Pengertian Agunan, Syarat, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Agunan
Agunan

A. Pengertian Agunan

Agunan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah cagaran; jaminan; tanggungan. Menurut  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agunan adalah Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral).

Demikian, agunan adalah aset atau barang berharga yang dititipkan oleh peminjam dana (debitur) ke pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Agunan ini dapat berpindah hak kepemilikannya kepada pemberi pinjaman apabila peminjam gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjamannya sesuai perjanjian (penyitaan).

Pinjaman dengan agunan biasanya memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa agunan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah. Istilah agunan bisa ditemukan pada produk-produk pinjaman yang ditawarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Agunan biasanya harus di sediakan pihak peminjam (debitur) untuk jenis pinjaman tertentu. Artinya, tidak semua pinjaman diwajibkan memiliki agunan.

Agunan memiliki peranan yang penting saat pihak debitur mengajukan pinjaman dengan nominal yang sangat besar. Pada dasarnya, bank sendiri memiliki dua jenis produk, yakni produk Kredit Multiguna atau KMG dan Kredit Tanpa Agunan atau KTA. Agunan dibutuhkan ketika pihak debitur mengajukan KMG kepada pihak bank.

Merujuk pada Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 Pasal 1 yang kemudian sudah diperbarui pada Pasal 1 angka 23 UU Perbankan No.10 Tahun 1998, agunan adalah kemampuan, kesanggupan atau keyakinan pihak nasabah untuk bisa melunasi kewajibannya sesuai dengan apa yang dijanjikan.

B. Syarat Agunan

Tidak semua aset bisa menjadi agunan, aset tersebut haruslah memiliki beberapa kriteria di antaranya,
1. Berharga dan memiliki nilai ekonomis. Aset harus dapat dinilai dengan uang dan dapat ditukar dengan uang.
2. Dapat diperjualbelikan. Kepemilikan barang dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
3. Memiliki nilai yuridis, yaitu dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari hasil likuidasi aset tersebut bank memiliki hak didahulukan.

C. Jenis Agunan

Secara garis besar, agunan bisa dibedakan berdasarkan wujudnya di antaranya,
1. Agunan Berwujud
Agunan berwujud sendiri dibagi menjadi dua bagian, yakni agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Contoh agunan bergerak adalah kendaraan bermotor dan mesin. Sedangkan agunan tidak bergerak adalah tanah tempat didirikannya bangunan atau mesin besar yang dimiliki oleh pihak perusahaan untuk dijadikan jaminan.
a. Agunan Bergerak
a) Mobil dan Kendaraan Lainnya
Saat ini, di Indonesia kendaraan sudah sangat lumrah dijadikan sebagai jaminan kredit multiguna. Umumnya, kendaraan yang dijadikan agunan adalah motor, mobil, mobil truk, dan lain-lain.

Khusus untuk mobil sendiri, nilai taksir tertinggi yang bisa ditawarkan oleh pihak banyak pada umumnya adalah Rp 100 juta dengan tenor paling lama adalah 5 tahun. Sangat jarang ada bank yang memberikan tawaran melebihi angka tersebut, kecuali memang harga mobil tersebut sangatlah mahal.

Pada dasarnya, mobil sendiri bukanlah barang investasi karena nilainya akan selalu menurun setiap tahun. Untuk persyaratannya sendiri, bank biasanya akan meminta jaminan BPKB, STNK, dan juga kunci kendaraan. Selain itu, mobil yang bisa dijadikan agunan juga umumnya tidak boleh lebih berusia 10 tahun.

b) Kapal dan Pesawat
Jenis agunan yang satu ini bisa dibilang yang paling mengagetkan, karena barang yang dijadikan bukan barang yang murah, namun yang memiliki harga paling mahal. Tapi, transaksi sejenis ini hanya bisa dilakukan oleh pihak dan perusahaan yang berskala besar.

Jenis kapal dan pesawat yang bisa dijadikan agunan pinjaman adalah yang memiliki volume bruto minimal 20 meter kubik dan berbobot bruto paling besar 20 meter kubik.

b. Agunan Tidak Bergerak
a) Produk Properti
Terdapat banyak sekali jenis properti yang bisa diagunkan di Indonesia, mulai dari rumah, hingga tanah. Anda hanya harus menyerahkan sertifikat tanah Anda, rumah, ruko, gedung, atau gudah dan tawarkan pada pihak bank.

