Pengertian Embargo, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contohnya
Embargo |
A. Pengertian Embargo
Secara bahasa, embargo adalah suatu bentuk larangan yang dikeluarkan pada suatu negara terkait kegiatan ekspor ataupun impor suatu komoditas dari negara tertentu. Dalam bidang jurnalisme, embargo adalah suatu larangan penerbitan berita sampai pada batas waktu tertentu.
Dalam bidang ekonomi politik, embargo adalah bentuk dari larangan perniagaan dan juga perdagangan dalam suatu negara yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor pada barang tertentu. Hal ini diterapkan dalam rangka kepentingan politik, ekonomi, dan juga kebijakan pada suatu negara untuk bisa mempertahankan kondisi negaranya pada ketergantungan impor barang.
Sementara dalam dunia perdagangan internasional, embargo adalah suatu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pada suatu negara terhadap negara lainnya guna melakukan upaya isolasi pada barang dari negara lain. Hal tersebut tentu dilakukan untuk negara yang sedang mengalami kondisi ataupun permasalahan yang memang sulit dihadapi.
Biasanya, kebijakan embargo ini ditempuh sebagai jalur hukuman politik pada negara terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain, atau bisa juga sebagai kebijakan atau kesepakatan. Misalnya Amerika Serikat pada tahun 1999 sampai tahun 2005 pernah melakukan embargo pada Indonesia terkait pengadaan senjata militer.
Kebijakan tersebut dilakukan karena pada saat itu Indonesia melakukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh ABRI ketika meletusnya perang Timor Leste.
Embargo Menurut Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), embargo adalah penyitaan sementara terhadap kapal-kapal asing, misalnya pada waktu perang, dengan maksud agar kapal-kapal itu tidak meninggalkan pelabuhan; larangan lalu lintas barang (antarnegara); larangan menyiarkan berita sebelum waktu yang telah ditentukan.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), embargo adalah larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain (embargo).
B. Tujuan Embargo
Sebuah negara ‘terpaksa’ melakukan embargo dengan tujuan untuk mempersulit negara ‘sasaran’-nya dalam mendapatkan berbagai komoditas, utamanya berupa barang-barang kebutuhan. Hal ini dipicu oleh konflik kepentingan yang terjadi di antara keduanya, di mana negara pelaku embargo berharap kebijakan ini mampu memaksa negara lainnya untuk mau duduk bersama dalam menyelesaikan duduk perkara yang sedang terjadi.
Amerika Serikat (AS) adalah negara yang kerap menerapkan kebijakan embargo kepada negara-negara yang mereka anggap ‘bermasalah’, baik dengan negara adikuasa itu sendiri maupun secara global. Korea Utara, Cuba, dan Iran adalah contoh negara-negara yang terkena sanksi ekonomi tersebut.
Apa yang dilakukan oleh negara pimpinan Donald Trump ini acap kali dilatarbelakangi oleh kepentingan politik dan keamanan internasional. Sebagai contoh, pasca serangan 11 September 2001, dengan alasan memerangi terorisme, Amerika Serikat memberlakukan embargo ke sejumlah negara di Timur Tengah yang dianggap terlibat dalam salah satu serangan terburuk dalam sejarah negara tersebut.
C. Jenis Embargo
1. Embargo Informasi
Embargo informasi adalah suatu wujud larangan pada sebuah berita untuk dirilis atau diinformasikan pada sebuah kantor berita dalam jangka waktu tertentu.
Terlebih lagi, dalam undang-undang kebebasan pers sudah disebutkan larangan embargo menjadi sebuah ketetapan hukum yang harus dipatuhi dan bila dilanggar, maka perusahaan tersebut akan memperoleh sanksi atau denda yang sangat tegas.
Contoh sederhananya, saat sebuah perusahaan akan mengumumkan laba perusahaannya pada media massa, sudah pasti seorang humas perusahaan tersebut akan memberikan data dan juga informasi yang diperlukan.
Tapi, akan ada beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa ada pemberlakuan embargo, yang mana pada sebelumnya perusahaan menyatakan secara resmi yang dipimpin secara resmi oleh pemimpin perusahaan tersebut, maka data dan seluruh informasi tersebut akan dilarang untuk diterbitkan oleh media.
2. Embargo Ekonomi
Embargo ekonomi adalah suatu bentuk larangan yang berhubungan dengan kegiatan impor ataupun ekspor dari negara yang satu terhadap negara lainnya. Biasanya, kebijakan ini ditetapkan pada negara yang mendapatkan sanksi atau hukuman.
Embargo akan ditetapkan berupa larangan kegiatan ekspor atau impor pada komoditas tertentu yang berimbas pada kesulitan negara yang memperoleh sanksi tersebut.
Mengingat kebutuhan pada bahan baku tertentu akan berimbas pada guncangan di suatu perusahaan produksi, maka produksi pada barang tertentu tentunya memerlukan bahan baku impor dari negara lain dengan harga yang lebih mahal dan juga kualitas yang tentunya berbeda.
Kebijakan embargo ini tentunya akan membawa dampak yang negatif. Terlebih lagi bila negara yang bersangkutan mempunyai tingkat ketergantungan pada bahan baku yang harus diimpor, atau komoditas dari suatu negara yang sudah siap untuk diimpor. Hal tersebut akan memberikan kerugian yang besar untuk negara yang terkena sanksi.
Kebijakan embargo juga akan membuat kondisi perekonomian pada suatu negara menjadi tidak stabil. Kerugian yang besar dan juga dampak yang paling parah adalah PHK besar-besaran. Selain itu, kedua negara juga akan terjadi perang dingin karena dampak buruk yang diterimanya.
Oleh karena itu, banyak negara yang pada akhirnya memberlakukan perundingan yang bahkan melibatkan PBB dan juga WTO untuk bisa menerapkan langkah paling baik dalam aksi embargo yang ditetapkan. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan perdamaian kedua negara dan juga kehidupan pada masyarakat negara tersebut.
Kebijakan embargo juga mempunyai kurun waktu tertentu yang sebelumnya sudah disesuaikan dengan keputusan negara pemberi embargo tersebut. Namun, di dalamnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu pada kedua negara jika kebijakan embargo ingin dicabut.
Untuk bisa mencabut kebijakan embargo tentunya tidak mudah dilakukan. Bahkan umumnya akan ada perundingan yang alot dan memerlukan waktu lama untuk bisa mencabut kebijakan embargo ini.
D. Dampak Embargo
Embargo bertujuan memaksa negara sasaran agar mau tunduk terhadap keinginan negara pelaku embargo. Langkah ini memang menjadi senjata yang cukup mematikan bagi negara yang ekonominya tengah diembargo.
Nihilnya produk atau kebutuhan pokok suatu negara tentu membuat perekonomian negara tersebut goyah. Ketidakstabilan ekonomi tentu berbuntut pada penurunan kesejahteraan bagi negara yang mengalami sanksi embargo.
Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengalaman diembargo negara lain. Tahun 1999 lalu, Negeri Paman Sam sempat menetapkan embargo militer terhadap Indonesia. AS memutuskan untuk menyetop seluruh penjualan peralatan atau suku cadang alutsista kepada Indonesia. Presiden AS saat itu, Bill Clinton, menuding Indonesia telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Timor Timur atau Timor Leste saat ini.
Kemudian pada 2018 lalu, rencana pembelian pesawat Sukhoi juga kembali disorot oleh Kongres AS. Alasannya, pesawat Sukhoi tersebut dibeli dari Rusia yang memang sedang diembargo oleh AS. Kebijakan embargo ini memang kerap dijadikan AS sebagai senjata diplomasi yang cukup keras.
Periode waktu embargo sendiri bergantung pada kesepakatan kedua negara yang terlibat. Biasanya, pencabutan berlaku apabila negara sasaran menuruti atau menyepakati poin-poin yang menjadi alasan embargo tersebut berlaku.
E. Contoh Embargo
1. Embargo ekonomi Iran oleh AS
Amerika Serikat pernah menerapkan sanksi ekonomi kepada Iran berupa pelarangan ekspor minyak mentah pada 2012 yang dicetuskan oleh Presiden Barack Obama. Iran pun kehilangan sejumlah pasar potensialnya untuk ekspor minyak.
Bahkan ketika saksi diberlakukan, ekspor minyak Iran langsung turun sebesar 1,5 juta barel per hari. Iran hanya bisa mengandalkan ekspor ke sejumlah negara Eropa dan pasar Timur Tengah. Pada 2015, AS memilih mencabut embargo tersebut dengan mengajukan syarat agar Iran bersedia mengurangi kapasitas produksi senjata nuklirnya.
Berkat kebijakan tersebut, ekspor minyak mentah Iran meningkat hingga 1 juta bpd dan Iran bersedia menjadi anggota Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) sebagai komitmen bersama dalam program pengendalian senjata nuklir.
Kebijakan embargo terhadap Iran pun kembali diterapkan AS pada 2018 lalu. Sanksi ekonomi berupa embargo ini sebetulnya tidak hanya berimbas pada dua negara yang terlibat, namun secara umum berdampak pada perekonomian global.
Misalnya, kekurangan pasokan minyak mentah membuat ekonomi dunia tidak stabil. Hal ini bisa saja berdampak pada ekonomi negara berkembang seperti Indonesia.
2. Embargo Senjata oleh Uni Eropa terhadap Guinea
Pada 2018 lalu, Dewan Keamanan PBB telah menerbitkan resolusi untuk memberlakukan embargo senjata terhadap Sudan Selatan. Langkah itu diambil sebagai respons atas konflik dan kekerasan etnis yang terus berlangsung di negara tersebut.
Resolusi perihal embargo senjata ini diajukan Amerika Serikat (AS). Dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, sembilan negara di antaranya mendukung resolusi tersebut. Sementara enam negara lainnya, yakni Rusia, Tiongkok, Ethiopia, Guinea Ekuatorial, Kazakhstan, dan Bolivia, memilih abstain.
Selain embargo senjata, resolusi Dewan Keamanan PBB juga memberlakukan larangan perjalanan serta pembekuan aset terhadap wakil kepala pertahanan Sudan Selatan, Malek Reuben Riak Rengu. Ia dianggap tokoh yang bertanggung jawab atas konflik dan kekerasan etnis di negara tersebut.
Sudan Selatan merupakan negara termuda di dunia. Negara ini baru terbentuk pada 2011. Namun sejak 2013, konflik mendera negara tersebut.
Adapun pihak yang berperang, yakni pasukan yang setia kepada Presiden Sudan Selatan Salva Kiir dan loyalis Riek Machar. Machar merupakan mantan wakil presiden Kiir. Pada 2015 telah tercapai kesepakatan damai, tetapi masih gagal mengakhiri kekerasan.
Dari berbagai sumber
Post a Comment