Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, Objek, Dasar Hukum, Cara Menghitung, dan Manfaatnya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
A. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Pajak ini bersifat kebendaan, yang artinya besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang bersangkutan.
Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi dan/atau organisasi yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
B. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Di dalam menghitung pajak jenis ini, hanya ada dua objek yang dapat dijadikan acuan di antaranya,
1. Bumi. Permukaan bumi yang meliputi tanah, daratan dan lautan serta tubuh bumi yang berada di bawahnya. Beberapa contoh konkretnya adalah kebun, sawah, tanah, ladang, pekarangan hingga tambang.
2. Bangunan. Konstruksi bangunan yang dibuat dan ditancapkan di dalam bumi, semisal rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, perhotelan dan lain-lain.
Tidak semua objek yang berada di bumi dan bangunan akan terhitung sebagai sebuah pajak. Terdapat beberapa aturan yang memperbolehkan sebuah tempat tidak harus membayarkan pajak bumi dan bangunannya di antaranya,
1. Sengaja dibangun untuk kebutuhan bersama, semisal tempat peribadatan, rumah sakit pemerintah, tempat wisata publik, panti asuhan serta sekolah umum.
2. Dibangun untuk tempat peristirahatan terakhir benda ataupun manusia, semisal kuburan dan museum antik.
3. Dibuat dengan fungsi sebagai hutan alam, suaka hewan untuk mencegah kepunahan dll.
4. Digunakan oleh perwakilan badan organisasi internasional yang telah disetujui sebelumnya.
C. Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia di antaranya,
1. Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
a. Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
b. Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)
Dasar Pengenaan atas Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebagai dasar pengenaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli. Dasar pengenaan pungutan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Setiap daerah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbeda-beda dikarenakan adanya pengaruh dari beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan, yaitu:
1. Bahan yang digunakan dalam bangunan tersebut
2. Letak
3. Rekayasa
4. Kondisi lingkungan
5. Pemanfaatan
6. Peruntukan
D. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pada dasarnya, perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP. NJKP sendiri merupakan 20% dari NJOP. Misalnya NJOP suatu objek adalah Rp 4.000.000. Maka berapa jumlah PBB yang harus dibayarkan?
Pertama, harus hitung terlebih dahulu NJKP-nya:
NJKP: 20% x Rp 4.000.000,- = Rp 800.000,-
Lalu sekarang kita hitung PBB-nya:
PBB: 0,5% x Rp 800.000,- = Rp 4.000,-
Hal tersebut adalah cara sederhana menghitung besaran PBB, kalau penghitungan ini diimplementasikan di kehidupan nyata.
Anggap Anda memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Misalkan harga bangunan tersebut adalah Rp 500.000, sementara harga tanah tersebut adalah Rp 1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus Anda bayarkan?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
————————————— +
Rp. 125.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
E. Manfaat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Terdapat banyak manfaat yang didapatkan dari pajak bumi dan bangunan ini di antaranya,
1. Pembiayaan Pembangunan
Salah satu manfaat dari pungutan pajak ini digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang ada di negara tersebut. Seperti misalnya bangunan negara yaitu museum milik negara atau gedung pemerintahan.
Di mana hal ini perlu dilakukan perbaikan dan perawatan secara berkala. Supaya setiap petugas negara dapat merasa nyaman menggunakan fasilitas yang ada. Termasuk warga negara yang berkunjung ke sana akan merasa nyaman dan aman. Tidak hanya itu saja, tetapi bangunan gedung pelayanan masyarakat juga termasuk di dalamnya.
2. Penambahan Fasilitas Publik
Semua yang kita bayar adalah kembali untuk kebutuhan kita. Jika masyarakat membutuhkan fasilitas publik maka salah satunya dibangun melalui uang pajak tersebut. Seperti penambahan jalur tol yang ada, lalu perbaikan jalan di setiap wilayah dan juga jembatan.
Dapat juga perbaikan rel kereta api yang ada, atau pelabuhan, dan juga terminal bus. Tentu saja hal ini dibutuhkan sekali bagi masyarakat. Semuanya itu akan dinikmati rakyat dan bermanfaat sekali untuk aktivitas harian.
3. Menambahkan Pendapatan Perekonomian Negara
Tidak dengan fasilitas dan pembangunan saja namun pajak bumi dan bangunan ini juga bermanfaat untuk memajukan perekonomian negara. Seperti saat-saat krisis maka dana dari pajak dapat membantu negara dalam meningkatkan perekonomiannya kembali.
Jadi perekonomian negara akan secara tak langsung menambah pendapatannya. Sehingga tidak hanya melalui impor dan ekspor saja. Namun dapat diambil dari sebagian dana pajak yang telah dibayarkan warga untuk kembali pada perekonomian warga sendiri.
Dari berbagai sumber
Post a Comment