Tapi, tidak sembarangan properti yang bisa dianggap dan layak untuk diambil. Selain itu, nilai di dalamnya juga harus disesuaikan dengan kondisi aset saat ini dan juga kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya.

Sebagai contoh, Anda ingin memperoleh dana KMG dengan cara menjaminkan rumah Anda. Tapi ketika di survei, ternyata kondisinya sudah tidak layak untuk dihuni dan aksesnya pun kurang bisa dilalui oleh kendaraan. Maka nilai taksir yang diberikan oleh pihak bank juga akan menurun.

Untuk itu, Anda harus bisa meyakinkan pihak kreditur bahwa properti yang Anda jadikan agunan memang mempunyai nilai bagus. Untuk rumah, biasanya rata-rata plafon yang ditawarkan berkisar antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 2 Miliar dengan tenor yang beragam, mulai dari 2 tahun hingga 10 tahun.

b) Logam Mulia
Logam mulia, khususnya emas adalah salah satu jenis agunan kredit yang paling banyak dijadikan sebagai jaminan di Indonesia. Umumnya, masyarakat lebih menjaminkannya pada pihak pegadaian milik pemerintah untuk memperoleh dana pinjaman. Selain memiliki bunga yang murah, emas juga bisa dicairkan dengan mudah.

Tapi untuk Anda yang ingin menggadaikan masa kawin Anda, umumnya nilainya hanya berkisar antara 70-80% dari nilai harga asli barang. Karena umumnya pihak pegadaian akan menghitung berat emas saja, tidak pada desain, dan lain-lain.

c) Mesin Pabrik
Selain pesawat, perusahaan juga kerap kali mengajukan aset lain dalam bentuk mesin pabrik. Biasanya, bank akan melihat umur dan kelayakan teknis lain pada mesin, seperti kesehatan mesin. Plafon yang paling tinggi yang bisa diberikan oleh pihak bank umumnya adalah Rp 5 miliar, tergantung dari besar skala barang yang dijadikan sebagai jaminan.

d) Hasil Kebun dan Ternak
Umumnya, aset pemberian ini dilakukan oleh para petani dan juga peternak saja. Walaupun terdengar tidak umum, tapi suku bunga yang ditawarkan sangatlah kompetitif, yakni hanya sebesar 0,5 persen perbulan saja.
Untuk perkebunan, pihak bank lebih sering menerima produk kopi berkualitas tinggi, seperti jenis kopi arabika gayo. Sedangkan untuk ternak yang sering dijadikan sebagai jaminan adalah sapi. Namun, umumnya bank hanya menerima sapi betina produktif, namun ada juga yang menerima sapi hamil atau siap hamil. Umumnya, para peminjam akan mencari pinjaman dari Kredit Usaha Pembibitan Sapi atau KUPS.

e) Invoice
Invoice financing juga bisa dijadikan sebagai agunan pinjaman. Ketika suatu invoice belum dibayarkan, tapi Anda memerlukan dana pinjaman. Beberapa perusahaan perbankan ada yang siap menerima invoice Anda sebagai jaminannya.

f) Inventory
Umumnya, beberapa perusahaan yang membuat suatu persediaan dagang memiliki inventory persediaan. Inventory tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan peminjamannya. Biasanya perusahaan pemberi pinjaman maksimal 50% saja dari nilai inventory nya, tapi dengan tetap melalui proses analisa resiko apakah pihak debitur layak untuk mendapatkan dana pinjaman dari kreditur ataukah tidak.

Dengan adanya inventory financing ini, maka pihak debitur akan lebih mudah ketika ada bank yang tidak bisa menerima inventory sebagai jaminan atau agunan.

g) PO/SPK/Surat Kontrak
Surat seperti ini juga masih bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman. Namun, tetap harus melalui berbagai analisa dan verifikasi terlebih dahulu sebelum bisa menerima dana pinjaman. Jadi, jika Anda kebingungan untuk mencari agunan untuk pengajuan pinjaman, Anda bisa memilih salah satu, apakah itu Purchase Order atau PO, Surat Perintah Kerja atau SPK, atau kontrak.

2. Agunan Tidak Berwujud
Contoh dari agunan tidak berwujud ini adalah hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lain-lain.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment