Pengertian Bukti Transaksi, Tujuan, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Bukti Transaksi atau invoice pembayaran
Bukti Transaksi (Invoice Pembayaran)

A. Pengertian Bukti Transaksi

Bukti transaksi (invoice pembayaran) adalah bukti tertulis yang mencatat atau merekap segala kegiatan transaksi yang terjadi pada suatu perusahaan maupun sebuah bisnis. Bukti transaksi merupakan dokumen yang menjadi bukti yang mendukung serta mengesahkan transaksi yang telah dilakukan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukti transaksi adalah dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang.

Bukti transaksi berperan penting dalam mencegah munculnya permasalahan di waktu yang akan datang.

B. Tujuan Bukti Transaksi

Terdapat beberapa tujuan dari pencatatan transaksi di antaranya,
1. Untuk memberikan informasi yang rinci dan detail mengenai perubahan pada sumber finansial sebuah bisnis atau perusahaan yang terjadi akibat adanya aktivitas usaha yang disebut transaksi.
2. Untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan sumber-sumber finansial, modal perusahaan, serta kewajiban yang harus dibayarkan.
3. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat membantu perusahaan untuk memperkirakan potensi perusahaan untuk mendapatkan keuntungan ke depannya.
4. Untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan yang relevan kepada pengguna laporan keuangan.
5. Untuk menghindari terjadinya selisih atau kesalahan dalam pencatatan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan. Dalam hal ini, seluruh bukti transaksi yang ada harus disimpan dengan rapi.

C. Jenis Bukti Transaksi

Dilihat dari sumbernya, bukti transaksi dibedakan menjadi 2 (dua) di antaranya,
1. Bukti Transaksi Internal
Bukti internal adalah bukti transaksi keuangan yang dibuat oleh pihak di dalam perusahaan dan untuk internal perusahaan. Sederhananya adalah berupa memo dari pimpinan ataupun orang tertentu. Berikut adalah macam-macam bukti internal:
a. Bukti kas masuk adalah bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai.
b. Bukti kas keluar adalah bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, misalnya untuk membayar gaji karyawan, utang, dan lain-lain.
c. Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manajer dengan bagi-bagi yang ada di lingkungan perusahaan.

2. Bukti Transaksi Eksternal
Bukti eksternal adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Berikut ini adalah macam-macam bukti transaksi eksternal:
a. Faktur (invoice). Jadi surat bukti terjadinya transaksi pembelian atau penjualan secara kredit disebut Faktur ini. Faktur di sini biasanya dibuat rangkap dua, yaitu asli dan copy-an. Faktur asli diberikan kepada pembeli yaitu sebagai bukti pencatatan pembelian kredit. Sedangkan faktur copy dibawa oleh penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
b. Kuitansi. Bukti transaksi penerimaan uang atas pembayaran suatu hal yang dilakukan secara tunai atau kontan. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak baik pihak yang menerima uang maupun pihak yang sudah melakukan pembayaran. Jadi sekarang Anda paham kalau bukti transaksi terjadinya pembelian secara tunai disebut kuitansi.
c. Nota. Bukti transaksi yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian tunai.
d. Nota debit. Ini adalah bukti transaksi eksternal yang dibuat oleh perusahaan untuk dikirim kepada pihak di luar perusahaan karena ada suatu barang atau jasa yang tidak sesuai dengan pesanan/pembelian atau rusak adalah dikenal dengan nota debit atau nota debet. Dengan nota debet, penjual dapat memberitahukan kepada konsumen bahwa akunnya sudah didebet dengan jumlah tertentu. Penerima nota debet dapat mencatat pada akun pihak pengirim nota yang terdapat pada sisi kredit.
e. Nota kredit. Bukti pemberitahuan atau penghitungan yang dikirim suatu perusahaan kepada pelanggannya bahwa akunnya telah dikredit sejumlah tertentu. Nota kredit diberikan kepada konsumen supaya konsumen tersebut tahu bahwa akunnya sudah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit tersebut akan mencatat pada akun pihak pengirim nota.
f. Cek. Surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank agar bank tersebut membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut oleh pemilik rekening bank. Cek ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah, kemudian nasabah tersebut memiliki simpanan pada bank dalam bentuk giro.
g. Bilyet giro. Surat perintah dari nasabah bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank yang lain.
h. Rekening koran. Bukti mutasi kas di bank yang disusun oleh bank untuk para nasabahnya dan digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan antara saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment