Pengertian Anjak Piutang, Dasar Hukum, Pihak, Metode, Jenis, Manfaat, dan Contohnya
Anjak Piutang |
A. Pengertian Anjak Piutang (Invoice Factoring)
Anjak piutang (invoice factoring) adalah suatu proses pembiayaan melalui transaksi pembelian piutang suatu perusahaan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) anjak piutang adalah Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang (factoring).
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988, kegiatan anjak piutang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan factoring dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
B. Dasar Hukum Anjak Piutang (Invoice Factoring)
Di Indonesia, anjak piutang adalah aktivitas keuangan yang dilindungi hukum perdata. Dasar hukum anjak piutang mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No. 61 tahun 1988 pasal 2, yang meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.
Pasal tersebut kemudian diperkuat dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Selain dua peraturan di atas, terdapat beberapa dasar hukum anjak piutang lainnya, yaitu:
1. Pasal 6 huruf (1) UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
2. Keputusan Presiden (Kepres) No. 81 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
3. Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tentang Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
5. Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
C. Pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang (Invoice Factoring)
Dalam prosesnya, ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya,
1. Perusahaan jasa anjak piutang, merupakan pihak yang bertanggung jawab atas anjak piutang dari klien atau bisa dikatakan sebagai investor.
2. Klien, merupakan pihak yang menerima jasa dari investor di mana ia menjual piutang perusahaannya.
3. Pemilik piutang, merupakan pihak yang membeli jasa atau barang dari klien.
D. Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang (Invoice Factoring)
Terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang di antaranya,
1. Service Fee
Metode pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. Sebagai contoh, Anda memakai jasa berbentuk agency factoring. Setiap beberapa periode tertentu, Anda wajib memberikan service fee pada perusahaan factoring yang jasanya Anda gunakan.
2. Discount Charge
Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring.
Sebagai contoh, Anda melakukan penagihan piutang sebesar Rp100 juta melalui jasa factoring. Berdasarkan perjanjian anjak piutang di awal, jasa factoring akan menerima discount charge sebesar 10% dari total nominal faktur. Dengan demikian, jasa factoring Anda akan menerima Rp10 juta dari total piutang.
E. Jenis Anjak Piutang (Invoice Factoring)
Anjak piutang ini bisa dibagi lagi menjadi 4 jenis di antaranya,
1. Berdasarkan Pelayanan
a. Full service Factoring
Jenis anjak piutang yang satu ini akan mampu memberikan jasa anjak piutang secara menyeluruh, baik itu secara jasa pembiayaan, ataupun non pembiayaan.
b. Bulk Factoring
Bulk Factoring ini mampu memberikan informasi terkait jasa pembiayaan dan pada saat jatuh tempo kepada pihak nasabah atau pihak pemilik piutang tanpa memberikan jasa lainnya, seperti risiko piutang, fee penjualan, dll.
c. Maturity Factoring
Maturity Factoring adalah jenis anjak piutang yang mampu menyediakan jasa proteksi atas risiko piutang, dan juga administrasi di dalam penjualan secara menyeluruh.
d. Finance Discounting
Finance discounting akan menyediakan suatu fasilitas pembiayaan tanpa turut ikut serta dalam hal menanggung risiko pada piutang yang tidak tertagih. Dalam proses pelaksanaan, penyediaan dana tunai ketika penyerahan faktur pada pihak investor berjumlah hingga 80% dari nilai faktur dengan besaran pembiayaan yang sesuai dengan batasan kredit.
2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
a. Recourse Factoring
Resource factoring akan memiliki peraturan bahwa pihak perusahaan investor tidak bisa mendapatkan tagihannya secara penuh dari pihak debitur atau nasabah, untuk itu dalam hal ini klien masih memiliki tanggung jawab dalam melunasinya.
b. Without Recourse Factoring
Berbeda dengan resource factoring, jenis anjak piutang ini akan memberikan seluruh beban tanggung jawabnya pada pihak investor, sehingga jika pihak nasabah tidak mampu membayar tagihan secara menyeluruh, maka pihak klien akan terlepas dari risiko gagal bayar.
