Pengertian HAKI, Sejarah, Dasar Hukum, Prinsip, Lingkup, Fungsi, dan Simbol Terkaitnya

Table of Contents
Pengertian HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

A. Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atau Intellectual Property adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak atas kekayaan intelektual pada hakikatnya adalah hak untuk menikmati buah dari kecerdasan yang diciptakan secara ekonomis.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek yang dikendalikan kekayaan intelektual adalah bentuk-bentuk karya yang dihasilkan atau lahir karena kecerdasan manusia.

B. Sejarah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Pemikiran filsafat John Locke tentang hak milik telah mempengaruhi teori kekayaan intelektual secara luas. Locke mengatakan bahwa sejak dilahirkan, manusia memiliki hak milik atas apa yang dihasilkannya. Dalam pengertian ini, bukan hanya benda berwujud, tetapi juga benda abstrak, disebut sebagai hak milik atas benda tak berwujud, dan benda tak berwujud merupakan hasil kebijaksanaan manusia.

Istilah kekayaan intelektual pertama kali digunakan pada tahun 1790. Fichte berbicara tentang hak milik pencipta dalam bukunya pada tahun 1793. Hak milik disini bukanlah buku sebagai obyek, tapi buku dari segi isinya. Istilah kekayaan intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu hak, kekayaan, dan kekayaan intelektual.

Kekayaan adalah konsep abstrak yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli atau dijual. Kekayaan intelektual adalah kekayaan dari semua produk kekayaan intelektual yang berguna bagi umat manusia, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya lagu, karya tulis, komik, dan lain-lain.

Objek hak kekayaan intelektual adalah karya yang dihasilkan atau lahir karena kecerdasan manusia. Sistem kekayaan intelektual adalah hak pribadi. Seseorang bebas untuk melamar atau mendaftarkan karya intelektualnya.

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu pelaku kekayaan intelektual (penemu, pencipta, desainer, dll.) Merupakan bentuk apresiasi atas karya atau kreativitasnya, dan oleh karena itu mendorong orang lain untuk berkembang lebih jauh, sehingga diperoleh keputusan sistem kekayaan intelektual.

Selain itu, sistem kekayaan intelektual juga mendukung terwujudnya sistem dokumentasi yang baik untuk berbagai bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan untuk menghasilkan teknologi atau karya lain yang sama dapat dihindari atau dihindari.

Harapannya dengan dukungan pendokumentasian yang baik, masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau lebih mengembangkannya untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi.

C. Dasar Hukum HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya,
1. UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta. Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
2. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten. Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
4. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
5. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
6. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

D. Prinsip HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal di antaranya,
1. Prinsip Ekonomi. HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
2. Prinsip Kebudayaan. HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
3. Prinsip Keadilan. HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
4. Prinsip Sosial. HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

E. Lingkup HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Secara garis besar kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua bagian di antaranya,
1. Hak Cipta (Copyright), adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mempublikasikan atau memperbanyak karya mereka atau memberikan izin kepada mereka tanpa mengurangi batasan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Hak Milik Industri (Industrial Property Rights)
a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor di bidang teknis, dan Inventor akan melaksanakan Invensi tersebut kepada pihak lain untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
b. Desain industri mengacu pada penciptaan bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau kombinasinya. Merupakan sosok tiga dimensi atau dua dimensi yang memiliki rasa keindahan, dapat diwujudkan dalam bentuk tiga dimensi. atau mode dua dimensi dan dapat digunakan untuk menghasilkan produk, komoditas, barang industri atau kerajinan tangan.
c. Merek dagang adalah lambang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki kekuatan unik dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
d. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan tempat asal suatu barang, karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia atau gabungan dari kedua faktor tersebut) dapat menyebabkan barang yang dihasilkan mempunyai sifat dan kualitas tertentu.
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada desainer atau penciptanya untuk melakukan pekerjaannya sendiri dalam jangka waktu tertentu atau menyetujui pihak lain untuk menggunakan hak tersebut.
f. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui publik di bidang teknis dan / atau komersial serta memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan komersial dan dirahasiakan oleh pemilik Rahasia Dagang.
g. Perlindungan varietas tanaman baru merupakan perlindungan khusus yang diberikan oleh negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Perlindungan Varietas Baru Tanaman atas nama pemerintah untuk melindungi varietas tanaman baru yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

F. Fungsi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Berikut beberapa fungsi dari HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di antaranya,
1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.

4. Memiliki Hak Monopoli
Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

G. Simbol Terkait HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran.
1. TM (Trade Mark). Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.
2. SM (Service Mark). Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.
3. R (Registered Mark). Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.
4. C (Copyright). Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pemublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment