Pengertian Partnership, Tujuan, Ciri, Cara Kerja, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya
Partnership |
A. Pengertian Partnership
Partnership adalah perjanjian formal di antara kedua belah pihak ini dilakukan dengan maksud untuk menjalankan dan mengelola sebuah bisnis sehingga bisa dihasilkan keuntungan dari jalannya bisnis tersebut. Keuntungan yang dihasilkan kemudian akan dibagi sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Berbeda dengan joint venture yang dijalankan antara dua perusahaan atau lebih, partnership berlaku untuk gabungan perorangan saja. Membangun bersama, menjalankan tugas sehari-hari secara merata, dan mendapatkan keuntungan yang setara adalah hal yang dijalankan dalam kemitraan tersebut. Selain itu, ada juga tipe partnership yang menjadikan satu pihak sebagai “silent partner”, sehingga tak perlu ikut serta dalam operasional sehari-hari.
B. Tujuan Partnership
1. Membangun usaha
Umumnya hubungan kerja sama kedua pihak dalam menjalankan bisnis dilakukan dengan harapan agar kedua pihak bisa membangun usaha dengan baik. Pendirian usaha diharapkan agar bisa berlangsung dengan lancar dan proses menjalankan bisnis bisa lancar. Maka usaha yang dibangun ini bisa berlangsung sesuai dengan harapan dari kedua belah pihak dan memberi keuntungan.
2. Mengalami pertumbuhan
Usaha yang dibangun dan didirikan dengan sistem partnership juga selalu diharapkan agar bisa mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan bisnis ini nantinya akan menyebabkan terjadinya perkembangan ekonomi kedua belah pihak pebisnis. Pertumbuhan ekonomi suatu perusahaan memang bisa saja diraih dengan lebih mudah jika pendirian bisnis dilakukan dengan melibatkan dua pihak pebisnis atau lebih.
3. Meningkatkan hubungan
Hubungan yang dijalin antara pihak pebisnis yang satu dengan pihak pebisnis lainnya memang bertujuan untuk saling memberikan keuntungan. Namun di lain hal tentunya hubungan yang terjalin di antara kedua belah pihak diharapkan agar dapat meningkatkan hubungan sosial di antara keduanya. Hubungan sosial yang baik dengan pebisnis lainnya tentu turut menjadi kebutuhan bagi para pebisnis.
C. Ciri Partnership
1. Ada kerja sama
Dalam suatu hubungan sudah pasti akan ditemukan jalinan kerja sama di antara kedua belah pihak. Biasanya hubungan kerja sama ini dijalin oleh perusahaan besar dengan perusahaan yang lebih kecil. Hubungan kerja sama ini akan dijalankan sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah dilakukan secara formal.
2. Pengembangan bisnis
Ciri selanjutnya dari partnership adalah adanya pengembangan bisnis. Dalam hal ini bisnis yang mengalami perkembangan umumnya bisnis yang lebih kecil. Sebab biasanya perusahaan yang lebih kecil akan mendapatkan bantuan dari perusahaan besar. Termasuk pula bantuan dalam hal pembinaan bisnis dan lain sebagainya. Perkembangan yang dialami oleh perusahaan kecil ini bisa memberikan keuntungan pula bagi perusahaan besar yang telah menjadi partnernya.
3. Saling menguntungkan
Hubungan partner antara pebisnis yang satu dengan yang lainnya memang dilakukan dengan dasar motivasi tertentu. Biasanya motivasi yang dimiliki oleh masing-masing pebisnis bersifat menguntungkan bagi masing-masing pihak. Namun bagaimanapun juga motivasi yang timbul pada masing-masing pihak juga seharusnya mengacu pada keuntungan bersama.
D. Cara Kerja Partnership
1. Memilih jenis kerja sama
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh masing-masing pihak pebisnis yang menjalin hubungan partner adalah memilih jenis kerja sama. Bila memang Anda telah mengetahui dengan pasti tentang jenis kerja sama yang akan dilakukan maka perusahaan bisa dijalankan oleh Anda secara lebih lancar.
2. Membuat MoU
MoU pada dasarnya merupakan singkatan dari Momerandum of Unserstanding. Pada MoU ini biasanya terdapat berbagai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang di miliki oleh kedua belah pihak. Jadi seluruh hak dan kewajiban serta tanggung jawab ini ditulis pada MoU agar bisa bersifat mengikat secara hukum. Dengan adanya MoU ini maka kedua belah pihak bisa selalu mengerti apa saja hal yang menjadi hak dan kewajibannya.
3. Menjalankan tugas masing-masing
Jika memang MoU sudah disusun maka hal ini berarti kedua belah pihak yang mengadakan hubungan partner bisa melakukan setiap tugasnya dengan baik. Setiap hal yang menjadi tugas dari masing-masing pihak bisa mulai dilakukan. Tugas yang dijalankan oleh masing-masing pihak tentunya harus berdasarkan pada kontrak yang memang sudah ditandatangani bersama.
4. Membayar pajak
Dalam hubungan partnership sekalipun kedua belah pihak saling bekerja sama namun tentunya pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan besar penghasilan yang diterima oleh masing-masing pihak. Jadi perhitungan pajak masing-masing pihak bisa saja berbeda.
E. Jenis Partnership
Terdapat beberapa jenis dari partnership di antaranya,
1. General Partnership (GP)
General partnership adalah jenis kerja sama yang dilakukan secara adil. Setiap partner dalam hal ini akan bergerak aktif dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari dan memiliki tanggung jawab yang penuh pada utang dan berbagai permasalahan yang mengikat dalam hal hukum.
2. Limited Partnership (LP)
Limited partnership adalah dua orang atau lebih yang melakukan kegiatan operasional bisnis sehari-hari. Namun dalam partnership ini terdapat satu pihak atau lebih yang tidak melakukan hal apa pun. Merekalah yang disebut dengan silent partner.
Dalam hal membagi keuntungan, seluruh pihak di dalamnya akan memperoleh jatah sesuai porsinya masing-masing. Namun, tanggung jawab yang ditanggung berbeda-beda. Mereka yang tidak melakukan kegiatan operasional sehari-hari tidak mempunyai tanggung jawab dalam hal utang dan masalah hukum.
3. Limited Liability Partnership (LLP)
Di dalam jenis partnership ini, perlindungan hukum akan ditetapkan dan diterapkan pada seluruh partner, baik itu partnership yang berstatus umum ataupun yang terbatas.
Mereka yang menjalankan jenis partnership ini umumnya adalah partner yang bekerja dalam satu bidang, seperti pengacara, akuntan, dll. Selain itu, bila adalah salah satu partner yang melakukan kesalahan, maka dirinya harus dihukum, dan partner yang lainnya akan terlindungi.
Bila Anda sudah mengetahui tiga jenis partnership di atas, maka sekarang Anda harus mengetahui jenis partner yang ada pada kerja sama ini.
1. General and Limited Partners
General partners adalah mereka yang mengatur partnership, melakukan kegiatan operasional sehari-hari, dan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh hal yang terjadi pada bisnisnya. Sedangkan limited partners hanya akan menanam modal saja, tanpa terlibat dalam urusan manajemen.
2. Partner Beda Tingkat
Arti dalam tingkatan ini adalah jika ada partner junior dan senior, maka titel tersebut akan menentukan tugas, kewajiban, dan berbagai hak yang didapatkan oleh setiap partner. Contohnya, junior partner harus melakukan pembayaran dana investasi awal sebanyak 10 juta rupiah. Sedangkan mereka yang lebih senior akan membayar lebih banyak.
Dengan adanya perbedaan dana investasi ini, maka senior partner tentu mempunyai hak dan juga wewenang yang lebih banyak daripada junior partner.
F. Contoh Partnership
1. Kemitraan Trasportasi
Pada beberapa program atau kegiatan pemerintah DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan beberapa Perusahaan bis yang ada, PT. Transjakarta melakukan lelang dalam penggandaan bus Transjakarta dengan persyaratan yang ada, beberapa PO bis bekerja sama dengan PT. Transjakarta seperti: PO Mayasari, PO Sinar Jaya, dan PO Agra Mas.
Hal ini dinilai positif karena PT. Transjakarta mengalami kesulitan dalam pengadaan maupun pengelolaan bus transjakarta dengan kemitraan sangat membantu pemerintah DKI Jakarta dalam melakukan pelayanan tersebut tidak hanya membantu pelayanan saja, namun hal lain seperti berkurangnya angka pengangguran di DKI Jakarta juga turut membantu permasalahan tersebut.
2. Kemitraan Pengelolaan Air
Program air bersih di DKI Jakarta juga turut dalam program kemitraan yang ada, DKI Jakarta dikenal dengan sumber air yang sudah tercemar dan beberapa tidak bisa digunanakan, tetapi dengan adanya program kemitraan pengelolaan penyediaan air bersih dapat terlaksana, kemitraan terpanjang masa konsesinya berada di Jakarta yang merupakan kerja sama antara PAM JAYA (Jakarta Raya) dengan investor Singapura (PT AETRA) dan Perancis (PT Lyonnaise Jaya), sekarang PAM JAYA melakukan kerja sama dengan PT PALYJA dalam pengelolaan sumber air bersih dibeberapa kota juga turut melakukan kerja sama.
G. Kelebihan dan Kekurangan Business Partnership
Business partnership atau kemitraan merupakan suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bersama-sama memiliki sebuah bisnis dengan tujuan menghasilkan laba. Bentuk kemitraan yang sering dikenal adalah firma dan CV. Firma adalah suatu bentuk kemitraan di mana seluruh mitra berpartisipasi aktif dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab secara bersama-sama.
Sedangkan CV adalah bentuk kemitraan yang mengenal adanya mitra aktif dan pasif atau komanditer. Mitra aktif merupakan mitra yang ikut memiliki, mengoperasikan, serta mengelola bisnis serta memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang persekutuan. Sedangkan mitra komanditer merupakan anggota kemitraan yang tidak berperan aktif dalam mengelola perusahaan dan kewajibannya pada utang kemitraan sebatas uang yang ditanamkannya.
Kemitraan bisnis memang memiliki banyak keuntungan. Hal ini membuat bisnis partnership menjadi salah satu cara yang paling umum untuk mencapai kesuksesan dalam berbisnis. Namun sayangnya, meskipun memiliki banyak keuntungan ternyata kemitraan juga bisa memiliki kelemahan. Bahkan data statistik menunjukkan bahwa hingga 70% kemitraan bisnis pada akhirnya gagal.
1. Kelebihan
a. Pendirian yang dapat dilakukan dengan mudah, dengan cara informal jika dianggap belum perlu untuk menjadikan usaha kemitraan tersebut formal dan tercatat.
b. Keterampilan yang dapat saling melengkapi keterbatasan dalam mengerjakan sesuatu di dalam menjalankan suatu bisnis.
c. Pembagian laba dapat dilakukan dengan lebih mudah, berdasarkan kesepakatan bersama yang ditentukan di awal kerja sama. Pembagian laba belum tentu sama dengan perbandingan modal karena beban kerja dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis bisa jadi berbeda.
d. Kemudahan dalam mencari mitra pasif atau komanditer. Mitra komanditer dianggap sebagai suatu bentuk kelebihan bentuk usaha kemitraan karena dapat mengakomodasi orang-orang yang bersedia melakukan investasi tanpa mau terlibat secara langsung dalam bisnis. Serta bersedia untuk mengambil risiko hanya sebatas uang yang ditanam tersebut.
e. Pengumpulan modal aktif yang lebih besar. Apalagi jika ditambah dengan komitmen yang mencapai harta pribadi, maka akan memungkinkan terjadinya perluasan usaha karena adalah modal yang lebih besar.
f. Adanya keluwesan dalam beradaptasi dengan dunia bisnis dan kecepatan dalam mengambil keputusan.
2. Kekurangan
a. Kewajiban tidak terbatas, yang mengharuskan pemilik mempertanggungjawabkan kewajibannya hingga ke harta pribadi (kecuali mitra pasif).
b. Akumulasi modal yang masih kurang optimal. Meskipun bentuk usaha kemitraan masih lebih baik dalam mencari modal yang lebih besar dibandingkan mitra perorangan, namun bentuk usaha ini masih dianggap kurang efektif jika dibandingkan dengan usaha perseorangan.
c. Kesulitan untuk keluar dari kemitraan, karena dalam sebuah kemitraan apabila ingin menarik diri biasanya saham yang ingin melepaskan diri harus dijual ke mitra yang lain. Padahal, seringkali mitra yang lain tidak berniat atau tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli saham mitra yang ingin keluar. Sehingga seringkali kemitraan harus dibubarkan, yang membuat permasalahan menjadi lebih rumit, apalagi seringkali nama menjadi trade mark yang diingat oleh para pelanggan atau konsumen.
d. Kurang berkesinambungan, dapat terjadi apabila ahli waris dari pihak yang meninggal tidak mau ber-partner dengan mitra sang pewaris.
e. Lebih berpotensi terjadi konflik.
Dari berbagai sumber
Post a Comment