Pengertian PKWT, Syarat, dan Macamnya
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) |
A. Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Secara umum, PKWT merupakan hubungan kerja yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis atau lisan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.
B. Syarat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Dalam PKWT paling sedikit harus memuat di antaranya,
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
4. Tempat pekerjaan;
5. Besaran dan cara pembayaran upah;
6. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.
PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
C. Macam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Terdapat beberapa macam PKWT sesuai dengan jenis pekerjaan dan masa waktunya di antaranya,
1. PKWT untuk Pekerjaan Sekali Selesai
Pertama adalah PKWT untuk pekerja sekali selesai atau yang sifat penyelesaiannya sementara. PKWT ini memiliki batas tiga tahun. PKWT ini dapat diperbarui ketika masa kerja belum selesai. Batasan pembaruannya adalah 30 hari dari berakhirnya masa PKWT yang lama. Namun, apabila pekerjaan telah selesai sebelum masa PKWT tersebut berakhir, maka hal tersebut tidak menjadi masalah, hal itu sah-sah saja dilakukan.
2. PKWT untuk Pekerja yang Bersifat Musiman
Selanjutnya adalah perjanjian kerja terkait pekerja yang bersifat musiman. Dalam pengertiannya, pekerja yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, hal tersebut sesuai dengan penjelasan tentang arti pekerjaan musiman menurut Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004. Untuk PKWT jenis ini, baik pekerja atau pengusaha tidak boleh melakukan pembaruan.
3. PKWT untuk Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru
Ketiga, perjanjian kerja ini untuk pekerja di sektor usaha yang berhubungan dengan barang baru atau produk yang masih ada dalam proses penjajakan. Batas masa perjanjian yang diperbolehkan untuk pekerjaan jenis ini hanya dua tahun, dengan batas perpanjangan yang hanya dapat dilakukan satu kali.
Dari berbagai sumber
Post a Comment