Pengertian KSO dan Jenisnya
KSO (Kerjasama Operasional) |
A. Pengertian KSO (Kerjasama Operasional)
KSO (Kerjasama Operasional) adalah bentuk kerja sama operasional antara beberapa perusahaan. Kerjasama operasional dalam hal ini adalah sebuah hubungan simbiosis mutualisme yang menguntungkan kedua belah pihak.
Masing-masing perusahaan yang terlibat dalam KSO akan memberikan perannya sendiri. Artinya setiap perusahaan yang telah sepakat untuk menjalankan kerjasama ini memiliki tanggungjawabanya masing-masing terhadap kesepakatan tersebut.
Dalam penjelasan pasal 1 angka 14 PMK 740/1989, dapat dipahami bahwa kerjasama operasional ini mencakup dua buah perusahaan untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha. Di mana tujuan dari kegiatan usaha tersebut adalah untuk mencapai sebuah tujuan.
Kerjasama operasional menurut Permen BUMN adalah kegiatan usaha di mana kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan. Serta dalam pengelolaannya BUMN harus terlibat. Jadi transparansi juga merupakan nilai utama dari kerjasama operasional ini.
Berbeda halnya dengan pemahaman dari surat-surat DJP. Dalam surat ini menjelaskan bahwa kerjasama operasional bersifat tidak selamanya dan akan berakhir ketika proyek selesai. Memang masuk akal jika kedua perusahaan ini mengakhiri kerjasamanya setelah proyek rampung dibuat.
Penggabungan yang dilakukan kedua perusahaan ini bersifat sementara selama berjalannya proyek saja. Dengan ketentuan beban tanggung jawab yang relatif sama. Sehingga masing-masing anggota KSO ini akan menanggung beban yang sama dan juga keuntungannya.
B. Jenis KSO (Kerjasama Operasional)
Kerjasama Operasional (KSO) atau biasa disebut Joint Operational yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan dalam melangsungkan usaha atau proyek infrastruktur garis besar dibagi menjadi dua jenis di antaranya,
1. KSO yang terpisah dari anggotanya atau sering disebut dengan KSO Administratif
KSO Administratif didefinisikan sebagai salah satu administrasi usaha di bawah naungan KSO, mulai dari pengajuan tender PBJ, penagihan hasil kerja, penerbitan invoice bahkan penandatanganan persetujuan kontrak kerja
KSO Administratif perlu untuk memiliki NPWP sendiri. Untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), maka KSO harus terlebih dulu mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut di antaranya,
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai KSO
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota yang tergabung dalam KSO
c. Fotokopi KTP atau Paspor yang ditambah dengan surat keterangan domisili yang ditandatangani lurah atau kepala desa setempat (bagi orang asing)
Karena KSO Administratif diharuskan memiliki NPWP, maka KSO Administratif harus menyelenggarakan pembukuan sendiri yang terpisah dari para anggotanya, yakni pembukuan tersebut pada dasarnya sama dengan pembukuan perusahaan-perusahaan yang lainnya.
2. KSO yang tidak terpisah dari anggotanya atau biasa disebut sebagai KSO Non Administratif
KSO Non Administratif adalah jenis KSO yang kontrak kerjanya dilakukan atas nama masing-masing anggota KSO dan tanggungjawab kerjanya berada di tangan masing-masing anggota KSO tersebut. Bisa dikatakan KSO hanya digunakan sebagai alat koordinasi para anggotanya saja.
Dalam KSO Non Administratif, penyelenggaraan pembukuan yang khusus bagi KSO dapat diabaikan karena sifat entitasnya yang berdiri sendiri. Pembukuan tersebut nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing anggota KSO. Meski dapat diabaikan, namun ada baiknya pembukuan khusus KSO tetap dijalankan untuk mendapatkan keuntungan berikut di antaranya,
a. Masing-masing anggota KSO akan mengetahui jumlah dan jenis kontribusi yang diberikan pada kerjasama operasional yang dijalankan.
b. Masing-masing anggota KSO dapat memberi pertanggungjawaban atas keuntungan yang didapatkan dari KSO
Berdasarkan pengertian dan praktik dari dua jenis KSO di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. KSO melibatkan dua pihak atau lebih
2. Kegiatan pelaksanaan proyek harus dilakukan secara bersama-sama
3. Pelaksanaan proyek harus dikelola secara bersama-sama dengan tujuan mencari suatu keuntungan secara bersama.
4. Tidak tertutup kemungkinan untuk mengadakan KSO dalam rangka menyelesaikan sebuah proyek tertentu, yang sifatnya sementara hingga proyek tersebut selesai.
Dari berbagai sumber
Post a Comment