Pengertian RUPS, Jenis, Tujuan, Tata Cara, dan Pembahasannya

Table of Contents
Pengertian RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

A. Pengertian RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah suatu organ dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan direksi dan dewan komisaris. Di dalam sebuah perseroan, RUPS menjadi wadah bagi para pemegang saham dalam menyampaikan hak suaranya untuk mengambil keputusan terkait perusahaan.

Menurut Undang-Undang no. 40 tahun 2007, Rapat Umum Pemegang Saham memiliki fungsi untuk para pemilik saham menentukan kebijakan terkait perusahaan. Demikian, peranan rapat ini sangatlah besar untuk keberlangsungan perusahaan. Adapun pihak yang memiliki hak untuk mengajukan RUPS di antaranya,
1. Dewan Komisaris
Salah satu pihak yang boleh melakukan pengajuan RUPS adalah dewan komisaris perusahaan. Meskipun bukan pemilik strata tertinggi, dewan komisaris bisa mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham.

Biasanya, ini akan dilakukan jika ada laporan penting yang harus disampaikan ke forum formal saat itu juga. Sehingga dewan komisaris pun tidak bisa menunggu hingga RUPS Tahunan selanjutnya dan harus mengajukan RUPS Luar Biasa.

2. Pemegang Saham
Pihak kedua dan yang sudah pasti bisa mengajukan RUPS adalah para pemegang saham. Pengajuan bisa dilakukan oleh salah satu pemegang saham atau secara beramai-ramai. Setiap pemegang saham memiliki hak yang sama untuk mengajukan rapat ini.

Hanya saja, pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus mewakili setidaknya 10% suara pemegang saham lainnya. Jika pengajuan dilakukan oleh seorang pemegang saham dan hanya mewakili suaranya sendiri, RUPS tidak bisa diajukan ke Pengadilan.

B. Jenis RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Kalau mengacu pada ketetapan Anggaran Dasar Perseroan yang berlandaskan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas, maka RUPS terbagi menjadi dua di antaranya,
1. RUPS Tahunan
RUPS Tahunan harus diselenggarakan dalam kurun waktu setidaknya 6 bulan pasca tahun buku terakhir. RUPS tahunan ini diselenggarakan untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan perusahaan yang akan disampaikan oleh Dewan Direksi yang berhubungan dengan berbagai hal yang memengaruhi perusahaan.

2. RUPS Luar Biasa
RUPS luar biasa diselenggarakan pada suatu waktu tertentu yang didasarkan pada adanya kepentingan dari perseroan tersebut. Pokok pembahasan yang ada pada RUPS Luar biasa adalah segala hal yang sifatnya mendesak dan berada di luar rencana rutin pembahasan RUPS tahunan.

Contoh sederhana dari RUPS luar biasa ini adalah masalah hukum, penurunan atau pencopotan salah satu eksekutif perusahaan, atau masalah lain yang dinilai tidak bisa menunggu RUPS tahunan diselenggarakan.

Selain itu, waktu diselenggarakannya kedua jenis RUPS ini juga sangat berbeda. Jika RUPS tahunan hanya bisa diselenggarakan pada jam kerja saja, maka RUPS luar biasa biasanya bisa dilakukan pada hari apapun, baik itu hari libur ataupun hari kerja.

C. Tujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Tujuan utama RUPS adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan tahunan tersebut meliputi di antaranya,
1. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data tersebut.
2. Laporan mengenai kegiatan perseroan.
3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
6. Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
7. Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

D. Tata Cara Penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Berikut adalah tata cara penyelenggaraan RUPS di antaranya,
1. RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan dari dewan komisaris
2. RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan atau permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham
3. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus disertai alasan
4. Hal-hal yang dibahas dalam RUPS harus sesuai dengan alasan permintaan penyelenggaraan RUPS
5. Permintaan RUPS harus disampaikan ke dewan direksi. Apabila permintaan RUPS berasal dari pemegang saham, maka harus ditembuskan ke dewan komisaris.
6. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
7. RUPS baru bisa diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari seperdua bagian dari jumlah seluruh saham, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil atau lebih besar
8. Apabila jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan hadir (kuorum) tidak tercapai, maka direksi dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua
9. RUPS kedua baru bisa diselenggarakan apabila lebih dari sepertiga dari jumlah seluruh saham hadir. Apabila RUPS kedua masih belum mencapai kuorum, perseroan dapat mengajukan permohonan ke ketua pengadilan tinggi setempat agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga
10. Keputusan yang dihasilkan dari RUPS diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Keputusan baru dikatakan sah apabila disetujui oleh seperdua bagian atau lebih dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar atau UUPT menentukan jumlah suara yang berbeda.

E. Pembahasan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai sejumlah agenda untuk dibahas di antaranya,
1. Sehubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta peserta acara rapat lainnya yang dianggap perlu untuk dibahas bagi direksi, sesuai dengan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Diskusi atau bahasan masalah yang dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh dewan komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pada alasan dimintanya Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment