Pengertian Gadai, Landasan Hukum, Persyaratan, Sifat Umum, Jenis, Hak dan Kewajibannya
Gadai |
A. Pengertian Gadai
Gadai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman; barang yang diserahkan sebagai tanggungan utang; kredit jangka pendek dengan jaminan yang berlaku tiga bulan dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gadai adalah hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (pand). Demikian, secara umum gadai adalah upaya untuk bisa memperoleh dana dengan cara memberikan benda jaminan yang berharga pada pihak pemberi dana atau pihak kreditur.
Bila Anda ingin barang berharga tersebut kembali, maka dana yang Anda pinjam tersebut harus dikembalikan dengan jangka waktu yang sudah disepakati. Bila sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka barang jaminan tersebut akan menjadi hak pemberi dana.
Barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Sementara, barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.
Gadai bisa dijadikan solusi saat Anda memerlukan dana darurat. Tapi, gadai adalah pinjaman yang penuh dengan risiko. Bila Anda tidak berhati-hati, maka Anda bisa kehilangan beberapa aset berharga Anda karena salah mengambil keputusan.
B. Landasan Hukum Gadai
Untuk hukum gadai itu sendiri, Indonesia sudah mengaturnya melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, di dalamnya terdapat beberapa unsur gadai di antaranya,
1. Hak yang diperoleh oleh pihak kreditur pada benda jaminan
2. Benda jaminan berharga diserahkan oleh pihak peminjam dana kepada pihak kreditur
3. Penyerahan benda jaminan dilakukan sebagai jaminan hutang
4. Pihak kreditur memiliki hak untuk melelang barang jaminan bila debitur gagal mengembalikan dana pinjaman.
5. Pelunasan tersebut harus didahulukan dari kreditur lainnya.
6. Biaya lelang dan juga pemeliharaan barang jaminan harus dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum dilakukan pelunasan piutang.
Lalu, gadai barang pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1969. Pada pasal 6 yang terdapat pada undang-undang tersebut pun sudah diatur layanan gadai untuk umum secara lebih spesifik. Di dalamnya dijelaskan bahwa benda yang bisa digadaikan adalah benda yang memiliki nilai jual beli. Benda ini bisa berbentuk benda bergerak atau tidak bergerak.
Umumnya, benda yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah, kendaraan bermotor, perhiasan ataupun surat berharga. Berbagai benda ini akan dilelang bila pihak peminjam tidak lagi mampu mengembalikan dana pinjaman setelah jatuh tempo. Untuk di Indonesia sendiri, umumnya terdapat dua jenis gadai yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Kedua jenis gadai tersebut adalah gadai konvensional dan juga gadai syariah.
C. Persyaratan Gadai
Terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan untuk melakukan kegiatan gadai, yakni adanya barang yang digadaikan, adanya kesepakatan utang, akad atau perjanjian yang jelas, dan kedua pihak saling melakukan transaksi.
Pada dasarnya, pihak pertama harus membayar pinjaman kepada pihak kedua yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang yang berharga. Lalu, pihak kedua harus memelihara dan menjaga jaminan barang tersebut, serta tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan.
Pada dasarnya, pihak kedua bisa saja menggunakan barang gadai tersebut atas sepengetahuan dan juga izin dari pihak pertama. Namun, jika tidak diberikan izin dari pihak pertama, maka pihak kedua harus menjaga barang gadai tersebut hingga waktu yang sudah disepakati.
Barang yang digadaikan tersebut juga harus bukan barang yang haram atau barang terlarang. Kedua pihak harus mengetahui jenis barang yang digadaikan dan nilai yang terkandung di dalamnya agar tidak saling merugikan.
D. Sifat Umum Gadai
Gadai memiliki sifat umum sebagai berikut (Badrul Zaman, 1991) di antaranya,
1. Gadai adalah untuk memindahkan objek. Ini berarti bahwa objek gadai adalah objek bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (kanan tagihan).
2. Sifat material. Ini berarti memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di masa depan hutang harus dibayar dari nilai agunan.
3. Benda gadai dikendalikan oleh pemegang gadai. Ini berarti bahwa objek yang dijanjikan harus diserahkan oleh pegadaian kepada pemegang gadai.
4. Hak untuk menjual objek gadai sendiri. Ini berarti bahwa hak untuk menjual gadai sendiri adalah pemegang gadai.
5. Hak prioritas
6. Hak aksesoir. Ini berarti bahwa hak gadai bergantung dengan perjanjian pokok.
E. Jenis Gadai
Terdapat dua jenis gadai yang digunakan oleh lembaga keuangan di Indonesia di antaranya,
1. Gadai konvensional
Akad gadai konvensional yaitu memberikan jaminan barang untuk mendapatkan pinjaman uang dengan bunga pinjaman yang dicicil atau dibayarkan sekaligus sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati. Barang yang digadaikan dalam gadai konvensional seperti emas, perhiasan, gadai mobil perorangan, motor (BPKB-nya saja), barang elektronik dan barang-barang lainnya yang berharga atau bernilai.
Kita meminjam uang dengan memberikan jaminan dengan syarat ada tambahan pengembalian saat jatuh tempo. Istilah ini dalam sistem perbankan disebut dengan bunga.
2. Gadai syariah
Syariah diasumsikan sebagai tindakan atau transaksi apa pun yang dilakukan dengan berpedoman kepada syariat Islami. Dalam hal ini, akad yang diterapkan dalam gadai syariah adalah akad rahn, yaitu dengan menahan barang berharga sebagai jaminan pinjaman yang diberikan. Akad ini memiliki prinsip menawarkan pinjaman syariah yang bertujuan untuk tolong menolong tanpa mencari keuntungan.
Dalam akad gadai syariah menggabungkan beberapa akad dengan perjanjian multiakad demi mendapatkan keuntungan yang diperbolehkan dalam agama. Akad yang digunakan dalam akad syariah biasanya adalah akad rahn dan akad ijarah. Adapun pinjaman yang diberikan tidak sepenuhnya senilai dengan barang yang dijaminkan. Jika debitur tidak bisa membayar pinjamannya, makan jaminan akan dijual untuk menutupi kewajibannya.
Jika harganya melebihi kewajiban, maka sisanya akan diberikan kepada debitur. Jika ternyata debitur bisa mengembalikan utangnya tidak masalah, tetapi dikenai biaya pemeliharaan barang yang dalam hal ini diperbolehkan dibebankan kepada debitur. Karena dalam pandangan Islam, barang gadai tetap menjadi milik debitur. Otomatis biaya pemeliharaan inilah yang tetap harus ditanggung oleh debitur yang dibayarkan kepada kreditur.
F. Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
1. Hak Pemegang Gadai
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.
2. Kewajiban Pemegang Gadai
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu dijual dan bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.
Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir pada saat dilunasinya kredit gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai isi pengikat. Gadai pun dapat diperpanjang dengan mengadakan perjanjian baru.
Dari berbagai sumber
Post a Comment