3. Berdasarkan Perjanjian
a. Disclosed Factoring. Jenis anjak piutan ini akan memberikan informasi pada nasabah bahwasanya tagihannya sudah berpindah ke pihak investor.
b. Undisclosed Factoring. Undisclosed factoring tidak akan memberitahukan pada nasabah tentang peralihan piutang nya.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
a. Domestic Factoring. Domestic factoring adalah kegiatan yang melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan piutang yang ada pada suatu negara.
b. Internasional Factoring. Di dalam ruang lingkup kegiatan ini akan melibatkan perusahaan yang berada pada negara yang berbeda dan memiliki peran sebagai export factor dan juga import factor.
5. Berdasarkan Sarana Pengalihan
a. Account Receivables. Dalam hal ini, klien nantinya akan diberikan bukti utang yang tersedia dalam bentuk laporan akun receivables kepada investor.
b. Promissory Notes. Promissory notes adalah suatu catatan dari pihak nasabah yang diberikan kepada pihak klien, lalu pihak klien nantinya bisa meng endorse promissory notes pada pihak investor sebagai bentuk pengalihan utang.
F. Manfaat Anjak Piutang (Invoice Factoring)
Bagi perusahaan dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat.
1. Memperlancar Arus Kas Perusahaan
Manfaat pertama perjanjian anjak piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.
2. Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang
Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat.
Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.
3. Mempercepat Proses Produksi
Manfaat ketiga anjak piutang adalah proses produksi semakin cepat. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.
4. Mengalihkan Tugas Penagihan
Selain risiko kredit macet, kadangkala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.
G. Contoh Perusahaan Anjak Piutang yang Aktif di Indonesia
1. Aditama Finance
Aditama finance adalah suatu perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa anjak piutang dan sewa guna usaha ataupun finance lease. Perusahaan aditama finance mampu memberikan bantukan untuk solusi pengembangan usaha.
Perusahaan ini pada dasarnya sudah berdiri dari tahun 2001 yang pada waktu itu memiliki nama PT Arthamas Finance. Lalu, perusahaan ini diambil alih secara resmi oleh PT Asseta Selindo dan juga PT Kazanah Indexindo yang bergerak pada perusahaan pemegang saham pada bank index.
Lalu, berubah nama menjadi Aditama Finance yang lebih fokus pada finance lease.
2. SG Finance
SG Finance adalah sebuah perusahaan yang didirikan dari pengambilalihan PT Societe Generale Consumer Finance Indonesia, suatu lembaga keuangan dari Perancis, oleh perusahaan PT Mitra Cakrawala International dan Winarman Halim pada tahun 2008 lalu.
Lalu, nama perusahaan itu mulai ganti nama menjadi SG Finance dan terus menggunakan nama Top finance. SG Finance adalah perusahaan penyempurna dari seluruh bidang yang melakukan pengelolaan berbagai macam perusahaan pembiayaan yang sudah terkenal lain.
SG Finance ini akan bersedia melayani pembiayaan pada alat berat, dan sektor pertambangan, infrastruktur atau perkebunan.
3. PT IFS Capital Indonesia
PT IFS Capital Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang sudah bergerak selama 22 tahun di Indonesia. PT IFS Capital Indonesia mampu memberikan pengadaan pada jasa leasing untuk jenis usaha kecil dan menengah serta pada bidang anjak piutang.
4. PT Tifa Finance
DSU adalah sebuah perusahaan yang fokus pada bidang sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan yang sudah ada dari tahun 1989 ini berubah nama menjadi PT Tifa Finance di tahun 1996.
Saat ini, Perusahaan ini sudah memiliki dua cabang, yakini di Jakarta dan juga Surabaya, lalu ada juga kantor perwakilan lain di berbagai daerah, seperti Samarinda, Makasar, Semarang dan Banjarmasin.
Dari berbagai sumber
Post a Comment