Pengertian Perlindungan Konsumen, Landasan Hukum, Tujuan, Asas, Hak, dan Kewajibannya
Perlindungan Konsumen |
A. Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990.
Rancangan hukum perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72).
Perlindungan Konsumen Menurut Para Ahli
1. Sidobalok, perlindungan konsumen adalah manajemen keseluruhan dari hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang muncul dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan produsen dan memastikan realisasi perlindungan hukum untuk kepentingan konsumen. Peraturan dan hukum.
2. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dapat memastikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan konsumen.
3. Shidarta, perlindungan konsumen adalah seperangkat prinsip dan prinsip hukum yang dapat mengatur salah satu hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang berkorelasi dengan barang atau jasa konsumen dalam kehidupan sosial.
B. Landasan Hukum Perlindungan Konsumen
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan di antaranya,
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
C. Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.
D. Asas Perlindungan Konsumen
1. Asas Jasa. Semua upaya yang dilakukan dalam menerapkan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat maksimal bagi konsumen dan bisnis secara keseluruhan. Ini berarti bahwa tidak hanya satu pihak yang akan mendapat untung, tetapi pihak lain akan menderita kerugian.
2. Asas Keadilan. Dalam hal ini, sengketa konsumen yang disebabkan oleh kesalahan pengusaha mungkin tidak selalu, tetapi kadang-kadang juga karena kesalahan konsumen yang tidak mengetahui kewajibannya. Konsumen dan produsen atau pelaku bisnis juga dapat bertindak adil dengan memperoleh hak dan kewajiban mereka secara seimbang.
3. Asas Keseimbangan. Prinsip keseimbangan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha dan konsumen. Kami ingin konsumen, produsen, pelaku bisnis, dan pemerintah mendapatkan manfaat seimbang dari peraturan dan penegakan perlindungan konsumen.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan mendapat manfaat dari produk yang mereka konsumsi atau gunakan, dan sebaliknya, karena produk tidak mengancam kedamaian dan keamanan hidup dan properti mereka. Aku akan.
5. Asas Kepastian Hukum. Prinsip ini bertujuan untuk memungkinkan bisnis serta konsumen untuk mematuhi hukum dan memberikan kepastian hukum sehingga mereka dapat melakukan apa yang merupakan salah satu hak dan kewajiban mereka. Negara menjamin kepastian hukum, tanpa meminta pertanggungjawaban kepada salah satu pihak.
E. Hak dan Kewajiban Perlindungan Konsumen
1. Hak Konsumen
Istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dengan keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
b. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa.
d. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Konsumen
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Hak Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
c. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
d. Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Dari berbagai sumber
Post a Comment