu.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 di poin ketiga disebutkan bahwa sukuk adalah suatu surat berharga berjangka panjang yang berdasarkan dengan prinsip syarah dan diterbitkan oleh emiten pada pemilik obligasi syariah yang mengharuskan emiten untuk membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
B. Syarat Sukuk (Obligasi Syariah)
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya sukuk bisa diterima dan diminati oleh pasar, baik di pasar domestik maupun internasional di antaranya,
1. Sukuk yang diterbitkan harus sesuai dengan semua ketentuan syariah. Mulai dari proses penerbitannya, penggunaan dana hasil penerbitannya, hingga segala hal yang terkait dengan underlying asset.
2. Likuiditas yang berarti sukuk harus bisa dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya sekaligus bisa diperjualbelikan.
3. Tingkat imbalan yang kompetitif apabila dibandingkan dengan jenis instrumen keuangan lainnya.
4. Transparansi dan kemudahan akses informasi untuk para investor.
5. Proses penerbitan sukuk mengikuti ketentuan yang secara umum berlaku dalam tiap penerbitan sukuk di pasar keuangan internasional.
6. Terdapat dukungan infrastruktur legal dan juga kelembagaan yang memadai. Termasuk di antaranya dukung pasar keuangan yang dinilai efisien.
C. Tujuan Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk diterbitkan dengan berbagai tujuan, di antaranya memperluas jaringan sumber pembiayaan anggaran negara, meningkatkan perkembangan pasar keuangan syariah, melahirkan benchmark di pasar keuangan Islam, diversifikasi berbasis investor SBN, dan mengambangkan pilihan instrumen investasi
Selain itu, sukuk juga diterbitkan dengan tujuan memaksimalkan memanfaatkan barang yang dimiliki oleh negara, meningkatkan tertib administrasi dan juga pengelolaan barang milik negara, serta memanfaatkan dana milik masyarakat yang sebelumnya tidak terjadi di dalam sistem perbankan konvensional.
Sedangkan tujuan utama pemerintah dalam menerbitkan sukuk adalah guna membiayai anggaran nasional, termasuk di dalamnya proyek pembangunan, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.
Dalam undang-undang yang sama juga dijelaskan bahwa arti pembiayaan pembangunan proyek adalah membiayai berbagai proyek yang sudah memperoleh alokasi APBN, termasuk di dalamnya infrastruktur di sektor telekomunikasi, pertanian, perhubungan, energi, manufaktur, serta perumahan rakyat.
D. Jenis Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk memiliki berbagai macam klasifikasi dan jenisnya berdasarkan jenis aset yang menjadi dasar untuk sebuah penerbitan sukuk yang terdiri dari :
1. Sukuk Mudharabah
Memiliki pengertian di mana sukuk dengan jenis ini diterbitkan dengan akad mudharabah yang terdiri dari dua pihak, yang satu berperan sebagai modal dan yang satunya lagi berperan sebagai pihak penyedia tenaga, di mana jika nantinya mendapat keuntungan, maka keuntungan akan dibagi dua, namun jika mengalami kerugian maka kerugian artinya akan ditanggung oleh pemodal atau seseorang yang memberikan modal.
2. Sukuk Musyarakah
Memiliki pengertian di mana sukuk dengan jenis ini diterbitkan dengan akad musyarakah yang terdiri dari dua pihak atau lebih, di mana mereka akan mengumpulkan modal untuk membantu sebuah usaha dengan keuntungan dan juga kerugiannya ditanggung bersama sesuai dengan besaran modal yang diberikan.
3. Sukuk Murabahah
Memiliki pengertian di mana sukuk dengan jenis ini diterbitkan dengan akad murabahah dalam bentuk kontrak jual beli di mana sang penjual memberikan harga sudah termasuk untuk tujuan mengambil keuntungan
4. Sukuk Salam
Memiliki pengertian di mana sukuk dengan jenis ini diterbitkan dengan akad salam yang melibatkan kontrak pembayaran di muka di mana tidak boleh ada akad sebelum barang yang dibeli diterima oleh sang pembeli.
5. Sukuk Istisna’
Memiliki pengertian di mana sukuk dengan jenis ini diterbitkan dengan akad istisna’ yang melakukan kesepakatan terkait proses jual beli proyek atau aset. Terkait dengan harga, waktu penyerahan, dan juga spesifikasi proyek atau asetnya ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan akad.
6. Sukuk Ijarah
Memiliki pengertian di mana sukuk dengan jenis ini diterbitkan dengan akad ijarah yang terdiri dari satu pihak yang bertindak sendiri melalui wakilnya dalam melakukan kegiatan penjualan atau penyewaan suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan juga periode yang sudah disepakati.
E. Keuntungan Sukuk (Obligasi Syariah)
Beberapa keuntungan berinvestasi pada sukuk di antaranya,
1. Setiap penerbitan sukuk bisa dimiliki oleh para investor ritel dengan nominal ringan dan dikategorikan sebagai jenis investasi yang mudah untuk dicairkan.
2. Bagi para penerbit sukuk, jenis investasi satu ini berperan sebagai alternatif sumber pendanaan yang mengalami defisit. Sebab, hasil dari tiap penjualan sukuk ini bisa dijadikan tambahan modal bagi perusahaan penerbitnya. Misalnya, pemerintah membutuhkan tambahan dana untuk pekerjaan infrastruktur karena terjadi defisit APBN, maka pemerintah bisa menerbitkan sukuk yang diperjualbelikan kepada masyarakat secara luas.
3. Sukuk harus bersifat legal yang artinya bisa diterbitkan oleh pemerintah sehingga termasuk dalam golongan surat berharga syariah negara. Hal ini terbukti dari adanya UU No. 19 tahun 2008 tentang SBSN yang secara langsung menandakan bahwa pemerintah mendukung dibentuknya instrumen investasi syariah satu ini. Bahkan, secara otomatis UU tersebut bisa dijadikan payung hukum untuk diterbitkannya sukuk sehingga menjadi sarana investasi yang telah dilegalkan oleh pemerintah.
4. Sukuk juga harus terjamin keamanannya. Hal ini dibuktikan dalam Pasal 5 UU SBSN yang menyatakan bahwa, penerbitan SBSN ini dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Selain itu, sukuk juga bisa memberikan manfaat langsung kepada investor dalam bentuk pemberian imbalan yang dibayarkan secara periodik, pembayaran imbalan dan nilai nominal yang dijamin oleh negara, dan bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sesuai harga pasar. Selain itu, terdapat potensi capital gain bagi sukuk holders dan sesuai dengan prinsip syariah seperti yang dijelaskan di atas.
Dari berbagai sumber
Post a Comment